Special Conditions Applying to Section II – 1. No admission, offer, promise, payment

Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?

Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan  dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan  harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?

Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi  umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.

Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.

Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?

Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.

Resiko-resiko apa saja yang dijamin oleh polis asuransi CAR//EAR?

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

 

Special Conditions Applying to Section II

  1. No admission, offer, promise, payment or indemnity shall be made or given by or on behalf of the Insured without the written consent of the Insurers who shall be entitled, if they so desire, to take over and conduct in the name of the Insured the defence or settlement of any claim or to prosecute for their own benefit in the name of the Insured any claim for indemnity or damages or otherwise and shall have full discretion in the conduct of any proceedings or in the settlement of any claim and the Insured shall give all such information and assistance as the Insurers may require.

 


Kondisi Khusus Berlaku untuk Bagian II

  1. Tidak ada pengakuan, penawaran, janji, pembayaran atau ganti rugi yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Tertanggung tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung yang berhak, jika mereka menginginkannya, mengambil alih dan bertindak atas nama Tertanggung untuk pembelaan atau penyelesaian suatu klaim atau menuntut untuk keuntungan sendiri atas nama Tertanggung atas setiap klaim ganti rugi atau kompensasi atau lainnya dan mempunyai kebebasan penuh dalam melaksanakan setiap tindakan atau dalam penyelesaian setiap klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan Penanggung

 


Penjelasan Tambahan

Pada bagian ke II atau Section II dari polis asuransi CAR/TPL dinyatakan bahwa polis asuransi ini akan mengganti tuntutan dari pihak ketiga atas kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh kontraktor atau oleh pihak-pihak yang menjadi bagian kontraktor (pihak kedua) dengan syarat bahwa tuntutan itu sesuai dengan ketentuan dan isi polis asuransi.

Untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tuntutan tersebut sepenuhnya menjadi hal perusahaan asuransi sebagai penanggung. Demikian juga dengan besarnya ganti rugi yang dapat diberikan.

Oleh karena itu tertanggung dalam hal ini kontraktor tidak boleh memberikan janji kepada siapapun dari pihak ketiga bahwa perusahaan asuransi menjamin tuntutannya dan akan mengganti dengan sejumlah dana. Tertanggung harus menunggu persetujuan dari perusahaan asuransi sebelum memberikan informasi atau kepastian kepada pihak ketiga.

Sikap dari tertanggung yang baik adalah seolah-olah tertanggung tidak mempunyai asuransi untuk menghindari adanya sikap yang kurang memperhatikan masalah dan menunjukkan tanggung jawab terhadap tuntutan itu. Akan tetapi pada saat yang bersamaan tertanggung memproses klaim dengan pihak asuransi dan mengikuti persyaratan dan informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi.

Dalam hal seperti ini peran broker asuransi sangat penting. Broker asuransi yang akan membantu tertanggung untuk memenuhi permintaan asuransi dan menjelaskan hal-hal yang berkait dengan klaim ini.

Jika sudah ada kepastian sikap dari pihak asuransi bahwa polis asuransi menjamin tuntutan itu dan mereka bertanggung jawab untuk menghadapi tuntutan tersebut maka selanjutnya perusahaan asuransi yang akan berhubungan dengan pihak ketiga. Termasuk menunjuk pengacara atau penasehat hukum jika pihak ketiga membawa masalah itu ke pihak penegak hukum.

Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai jaminan liability berikut kami tuliskan penjelasan tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Sebagai tambahan informasi pada bagian bawah tulisan ini kami lampirkan link dari nara sumber.

Pengakuan Tanggung Jawab

Pengakuan tanggung jawab terjadi ketika seseorang mengakui kesalahan mereka sendiri dalam kecelakaan cedera. Pada gilirannya, mereka mengakui tanggung jawab atas kerusakan dari kecelakaan itu. Pernyataan ini mungkin diberikan sebelum pihak yang bersalah memberikan ganti rugi atas kerugian korban kecelakaan.

