L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Q&A Insurance Broker

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Untuk nasabahnya perusahaan broker asuransi mempunyai beberapa tugas utama antara lain:

      1. Melakukan risk review dan risk identification atas resiko-resiko yang dihadapi oleh nasabahnya
      2. Membuat laporan risk solution dan recommendation sehngga resiko perusahaan bisa ditekan dan dialihkan ke perusahaan asuransi
      3. Merancang program asuransi yang tepat dan sesuai dengan kondisi yang ada.
      4. Mencari penempatan resiko kepada perusahaan-perusahaan asuransi yang terbaik sekaligus menegosiasikan biaya premi yang paling efisien
      5. Mengurus penerbitan polis asuransi, mempelajari polis asuransi dan melakukan koreksi jika dtemukan hal-hal yang tidak sesuai
      6. Memastikan bahwa premi asuransi sudah dibayarkan sesuai dengan ketentuan polis
      7. Melakukan perubahan polis asuransi jika ada perubahan kondisi atas asset yang diasuransikan
      8. Menyelesaikan klaim jika terjadi
      9. Mempersiapkan perpanjangan asuransi jauh sebelum tanggal jatuh tempo polis

      Connect With Us

      Talk to Our Team