L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Protection & Indemnity (P&I) Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Walau sama-sama sebagai pemberi jaminan perlindungan kepada pemilik kapal, tapi secara instittuse dan fungsinya berbeda. Berikut penjelasannya:

    1. P&I Club adalah asosiasi dari para pemilik kapall dan perusahaan lain yang berkaitan dengan industry kelautan.
    2. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak di dalam memberikan jaminan/perlindungan kepada pemilik kapal atas keruaskan dan kehilangan atas kapal
    3. P&I memberikan jaminan atas resiko yang tidak dijamin di dalam polis asuransi seperti tanggung jawab atas tuntutan dari pihak ketiga, pengangkatan bangkai kapal dari dasar laut, tuntutan dari anak buah kapal dan juga tuntutan akibat timbulkannya polusi akibat kecelakaan dan kerusakan kapal
    4. Di Indonesia perusahaan asuransi diatur oleh OJK. Sementara P&I Club tidak

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp