Bedah Polis Asuransi Marine Cargo ICC A – Risiko Yang Dijamin 3. Klausul Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah

Bedah Polis Asuransi Pengangkutan Barang

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) 

Kenapa asuransi pengangkutan barang sangat penting?

Karena begitu barang Anda meninggalkan gudang, maka sejak saat itu Anda tidak punya kendali lagi atas keselamatan barang itu. Padahal selama perjalanan banyak sekali resiko yang dapat terjadi. Remuk ketika diangkat ke atas truk, jatuh karena kecelakaan di jalan raya, terlepas ketika diangkat ke atas kapal, dihempas badai, topan, dirampok ketika berlayar di laut dan terbakar ketika sampai di gudang tujuan.

Asuransi pengangkutan barang adalah satu-satunya cara terbaik untuk perlindungan barang Anda selama dalam perjalanan.

Kenapa Anda memerlukan jasa broker untuk asuransi pengangkutan?

Anda pasti kecewa jika klaim asuransi Anda tidak dibayar. Anda setuju kan?  Hal itu bukan karena perusahaan asuransi tidak mau membayar akan tetapi bisa jadi karena ada kesalahan sepele yang sebenarnya bisa dihindari.

Broker asuransi dapat membantu Anda untuk menghindari kekecewaan seperti itu.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini segera bagikan kepada rekan-rekan Ada agar mereka juga paham seperti Anda.

Berikut ini bagian 3 dari sesi bedah polis asuransi pengangkutan barang. Selamat mengikuti.


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

RISKS COVERED

  1. This insurance is extended to indemnify the Assured against such proportion of liability under the contract of affreighment “Both to Blame Collision” Clause as is in respect of a loss recoverable hereunder. In the event of any claim by shipowners under the said Clause the Assured agree to notify the Underwriters who shall have the right, at their own cost and expense, to defend the Assured against such claim.

 


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revisi KL 19)

RISIKO YANG DIJAMIN

  1. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan di bawah klausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugiannya yang dapat dijamin. Dalam hal timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung dimana Penanggung berhak untuk mempertahankan diri dengan biaya yang menjadi tanggungannya, untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian.

 


Penjelasan tambahan

Referensi

Both-To-Blame Collision Clause

Both-to-blame collision clause adalah bagian dari polis asuransi laut  yang menyatakan bahwa jika sebuah kapal (kapal) bertabrakan dengan kapal lain karena kelalaian keduanya, pemilik dan pengirim kedua kapal harus berbagi kerugian secara proporsional dengan nilai moneter kargo dan biaya bunga mereka sebelum tabrakan. Pemilik kargo dan perusahaan yang bertanggung jawab atas pengiriman sama-sama diharuskan membayar kerugian.

  • Klausa tabrakan yang patut disalahkan adalah klausul polis asuransi yang menyatakan bahwa kedua pemilik kapal harus berbagi tanggung jawab atas tabrakan antar kapal jika kecelakaan itu disebabkan oleh kelalaian.
  • Pertanggungan asuransi laut mencakup tindakan seperti tenggelamnya kapal atau tabrakan tetapi tidak mencakup keausan atau perang.
  • Peraturan Den Haag-Visby mengatakan bahwa jika pengangkut telah melakukan uji tuntas untuk menyediakan kapal yang layak laut, mereka tidak bertanggung jawab atas klaim akibat tabrakan yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh navigasi yang lalai.
  • Klausul tabrakan yang patut disalahkan dirancang untuk mempertahankan perlindungan yang dimiliki pengangkut berdasarkan Peraturan Den Haag-Visby dengan memberikan ganti rugi kontraktual terhadap kepentingan kargo.

Bagaimana cara kerja Klausul Tabrakan Kedua-Untuk-Menyalahkan

Seiring berkembangnya globalisasi, industri perkapalan juga berkembang. Jika terjadi tabrakan, maka kewajiban perusahaan, dan dengan demikian risiko, akan terbatas pada asuransi kelautan. Asuransi laut memberikan perlindungan terhadap kerugian kapal. Melindungi apabila terjadi kerusakan atau musnahnya lambung kapal dan/atau muatan kapal.

Beberapa perlindungan yang juga diberikan dalam asuransi ini meliputi:

  • Tabrakan kapal dengan kapal atau benda lain.
  • Kapal tenggelam, terbalik, atau terdampar.
  • Kebakaran, pembajakan, pembuangan (melempar properti ke laut untuk menyelamatkan properti lain).
  • Barratry (penipuan atau tindakan ilegal oleh nakhoda atau awak kapal).

