Bank Garansi Untuk Power Purchase Agreement (PPA)

Untuk menunjukkan komitmennya, perusahaan pembangkit listrik yang sudah mempunyai kontrak Independent Power Producer (IPP) dengan PLN, harus menyerahkan jaminan pelaksanaan berupa Bank Garansi (BG). Besarnya sesuai dengan kapasitas listrik yang akan dihasilkan. Gagal menyerahkan BG, berakibat proyek batal!

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan Bank Garansi:

  1. Cara biasa yaitu dengan langsung ke bank dengan menyerahkan dana sebesar yang disyaratkan. Kemudian bank akan menerbitkan Bank Garansi. Kemudian dana ditahan selama masa jaminan
  2. Dengan memanfaatkan instrumen Kontra Bank Garansi. Bank Garansi yang juga diterbitkan oleh bank, akan tetapi dana yang ditahan adalah milik perusahaan asuransi bukan milik developer. Manfaatnya, cash flow perusahaan jadi ringan. Cukup mengeluarkan biaya premi asuransi dan biaya provisi bank.

Kini banyak pengusaha yang memanfaatkan cara kedua yaitu Kontra Bank Garansi. Tapi sayang, untuk mengurusnya tidak mudah, apalagi jika mengurus sendiri.

Jika ingin berhasil, gunakan jasa perusahaan broker asuransi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. Mereka yang akan membantu mempersiapkan semua persyaratan. Bernegosiasi dengan perusahaan asuransi dan bank.

Perusahaan broker asuransi yang sudah terbukti sukses membantu ratusan perusahaan menerbitkan Bank Garansi dari seluruh Indonesia adalah L&G Insurance Broker.