Jika perusahaan asuransi pihak yang bersalah memberi tahu Anda bahwa mereka mengakui tanggung jawab, itu tidak berarti Anda memiliki kasus yang bagus. Ini berarti bahwa mereka menerima bahwa tertanggung mereka bertanggung jawab atas penyebab kecelakaan cedera Anda. Ini biasanya mengasumsikan bahwa perusahaan asuransi akan menanggung kecelakaan itu, tetapi mungkin masih ada batasan pada apa yang dicakup oleh polis asuransi.

Perusahaan asuransi kemungkinan besar akan mengakui tanggung jawab dalam kecelakaan belakang dan kecelakaan satu kendaraan. Namun, itu bisa terjadi setelah semua jenis kecelakaan cedera pribadi.

Kalau Pihak Asuransi Sudah Menerima Tuntutan

Jika perusahaan asuransi tergugat menerima tanggung jawab atas nama klien mereka, itu berarti bahwa mereka memikul tanggung jawab hukum atas tuntutan pihak ketiga. Pengakuan tanggung jawab adalah tahap penting walaupun tidak selalu diperlukan) dalam menyelesaikan suatu kasus.

Setelah tanggung jawab telah diakui, kasus dapat dilanjutkan ke penyelesaian.

Jika Anda telah diberikan penawaran oleh perusahaan asuransi  selanjutnya Anda harus bekerjasama dengan broker asuransi Anda tetapi jika Anda tidak bekerjasama dengan broker asuransi anda perlu memiliki pengacara yang bekerja bersama Anda, sangat penting bagi Anda untuk mencari nasihat hukum. Perusahaan asuransi sering kali ingin segera mengatur penyelesaian di luar pengadilan, tetapi penawaran ini jarang menutupi kebutuhan dan pengeluaran Anda. Untuk informasi, lihat artikel ini.

Mengakui Kewajiban Simpan untuk Penyebab

Dalam beberapa kasus, perusahaan asuransi tergugat akan setuju bahwa tanggung jawab diterima, kecuali sebab-akibat. Ini berarti bahwa terdakwa memerlukan bukti, biasanya medis, bahwa cedera Anda disebabkan oleh kecelakaan. Terdakwa tidak membantah bahwa kecelakaan itu terjadi, atau bahwa tindakan mereka bertanggung jawab untuk itu, tetapi mereka mengharuskan Anda membuktikan cedera yang Anda alami sebagai akibat dari kecelakaan itu.

Jika tanggung jawab diakui kecuali untuk sebab-akibat, pengacara Anda akan mengatur bukti yang diperlukan untuk dikumpulkan dan diserahkan kepada perusahaan asuransi terdakwa, sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan.

Menerima Tanggung Jawab Dengan Kontribusi dari Kelalaian

Tanggung jawab dapat diterima dengan ketentuan lain – yang paling umum adalah kelalaian kontributif. Di sinilah terdakwa setuju bahwa mereka adalah penyebab kecelakaan, tetapi Anda berkontribusi pada kecelakaan itu. Misalnya, jika Anda mengalami kecelakaan terpeleset saat mengenakan sepatu tanpa pegangan, perusahaan asuransi tergugat mungkin menyarankan alas kaki Anda sebagai penyebab kecelakaan itu.

Jika perusahaan asuransi tergugat meminta Anda untuk mengakui beberapa kelalaian kontributif dalam suatu kasus, pengacara Anda akan memberi tahu Anda jika hal ini sesuai. Jika sesuai, tingkat kelalaian iuran harus disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, jika Anda menerima 25% kelalaian kontribusi, maka Anda akan menerima 75% dari total jumlah kompensasi yang disepakati.

Pengacara Anda mungkin tidak setuju, atau mungkin merasa bahwa tingkat kelalaian kontribusi yang diusulkan harus dikurangi. Pengacara Anda akan memberi tahu Anda jika ini masalahnya, dan negosiasi akan dilakukan.

 


Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa  broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?


Source: