Bagaimana Cara Mengasuransikan PLTS Atap agar Investasi Anda Aman?
Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Pemerintah Indonesia sedang mempercepat penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sebagai bagian dari komitmen global menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Di tengah dorongan ini, asuransi PLTS atap mulai menjadi perhatian karena investasi panel surya yang semakin meluas pada rumah tangga, kantor, hingga industri. Salah satu fokus utama pemerintah adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, yang kini menjadi solusi populer untuk menekan biaya listrik sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan.
Melalui kebijakan Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap, Kementerian ESDM menargetkan kapasitas PLTS atap meningkat secara signifikan di seluruh wilayah Indonesia. Dukungan ini juga diperkuat berbagai program insentif seperti net-metering, pembiayaan hijau, dan kemudahan perizinan.
Namun di balik peluang tersebut, investasi PLTS bukan tanpa risiko.
Panel surya yang dipasang di atap bangunan terpapar langsung oleh cuaca ekstrem, potensi kebakaran, korsleting listrik, hingga pencurian. Bila kerusakan terjadi, nilai kerugian bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah — cukup untuk menghapus seluruh keuntungan dari penghematan listrik.
Untuk itulah, asuransi menjadi instrumen utama dalam melindungi investasi PLTS.
Dan di sinilah PT Liberty and General Insurance Broker (L&G) hadir untuk membantu pemilik PLTS memahami risiko, menilai kebutuhan jaminan, dan memastikan sistem asuransi yang paling sesuai dengan karakteristik proyeknya.
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)
Sebelum memahami cara mengasuransikan PLTS, penting untuk mengenali jenis-jenis risiko yang dapat memengaruhi sistem energi surya, baik secara fisik maupun finansial:
Ada tiga fase penting yang memerlukan perhatian khusus:
Selama fase Engineering, Procurement, and Construction (EPC), risiko utama berasal dari transportasi, pemasangan, dan pengujian sistem.
Untuk tahap ini digunakan polis Erection All Risks (EAR) atau Construction All Risks (CAR).
Klaim yang dijamin:
Setelah instalasi selesai dan sistem diuji coba, risiko peralihan dari kontraktor ke pemilik mulai terjadi. Polis CAR/EAR dapat diperpanjang hingga commissioning selesai untuk menjamin risiko dalam masa uji ini.
Ketika PLTS mulai menghasilkan listrik, maka perlindungan berpindah ke Property All Risks (PAR) atau Industrial All Risks (IAR).
Polis ini melindungi PLTS dari kerusakan fisik akibat peristiwa eksternal seperti kebakaran, petir, banjir, badai, dan ledakan.
Berikut jenis polis yang umumnya diterapkan untuk melindungi PLTS atap secara menyeluruh:
| Tahapan Proyek | Jenis Asuransi | Jaminan Utama |
| Desain & Instalasi (EPC) | Construction/Erection All Risks | Kerusakan selama pembangunan, kesalahan manusia, cuaca |
| Operasi | Property All Risks (PAR) | Kebakaran, petir, banjir, angin, ledakan |
| Operasi | Machinery Breakdown (MB) | Kegagalan inverter atau komponen elektronik |
| Operasi | Business Interruption (BI) | Kerugian finansial akibat downtime |
| Sepanjang Operasi | Public Liability | Kerugian pihak ketiga akibat sistem PLTS |
Salah satu solusi paling efisien adalah menggabungkan perlindungan PLTS dengan polis asuransi rumah, kantor, atau pabrik yang sudah ada.
Hal ini dapat dilakukan melalui endorsement (perluasan jaminan), tanpa harus membuat polis terpisah.
Langkah-langkahnya:
Contoh klausul:
“Polis ini juga menjamin sistem PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) yang terpasang permanen di bangunan tertanggung, termasuk risiko kebakaran, petir, ledakan, angin, dan banjir.”
Dokumentasi teknis:
Sebuah pabrik pengolahan makanan di Karawang memasang sistem PLTS atap berkapasitas 700 kWp dengan nilai investasi Rp 6 miliar.
Untuk melindungi aset ini, mereka menunjuk PT Liberty and General Insurance Broker (L&G) sebagai konsultan risiko dan pengatur program asuransi.
Langkah-langkah L&G:
Kejadian Klaim:
Enam bulan kemudian, terjadi sambaran petir yang merusak inverter utama senilai Rp 180 juta.
Broker membantu menyiapkan dokumen klaim, koordinasi dengan loss adjuster, dan negosiasi dengan penanggung. Dalam waktu tiga minggu, klaim disetujui penuh dan pembayaran dilakukan.
💡 Tanpa adanya endorsement dan dukungan broker, klaim tersebut kemungkinan besar akan ditolak karena polis properti standar biasanya tidak mencakup sistem PLTS.
Perusahaan asuransi biasanya mensyaratkan beberapa hal agar risiko dapat diterima dengan baik:
Jika terjadi kerusakan pada sistem PLTS, berikut prosedur umum yang harus dilakukan:
Peran broker seperti L&G Insurance Broker di sini sangat penting karena mereka memiliki keahlian teknis, jaringan luas dengan perusahaan asuransi, serta kemampuan negosiasi yang mempercepat penyelesaian klaim.
Sebagai broker asuransi nasional dengan pengalaman lebih dari dua dekade, L&G Insurance Broker telah menangani berbagai proyek energi dan infrastruktur besar, termasuk proyek PLTS industri, komersial, dan residensial.
Peran utama L&G dalam proyek PLTS:
Dengan pendekatan profesional, independen, dan berbasis kepentingan klien, L&G memastikan bahwa setiap investasi energi bersih tetap aman dan terlindungi sepenuhnya.
PLTS atap bukan hanya simbol kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga investasi jangka panjang yang bernilai tinggi.
Namun tanpa perlindungan asuransi yang tepat, potensi kerugian akibat bencana, kebakaran, atau gangguan teknis dapat menghapus seluruh manfaat ekonomi yang diharapkan.
Dengan dukungan PT Liberty and General Insurance Broker (L&G), Anda dapat memastikan:
Lindungi PLTS Anda hari ini — karena energi bersih seharusnya juga aman secara finansial.
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)
Connect With Us