Special Conditions Applying to Section II – 2. The Insurers may so far as any accident

Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?

Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan  dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan  harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?

Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi  umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.

Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.

Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?

Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.

Resiko-resiko apa saja yang dijamin oleh polis asuransi CAR//EAR?

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

 

Special Conditions Applying to Section II

  1. The Insurers may so far as any accident is concerned pay to the Insured the limit of indemnity for any one accident (but deducting therefrom in such case any sum or sums already paid as compensation in respect thereof) or any lesser sum for which the claim or claims arising from such accident can be settled and the Insurers shall thereafter be under no further liability in respect of such accident under this section.

 


Kondisi Khusus Berlaku untuk Bagian II

  1. Penanggung sejauh terhadap suatu kejadian yang terkait membayar kepada Tertanggung batas ganti rugi untuk setiap kecelakaan (tetapi dikurangkan daripadanya suatu jumlah atau jumlah-jumlah yang sudah dibayar sebagai kompensasi sehubungan dengan itu) atau jumlah yang lebih kecil dimana klaim atau klaimklaim yang timbul dari kecelakaan itu dapat diselesaikan dan karenanya Penanggung tidak lagi bertanggung jawab sehubungan dengan kecelakaan pada Bagian ini.

 


Penjelasan Tambahan

Ketika penjamin dalam hal perusahaan asuransi sudah setuju untuk mengganti tanggung jawab terhadap pihak ketiga, selanjutnya perusahaan asuransi melakukan pembayaran klaim tersebut. Tapi perusahaan asuransi hanya akan membayar penggantian sesuai dengan batas tanggung jawab yang disetujui.

Jika Anda sebagai tertanggung sudah mendapat penggantian dari pihak ketiga sebagian atau semuanya, maka besarnya klaim yang dibayar oleh perusahaan asuransi dikurangi dengan pembayaran yang sudah Anda terima.

Hal ini biasanya sering terjadi di dalam klaim TPL pada asuransi kendaraan bermotor. Ketika terjadi kecelakaan biasanya antara Anda dengan pihak penabrak terlibat adu argumentasi. Anda bisa membuktikan bahwa anda benar dan mereka bersalah. Biasanya anda menuntut mereka untuk mengganti biaya perbaikan mobil Anda.

Jika kemudian Anda mendapat biaya perbaikan dari pihak penabrak maka anda sudah menerima pembayaran atas kecelakaan itu. Tapi jika anda juga mengajukan klaim kepada polis asuransi TJH dan pihak asuransi setuju untuk mengganti. Maka Anda harus melaporkan bahwa Anda sudah menerima penggantian sejumlah uang. Kemudian perusahaan asuransi hanya akan membayar kekurangannya saja.

Ketentuan ini berkaitan dengan prinsip Utmost Good Faith, dimana seseorang tidak boleh mengambil keuntungan dari asuransi. Jika Anda sudah menerima ganti rugi secara langsung dari pihak ketiga maka anda tidak berhak lagi mendapatkan penggantian dari pihak asuransi. Anda menerima dua kali pembayaran.

Bahkan Anda akan menghadapi masalah jika pihak asuransi mengambil hak subrogasinya untuk menuntut balik pihak penabrak.

Masalah penggantian klaim lebih dari satu kali bisa juga terjadi ketika ada dua polis asuransi yang menjamin kejadian yang sama.

Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut ini kami sampaikan beberapa penjelasan tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Untuk referensi anda di bagian bawah tulisan kami lampirkan juga link dari narasumber.

Bisakah Anda mengajukan klaim dengan dua penyedia terpisah?

Umumnya, jika Anda memiliki pertanggungan ganda, Anda dapat mengajukan klaim dengan kedua penyedia, namun setiap perusahaan asuransi perlu diberi tahu tentang situasinya dan itu dapat memperumit prosesnya, yang berarti akan memakan waktu lebih lama bagi Anda untuk mendapatkan kompensasi. Selalu perlu dicatat bahwa Anda dapat mengasuransikan diri Anda dari kerugian tetapi Anda tidak boleh mendapat untung darinya. Ini berarti Anda tidak akan diberi kompensasi dua kali karena ini dapat digolongkan sebagai penipuan asuransi. Apakah Anda memiliki dua polis asuransi atau satu, Anda harus menerima jumlah kompensasi yang sama secara total.

Ketika Anda mengajukan klaim, itu harus dinyatakan dan ini dapat menyebabkan premi asuransi Anda meningkat. Ketika Anda memiliki pertanggungan ganda, Anda membuat dua klaim dan bukan hanya satu, yang berpotensi menyebabkan premi Anda meningkat lebih dari jika Anda hanya mengklaim sekali, yang berarti Anda benar-benar bisa kehilangan uang.

Kadang-kadang, meskipun ini cukup jarang, polis asuransi mungkin menyatakan bahwa jika ada asuransi tambahan melalui penyedia lain, Anda tidak akan dapat mengajukan klaim. Misalnya, jika Anda memiliki dua polis asuransi rumah yang keduanya aktif, satu perusahaan asuransi mungkin dapat menyatakan bahwa polis tersebut batal karena polis kedua. Dalam skenario ini, Anda akan melihat apakah penyedia lain mengizinkan Anda mengajukan klaim.

Alasan di atas menunjukkan mengapa perlindungan ganda tidak disarankan dan mengapa hal itu dapat menyebabkan lebih banyak masalah daripada menyelesaikannya. Namun, perlu dicatat bahwa memiliki dua polis terpisah sangat dapat diterima jika Anda memiliki asuransi isi dengan satu penyedia dan asuransi bangunan dengan yang lain. Ini karena keduanya adalah hal yang sangat berbeda – asuransi isi mencakup sebagian besar barang-barang di dalam rumah Anda sedangkan asuransi bangunan melindungi bangunan itu sendiri, termasuk dinding, lantai, dan pintu. Karena terpisah dan tidak mencakup barang yang sama, Anda dapat memiliki asuransi bangunan dengan satu penyedia dan asuransi konten dengan penyedia lain dan mengklaim keduanya. Namun, kemungkinan mereka masih perlu berhubungan selama proses tersebut.

Cara mengajukan klaim dengan dua perusahaan asuransi

Jika Anda memiliki dua polis asuransi yang mencakup hal yang sama, solusi terbaik adalah menghubungi hanya satu penyedia dan mengajukan klaim. Saat Anda mengirimkan formulir klaim, Anda harus menyatakan di sana bahwa Anda juga diasuransikan dengan penyedia kedua. Perusahaan asuransi pertama harus menghubungi mereka atas nama Anda untuk mendiskusikan bagaimana klaim akan diselesaikan. Umumnya satu perusahaan asuransi akan meminta yang lain untuk memberikan kontribusi, juga dikenal sebagai klausul kontribusi, pada dasarnya membagi biaya kompensasi Anda antara kedua perusahaan. Mereka juga dapat menghitung jumlah kelebihan yang proporsional.

Seperti yang dinyatakan sebelumnya, tidak apa-apa untuk memiliki asuransi isi dan bangunan dengan penyedia terpisah. Jika terjadi kebakaran atau banjir, misalnya, baik isi maupun rumah Anda sendiri kemungkinan besar akan mengalami kerusakan. Dalam hal ini, Anda harus menghubungi masing-masing penyedia Anda secara terpisah dan mengajukan klaim.

 


Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa  broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?


Source:

https://www.ageco.co.uk/viewpoint/insurance/can-i-file-a-claim-with-two-insurance-companies/