Kerusakan karena keausan, kelembaban, pembusukan, jamur, dan perang tidak termasuk dalam pertanggungan.

Contoh Kasus Both-to-Blame Collision Clause

Jika Kapal A bertabrakan dengan Kapal B, karena kesalahan Kapal B, pemilik barang di Kapal A yang rusak atau hilang karena kesalahan Kapal B, dapat menuntut 100% kerusakan dari pemilik Kapal B. .

Namun, karena Klausul Tabrakan Keduanya, dan dalam keadaan di mana pembagian kesalahan dianggap 50/50, pemilik Kapal B berhak menuntut 50 persen dari tanggung jawab mereka dari pemilik Kapal A.

Ini meninggalkan Kapal A dengan tagihan setengah dari biaya kerusakan, jadi Kapal A meneruskan biaya itu kembali ke pemilik barang, melalui Klausul Tabrakan Keduanya yang Disalahkan dalam Bill of Lading.

 “Both to blame collision clause:

If the ship comes into collision with another ship as a result of the negligence of the other ship and any act, neglect or default of the Master, mariner, pilot or servants of the Carrier in the navigation or in the management of the ship, the owners of the goads earned hereunder will indemnify the Carrier against all loss or liability to the other or non-carrying ship or her owners in so far as such loss or liability represents loss of, or damage to, or any claim whatsoever of the owners of said goods, paid or payable by the other or non-carrying ship or her owners to the owners of said goods and set off, recouped or recovered by the other or non-carrying ship or her owners as pan of their claim against the carrying ship or carrier.”

Tujuan dari klausul tersebut adalah untuk mengembalikan posisi pemilik kapal/pengangkut yang secara tradisional tidak bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada pemilik muatan di atas kapal atas kesalahan dalam navigasi atau manajemen kapal.

Sebelum tahun 1910 dan “Konvensi Internasional untuk Penyatuan Aturan-aturan Hukum Tertentu sehubungan dengan Tabrakan Antar Kapal” yang diadopsi di Brussel pada tahun itu, jika kedua kapal itu bersalah, kerugiannya dibagi rata. Ini disebut “aturan ganti rugi terbagi”. Aturan ini diterapkan di Amerika Serikat di mana kargo diizinkan untuk mengklaim 100 persen kerugiannya dari kapal yang tidak mengangkut, yang kemudian dapat mengklaim kembali 50 persen dari kapal pengangkut.

Artinya, jika kapal A hanya dipersalahkan 5 persen, tanggung jawabnya dialokasikan 50 persen. Hal ini menyebabkan kapal pengangkut harus mengganti sebagian satu kargo, secara tidak langsung, jika kesalahan kapal dalam tabrakan kurang dari 100 persen tetapi tidak jika kesalahannya 100 persen karena aturan lama tentang tidak ada tanggung jawab atas kesalahan dalam navigasi. Tabrakan bisa menjadi kesalahan seperti itu.

Jika kepentingan kargo diizinkan untuk mendapatkan kembali 100 persen dari kapal yang tidak mengangkut dan kapal ini kemudian dapat menuntut ganti rugi dari kapal pengangkut, ini menyebabkan hasil yang tidak masuk akal sehubungan dengan posisi di bawah hukum pelayaran dan pengecualian tanggung jawab atas kesalahan dalam navigasi. Pengangkut dan pemilik kapal berusaha untuk memasukkan klausa “Keduanya untuk menyalahkan tabrakan” ke dalam bill of lading di mana klaim dan perselisihan harus diputuskan di pengadilan Amerika Serikat. ‘Dampak dari klausul tersebut adalah untuk meminta kepentingan kargo untuk mengganti kerugian kapal pengangkut untuk kompensasi apa pun yang mungkin harus dibayarkan oleh kapal ini kepada kapal yang tidak mengangkut.

Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi

Dari keterangan diatas tampak jelas bahwa resiko pengiriman barang  tinggi dan mengasuransikan pengiriman barang itu “wajib” jika Anda tidak ingin rugi karena barang Anda hilang dan rusak dalam perjalanan.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, pengalaman dan hubungan yang luas di dalam dunia asuransi.

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengiriman adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!


Source: