Gempa dan Tsunami Palu 2018 – Tinjauan aspek kerugian dan asuransi

Gempa dan Tsunami Palu 2018 – Tinjauan aspek kerugian dan asuransi

Bencana gempa dan tsunami kembali mengguncang Indonesia. Pada tanggal 29 September 2018  melanda kota Palu dan Donggala di Sulawesi Tengah. Ribuan orang meninggal dunia, ribuan pula yang mengalami cidera dan cacat. Puluhan ribu rumah hancur. Demikian juga kantor, toko, gudang, sekolah, rumah ibadah, pabrik dan lain-lain. Demikian juga kendaraan bermotor seperti mobil pribadi, bus, truk dan sepeda motor.

Sekarang mari kita lihat aspek asuransi dari musibah ini.

Apa saja yang rusak hilang?

Harta benda berupa bangunan, rumah, toko, sekolah, kantor, pabrik, gudang, mesjid, gereja, gedung pertemuan dan lain-lain. Kendaraan, mobil, motor, truk, bus dan lain-lain. Kapal, perahu, pelabuhan dan lain-lain. Uang, emas, brankas, simpanan lainnya. Cidera, luka, patah, kehilangan anggota badan, cacat dan meninggal dunia.

Jaminan asuransi apa saja yang bisa menjamin akibat musibah ini?

  1. Fire and Perils, Property All Risks. Asuransi kebakaran dan Property All Risks. Resiko akibat gempa bumi dan tsunami berupa jaminan tambahan. Dikenal dengan istilah EQVE and Tsunami. Jaminan ini tidak otomatis ada di dalam jaminan polis Fire and Perils. Jika polis asuransinya tidak ditambahkan  EQVE and Tsunami, klaimnya kemungkinan tidak bisa diganti.
  2. Earth Quake and Volcanic Eruption dan Tsunami. Inilah jenis asuransi yang paling tepat untuk resiko ini. Jaminan ini sudah ada di dalam polis Property All Risks.
  3. Comprehensive Motor Vehicles – Asuransi Kendaraan bermotor. Resiko EQVE dan Tsunami juga merupakan tambahan di dalam polis Motor Vehicles. Jadi tidak otomatis ada.
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability (CAR/EAR/TPL). Untuk proyek yang sedang dilaksanakan, klaim bisa diproses karena EQVE and tsunami biasanya sudah termasuk dijamin di dalam polis.
  5. Heavy Equipment and Construction and Plant InsuranceUntuk alat berat dan sarana konstruksi termasuk sarana pelabuhan biasanya diasuransikan di dalam polis asuransi ini. Jika ada yang rusak akibat bencana ini, bisa diklaim
  6. Money Insurance. Uang yang dalam perjalanan, di dalam lemari besi, di ATM, kas kecil dan lain-lain bisa diklaim akibat resiko ini jika di ada polis asuransinya
  7. Personal Accident. Asuransi kecelakaan diri menjamin pada umumnya menjamin kejadian ini. Kecuali karena alasan tertentu tidak dijamin. Mohon diperiksa polis masing-masing. Untuk biaya pengobatan bisa diganti dengan Medical Reimbursement, cacat sebagian dan cacat total dan cacat tetap bisa diganti. Demikan juga dengan meninggal dunia.
  8. BPJS TK. Jaminan asuransi ini mungkin tidak menjamin akibat EQVE and tsunami karena polis asuransi ini hanya berkaitan dengan kecelakaan kerja. Kecuali pada saat kejadian peserta sedang bekerja. BPJS Kesehatan dan Polis asuransi kesehatan. Polis asuransi mengganti biaya perawatan akibat EQVE dan tsunami sesuai dengan manfaat dari masing-masing polis
  9. Asuransi Jiwa – Life insurance. Untuk korban meninggal jaminan asuransi mengganti sesuai dengan nilai pertanggungan
  10. Marine Cargo Insurance. Untuk barang-barang yang masih dalam perjalan menuju ke tujuan baik yang datang maupun yang akan dikirim ke luar palu. Kerusakannya diganti oleh polis asuransi pengirman barang (Marine Cargo Insurance)
  11. Marine Hull Insurance. Untuk kapal yang terdampar di daratan, hanyut terbahwa tsunami, terbaik dan tenggelam bisa dijamin di dalam asuransi marine hull insurance.

Kira-kira berapa besar nilai kerugian yang timbul?

