Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Yakin Bisnis Anda Sudah Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Yakin Bisnis Anda Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
Bedah Polis

Professional Indemnity

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Artikel ini merupakan bagian dari seri 50 bedah polis Asuransi Professional Indemnity (PI) yang secara khusus membedah setiap klausul penting agar para profesional dapat memahami perlindungan secara menyeluruh. Pada edisi kali ini, kita akan membahas perbedaan mendasar antara claims made basis dan occurrence basis, dua konsep utama dalam polis PI yang seringkali membingungkan tertanggung.

Tulisan ini disusun oleh Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (snr.assoc) CIIB, seorang broker asuransi berpengalaman lebih dari 40 tahun, yang kini memimpin L&G Insurance Broker. Dengan pengalaman panjang, beliau akan membantu Anda memahami perbedaan teknis ini agar tidak salah memilih polis PI dan terhindar dari risiko kerugian besar di kemudian hari.

Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi gratis sebelum risiko menghantui bisnis Anda.

Definisi Claims Made Basis

Dalam dunia Asuransi Professional Indemnity (PI), istilah claims made basis adalah salah satu fondasi penting yang harus dipahami oleh setiap profesional maupun pemilik bisnis berbasis jasa. Secara sederhana, claims made basis berarti polis hanya akan menanggung klaim yang diajukan dan dilaporkan selama periode polis masih berlaku, terlepas dari kapan kejadian sebenarnya terjadi (selama tidak melebihi retroactive date yang tercantum dalam polis).

Sebagai contoh, seorang konsultan IT mungkin melakukan pekerjaan pada tahun 2022, namun masalah baru ditemukan oleh klien pada tahun 2024. Jika konsultan tersebut baru membeli polis PI pada 2023 dengan retroactive date berlaku sejak 2021, maka klaim di tahun 2024 tetap ditanggung karena laporan klaim masuk saat polis masih aktif. Namun, jika retroactive date ditetapkan mulai 2023, maka klaim tersebut tidak akan dijamin.

Konsep ini menuntut kedisiplinan dalam memperpanjang polis tanpa jeda (continuous coverage). Sekali ada celah dalam periode polis, klaim yang timbul dari pekerjaan di masa lalu bisa ditolak. Inilah mengapa pemahaman akan detail polis sangat krusial.

Di sinilah broker asuransi berpengalaman berperan besar. Broker seperti L&G Insurance Broker akan memastikan Anda tidak hanya mendapatkan polis PI dengan basis yang benar, tetapi juga retroactive date yang sesuai dengan kebutuhan bisnis. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G mampu menegosiasikan perlindungan yang optimal, sehingga Anda terhindar dari risiko klaim yang ditolak hanya karena masalah teknis waktu.

Definisi Occurrence Basis

Berbeda dengan claims made basis, konsep occurrence basis dalam Asuransi Professional Indemnity (PI) berfokus pada waktu terjadinya peristiwa (occurrence), bukan kapan klaim diajukan. Artinya, polis akan menanggung klaim selama insiden atau kesalahan profesional terjadi pada periode polis aktif, meskipun klaim baru diajukan bertahun-tahun kemudian, bahkan setelah polis berakhir.

Sebagai contoh, seorang arsitek menyelesaikan proyek pada tahun 2021 dan memiliki polis PI berbasis occurrence yang berlaku pada tahun tersebut. Pada tahun 2024, klien menemukan kesalahan struktural dan mengajukan gugatan hukum. Walaupun polis sudah tidak aktif lagi di tahun 2024, klaim tetap dijamin karena insiden terjadi pada tahun 2021 saat polis berlaku.

Model occurrence basis ini dianggap lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi tertanggung, karena mereka tidak perlu khawatir tentang retroactive date atau kontinuitas polis. Namun, polis PI dengan occurrence basis umumnya lebih mahal dan jarang ditawarkan secara luas, terutama di sektor-sektor berisiko tinggi.

Kelemahan lain adalah kesulitan penanggung dalam menghitung eksposur jangka panjang, karena klaim bisa muncul bertahun-tahun setelah polis berakhir. Hal ini membuat sebagian besar polis PI di Indonesia dan banyak negara lain lebih sering menggunakan sistem claims made basis.

