Glosari

Property All Risk

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Untuk jenis asuransi PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  tariff preminya sudah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap perusahaan asuransi harus mengikuti tariff itu. Tariff premi asuransi menurut POJK dibedakan berdasarkan jenis resiko/usaha. Semakin tinggi resiko usahanya semakin tinggi pula tariff preminya. Misalnya usaha di bidang bahan kimia tariff preminya jauh lebih tinggi dari usaha di bidang hotel dan sabagainya. Untuk asset dengan nilai besar ada pengurangan tariff yang juda sudah diatur.

Terhubung dengan kami

Tanya Meli Sekarang Juga!

Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.