Angkanya sangat besar, karena kerusakannnya massive dan cendrung total loss. Rusak akibat gempa kemudian ditambah lagi dengan rusak karena air tsunami terutama atas harta benda yang berada di pinggir pantai di Palu Utara dan Barat. Jika total rumah yang ada Palu sekitar 90,000 unit. Kemungkinan yang rusak sekitar 20% maka totalnya 18,000. Jika harga rata-rata/rumah Rp. 100 juta maka total nilai kerugian Rp. 1,8 triliun. Untuk nilai sekolah, kantor, toko, hotel dan lain-lain kira-kiranya angkanya yaitu Rp. 1,8 trilun. Estimasi total kerugian properti sekitar Rp. 3,6 triliun. Yang bisa diklaim ke asuransi kira-kira setengahnya atau sekitar Rp. 2 triliun.

Demikian juga untuk kendaraan bermotor. Jika jumlah pemilik mobil di Palu sekitar 20% dari jumlah keluarga maka jumlah kendaraan yang ada sekitar 18,000 unit. Kendaraan yang mengalami kerusakan sekitar 10% atau sekitar 1,800 unit. Jika harga rata-rata kendaraan Rp. 100 juta maka total nilai kerugian sekitar Rp. 180 milyar. Persentasi yang diasuransikan sekitar 30% maka estimasi kerugian Rp. 54 milyar

Kerugian harta benda yang lain, seperti stock, barang dagangan, peralatan dan lain sebagainya mungkin sekitar Rp. 1 triliun.

Sementara asset pemerintah berupa jalan, jembatan, pelabuhan, gedung perkantoran dan lain-lain. Mungkin bernilai sekitar Rp. 10 triliun. Jadi secara keseluruhan kerugian yang timbul akibat musibah ini sekitar Rp. 20 triliun. Ini hanyalah berupa perkiraan dengan tujuan untuk mengetahui seberapa besar resiko yang timbul. Untuk mengetahui kesiapan industri asuransi untuk mengganti kerugian.

Ada kerugian lain yaitu, biaya pengobatan dan biaya penggantian akibat catat. Atau biaya klaim asuransi jiwa. Jika jumlah yang meninggal dunia diperkirakan seribu orang lebih. Ribuan pula yang harus di rawat di rumah sakit.

Bagaimana caranya mengurus klaim asuransi?

Untuk harta benda, bisa langsung mengurus ke perusahaan asuransi yang menjaminnya. Jika polis asuransinya hilang, mohon dicoba untuk hubungi agen atau petugas dari perusahaan asuransi yang selama ini mengurus.

Untuk ahli waris jika korban meninggal dunia, khusus untuk mengurus klaim asuransi jiwa bisa menghubungi perusahaan asuransinya. Dengan membawa bukti-bukti polis dan lain-lain.

Dalam keadaan seperti ini sebaiknya perusahaan asuransi melalui asosiasi AAUI maupun AAJI mengambil inisiatif dan langkah proaktif untuk mencari informasi tentang kondisi nasabahnya. Menghubungi mereka, melihat kondisi asset yang diasuransikan lalu mengambil inisiatif untuk melakukan penyelesaian.

Asosiasi perusahaan pialang asuransi Indonesia APPARINDO juga bisa mengambil inisiatif untuk mengumpulkan data-data, memberikan edukasi kepada tertanggung, membantu mengumpulkan semua persyaratan yang diperlukan untuk penyelesaian klaim. Walaupun itu bukan nasabah mereka karena pialang juga bisa sebagai konsultan penyelesaian klaim.

Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk membantu masyarakat mengetahui tentang risk management, insurance dan aspek agama yang selayaknya diketahui oleh masyarakat. “Resiko dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan terhadap siapa saja”. Demikian tagline yang sering saya gunakan ketika menyampaikan presentasi kepada klien saya. Kita hanya bisa berihktiah, tapi keputusan mutlak milik Allah.

Kepada saudara-saudaraku di Palu yang terkena musibah ini, semoga dapat bersabar, tabah, dan tawakkal kepada Allah. Allah tidak menguji umatNya sesuai dengan kemampuan ummatNya. Kepada seluruh saudara sebangsa dan setanah air, marilah kita bersama-sama mengumpul dana membantu meringkan beban saudara kita di Palu.

Kami L&G siap membantu anda untuk menemukan asuransi yang terbaik.