Di sinilah peran broker asuransi profesional seperti L&G Insurance Broker menjadi sangat penting. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G dapat menjelaskan dengan jelas perbedaan keduanya, membantu Anda menentukan basis polis yang paling sesuai dengan profil risiko bisnis, serta memastikan Anda tidak salah langkah dalam memilih perlindungan.

Perbedaan Utama Claims Made vs Occurrence Basis

Memahami perbedaan antara claims made basis dan occurrence basis dalam polis Asuransi Professional Indemnity (PI) adalah kunci agar profesional tidak salah langkah dalam memilih perlindungan. Keduanya sama-sama melindungi dari gugatan hukum akibat kesalahan atau kelalaian profesional, tetapi mekanisme cakupannya berbeda secara signifikan.

  1. Waktu Cakupan

Claims Made Basis: Klaim dijamin jika diajukan dan dilaporkan saat polis masih aktif, selama retroactive date memenuhi syarat.

Occurrence Basis: Klaim dijamin jika kejadian (insiden) terjadi saat polis aktif, meskipun klaim baru diajukan bertahun-tahun kemudian.

  1. Retroactive Date

Claims Made Basis: Sangat tergantung pada retroactive date. Tanpa pengaturan yang tepat, klaim atas pekerjaan lama bisa ditolak.

Occurrence Basis: Tidak membutuhkan retroactive date karena fokus utamanya pada waktu terjadinya insiden.

  1. Biaya Premi

Claims Made Basis: Lebih terjangkau karena risiko penanggung lebih mudah diprediksi.

Occurrence Basis: Umumnya lebih mahal karena klaim bisa muncul bertahun-tahun setelah polis berakhir.

  1. Kompleksitas Administrasi

Claims Made Basis: Membutuhkan kesinambungan polis tanpa jeda (continuous coverage). Jika ada celah, risiko klaim ditolak sangat tinggi.

Occurrence Basis: Lebih sederhana karena tertanggung tidak perlu khawatir soal perpanjangan atau celah polis.

  1. Popularitas di Pasar

Claims Made Basis: Lebih umum digunakan di Indonesia dan banyak negara lain, khususnya untuk profesi hukum, medis, IT, auditor, dan konsultan.

Occurrence Basis: Jarang digunakan dalam PI modern karena risiko jangka panjang sulit diprediksi. Lebih sering ditemukan di jenis asuransi lain seperti asuransi umum atau liability tradisional.

Singkatnya, claims made basis memberikan fleksibilitas premi dan lebih mudah dikelola oleh penanggung, sementara occurrence basis memberi kepastian jangka panjang bagi tertanggung. Keduanya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.

Karena perbedaan yang cukup rumit ini, penting bagi profesional untuk berdiskusi dengan broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G dapat menjelaskan detail perbedaan ini, memberikan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, dan memastikan Anda tidak salah memilih dasar perlindungan PI.

Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing Basis

Memilih antara claims made basis dan occurrence basis dalam polis Asuransi Professional Indemnity (PI) bukanlah keputusan sederhana. Keduanya memiliki keunggulan dan kelemahan yang perlu dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan karakter bisnis.

  1. Claims Made Basis

Kelebihan:

Kekurangan:

  1. Occurrence Basis

Kelebihan:

Kekurangan:

Kesimpulannya, claims made basis cocok untuk profesional di Indonesia karena lebih ekonomis dan tersedia luas, tetapi membutuhkan pendampingan broker agar tidak salah memilih retroactive date dan tidak kehilangan kontinuitas polis. Sementara occurrence basis memberi rasa aman lebih sederhana, namun biayanya tinggi dan sulit ditemukan di pasar lokal.

Broker berpengalaman seperti L&G Insurance Broker dapat membantu menganalisis kebutuhan spesifik bisnis Anda, membandingkan opsi yang ada, serta memastikan perlindungan PI yang dipilih benar-benar optimal. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G adalah mitra yang tepat untuk membantu Anda memilih dengan bijak.

Studi Kasus Perbandingan Claims Made vs Occurrence

Untuk memahami perbedaan nyata antara claims made basis dan occurrence basis dalam polis Professional Indemnity (PI), mari kita lihat beberapa ilustrasi kasus yang sering terjadi di dunia profesional.

