L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Machinery Breakdown Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Penetapan harga pertanggungan dalam asuransi Machinery Breakdown Insurance berkaitan erat dengan Nilai Perolehan Mendapatkan Kembali, yang bisa berupa New Replacement Value atau Reinstatement Value, dari mesin yang dijamin. Ini mencakup biaya penggantian dengan mesin baru yang memiliki spesifikasi yang sama, termasuk ongkos angkut dan bea masuk.

      Meskipun mesin mungkin sudah tua, nilai pertanggungan tetap dihitung berdasarkan harga mesin baru dengan jenis, kapasitas, dan merek yang setara saat ini. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa, dalam kasus kecelakaan, penggantian dapat dilakukan dengan mengacu pada harga baru komponen saat ini, sehingga memberikan perlindungan maksimal.

      Menyelaraskan nilai pertanggungan dengan harga perolehan kembali memungkinkan pemilik bisnis untuk menghadapi risiko kerusakan mesin tanpa khawatir mengenai biaya penggantian yang signifikan. Dengan demikian, pemilihan harga pertanggungan yang sesuai dengan kondisi pasar dan spesifikasi mesin saat ini menjadi kunci dalam merancang polis asuransi Machinery Breakdown yang efektif.

      Connect With Us

      Talk to Our Team