  1. Kasus Konsultan IT (Claims Made Basis)

Seorang konsultan IT mengembangkan sistem keamanan untuk perusahaan retail pada tahun 2021. Masalah baru ditemukan pada 2023, ketika data pelanggan bocor. Konsultan memiliki polis PI dengan claims made basis, retroactive date 2020, dan polis masih aktif di 2023. Karena klaim diajukan saat polis berlaku, perusahaan asuransi menanggung gugatan senilai Rp 5 miliar. Jika retroactive date ditetapkan 2022, klaim ini akan ditolak meski polis aktif.

  1. Kasus Arsitek (Occurrence Basis)

Seorang arsitek menyelesaikan proyek perumahan pada 2019 dengan polis PI berbasis occurrence basis. Pada 2022, klien menemukan kesalahan struktur dan menuntut arsitek. Meski polis sudah berakhir di 2019, klaim tetap ditanggung karena insiden terjadi saat polis aktif. Hal ini memberi rasa aman jangka panjang, tetapi premi polis yang dibayarkan arsitek jauh lebih tinggi dibandingkan claims made basis.

  1. Kasus Firma Hukum (Perbandingan)

Sebuah firma hukum di Jakarta mempertimbangkan dua opsi. Dengan claims made basis, premi tahunan lebih murah, tetapi mereka harus disiplin memperpanjang polis tanpa jeda agar tetap terlindungi. Sementara dengan occurrence basis, premi lebih mahal, tetapi firma merasa lebih tenang karena tidak perlu memikirkan kontinuitas polis. Setelah berdiskusi dengan broker, firma memilih claims made basis karena lebih sesuai dengan kondisi keuangan dan tetap aman berkat adanya retroactive date yang panjang.

Studi kasus di atas memperlihatkan bahwa claims made basis lebih ekonomis dan fleksibel, sementara occurrence basis lebih sederhana tetapi mahal. Tidak ada pilihan yang mutlak benar atau salah—semua tergantung pada kebutuhan, risiko, dan kemampuan finansial.

Broker asuransi berpengalaman seperti L&G Insurance Broker dapat membantu profesional mengevaluasi opsi tersebut secara objektif. Dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, L&G memastikan setiap klien tidak salah memilih dasar perlindungan PI dan tetap terlindungi dari risiko gugatan yang berpotensi menghancurkan bisnis.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Perbedaan antara claims made basis dan occurrence basis dalam polis Asuransi Professional Indemnity (PI) merupakan hal mendasar yang wajib dipahami oleh setiap profesional. Claims made basis menekankan pada waktu klaim diajukan dan dilaporkan, sementara occurrence basis berfokus pada waktu terjadinya insiden. Keduanya memiliki karakteristik, kelebihan, dan kelemahan yang berbeda.

Di Indonesia dan sebagian besar negara lain, claims made basis lebih banyak digunakan karena premi lebih terjangkau dan mudah dikendalikan oleh perusahaan asuransi. Namun, sistem ini menuntut tertanggung untuk disiplin menjaga kontinuitas polis dan memahami pentingnya retroactive date. Sebaliknya, occurrence basis memberikan kepastian perlindungan jangka panjang tanpa perlu khawatir soal perpanjangan polis, tetapi biaya preminya lebih tinggi dan ketersediaannya terbatas di pasar PI modern.

Rekomendasi:

Profesional dan pemilik bisnis berbasis jasa harus mempertimbangkan dengan matang pilihan antara kedua basis ini. Jika Anda mengutamakan efisiensi biaya dan aksesibilitas produk, claims made basis bisa menjadi pilihan tepat—dengan syarat Anda tidak pernah membiarkan polis berhenti meski hanya sebentar. Jika Anda lebih mengutamakan kepastian jangka panjang dan memiliki anggaran lebih besar, occurrence basis bisa dipertimbangkan, meski opsinya jarang.

Untuk memastikan keputusan yang tepat, sangat disarankan bekerja sama dengan broker asuransi berpengalaman. L&G Insurance Broker, dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, siap membantu menganalisis kebutuhan, menegosiasikan retroactive date terbaik, serta memastikan Anda mendapatkan perlindungan PI yang paling sesuai dengan risiko bisnis Anda.

JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)

Website: lngrisk.co.id

Email: halo@lngrisk.co.id

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Contact Us