Preambule Polis Heavy Equipment

Heavy Equipment Insurance

Apa itu Heavy Equipment Insurance?

Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.

Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?

Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator,  Bulldozers,  Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.

Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?

Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.

Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?

Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.

 


Berikut penjelasan lebih lengkap dari polis asuransi HEAVY EQUIPMENT SPECIAL RISKS INSURANCE:

Bagian 1

Preamble (Insuring Clause)

The Insured described in the Schedule hereto has applied to

PT ………………

(hereinafter called “the Insurer”) by a proposal and declaration which the Insured has agreed shall be deemed to be of a promissory nature and effect and the basis of this Contract and is deemed to be incorporated herein and has paid or agreed to pay the premium as consideration for such insurance.

That the Insurer shall, subject to the terms, exceptions and conditions contained herein or endorsed indemnify the Insured against loss of or damage to the property described in the Schedule hereto, caused by ALL PERILS except provided herein.

 


POLIS

ALAT BERAT RISIKO KHUSUS

Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar telah mengajukan kepada

PT …………………..

(yang selanjutnya disebut “Penanggung”) dengan suatu proposal dan deklarasi dimana Tertanggung telah menyetujui akan dianggap sebagai suatu kesanggupan yang wajar dan berlaku dan merupakan dasar dari Kontrak ini dan dianggap menjadi kesatuan daripadanya dan telah membayar atau setuju untuk membayar premi sebagai pertimbangan bagi asuransi ini.

Bahwa Penanggung akan, tunduk pada syarat, pengecualian dan kondisi yang terkandung didalamnya atau yang dibuat endosemen, memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang disebutkan dalam Ikhtisar, yang disebabkan oleh SEMUA BAHAYA kecuali diatur disini.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi adalah sebuah perjanjian yang syah secara hukum. Ada 2 pihak yang saling beranji, pihak pertama perusahaan asuransi sebagai penjamin, pihak kedua adalah tertanggung atau pihak yang dijamin.

Pada bagian pembukaan atau pendahuluan dari kontrak asuransi berisi hal-hal yang menjadi dasar dari perjanjian ini. Antara lain dikatakan bahwa tertanggung telah mengajukan permintaan kepada penanggung dengan membuat surat permohonan atau proposal. Perusahaan sudah menyetujui untuk memberikan jaminan kepada yang mengajukan yang selanjutnya disebut sebagai tertanggung.

Selanjutnya setelah tertanggung memenuhi kewajibannya yang salah satunya adalah pembayaran sebesar yang diminta oleh perusahaan asuransi, maka perusahaan asuransi sejak itu mulai menjamin tertanggung atas resiko-resiko yang disepakati.

Rincian dari resiko-resiko yang dijamin, ketentuan, persyaratan dan batasan biasanya mengacu kepada standard form atau model perjanjian yang berlaku umum. Misalnya untuk asuransi alat berat mengacu kepada Munich Re Standard Wording atau standard lain yang sudah dikenal umum.

Walaupun polis asuransi sudah dibuat secara standar, akan tapi sayangnya, hanya sedikit tertanggung yang memahami isi polis asuransi. Hal inilah yang sering menjadi penyebab terjadinya perselisihan antara penanggung dengan tertanggung. Walaupun tertanggung sudah memberi tahu agar tertanggung membaca isi polis, akan tetapi hanya sedikit tertanggung yang memahaminya.

Untuk mengatasi masalah ini sebaiknya tertanggung menggunakan jasa broker asuransi, atau konsultan asuransi. Mereka ahli asuransi yang memahami isi polis asuransi secara lengkap sehingga tertanggung terhindar dari kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan polis asuransi menjadi batal.

Untuk penjelasan lebih lanjut kami akan menambahkan informasi dari berbagai sumber untuk Anda. Jika anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Informasi selanjut dapat dibaca dari narasumber dengan mengklik link di bagian paling bawah tulisan ini.

Hukum kontrak

Secara umum, kontrak asuransi harus memenuhi empat syarat agar sah secara hukum: harus untuk tujuan hukum; para pihak harus memiliki kapasitas hukum untuk membuat kontrak; harus ada bukti adanya pertemuan pikiran antara penanggung dan tertanggung; dan harus ada pembayaran atau pertimbangan.

Untuk memenuhi persyaratan tujuan hukum, kontrak asuransi harus didukung oleh kepentingan yang dapat diasuransikan (lihat pembahasan lebih lanjut di bawah); itu tidak boleh diterbitkan sedemikian rupa untuk mendorong usaha ilegal (seperti asuransi laut yang ditempatkan di kapal yang digunakan untuk membawa barang selundupan).

Persyaratan kapasitas untuk membuat kontrak biasanya berarti bahwa individu yang memperoleh asuransi harus berusia minimal dan harus kompeten secara hukum; kontrak tidak akan berlaku jika tertanggung didapati tidak waras atau mabuk atau jika tertanggung adalah suatu badan hukum yang beroperasi di luar ruang lingkup kewenangannya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, atau anggaran dasar.

Pembayaran atau imbalan umumnya terdiri dari dua bagian—premi dan janji untuk mematuhi semua persyaratan yang dinyatakan dalam kontrak. Ini mungkin termasuk, misalnya, jaminan bahwa tertanggung akan mengambil tindakan pencegahan kerugian tertentu dalam perawatan dan pelestarian properti yang ditanggung.

Garansi

Dalam mengajukan asuransi, pemohon membuat pernyataan atau jaminan tertentu. Jika pemohon membuat pernyataan palsu, perusahaan asuransi memiliki pilihan untuk membatalkan kontrak. Penyembunyian informasi penting dapat dianggap sebagai representasi yang keliru. Secara umum, penyajian yang keliru atau penyembunyian harus menyangkut fakta material—didefinisikan sebagai fakta yang, jika diketahui, akan menyebabkan perusahaan asuransi mengubah persyaratan kontrak atau tidak mau menerbitkannya sejak awal. Jika agen perusahaan asuransi mengajukan pertanyaan kepada pemohon yang jawabannya adalah pendapat dan jika jawabannya salah, perusahaan asuransi harus menunjukkan itikad buruk atau niat curang untuk membatalkan kontrak. Jika, misalnya, dalam menjawab pertanyaan agen, pemohon melaporkan tidak ada riwayat penyakit serius, dengan keyakinan keliru bahwa penyakit masa lalunya ringan, pengadilan mungkin menganggap pernyataan itu sebagai opini jujur ​​dan bukan fakta yang disalahpahami.

Prinsip dasar kontrak asuransi kewajiban properti adalah prinsip subrogasi, di mana perusahaan asuransi berhak mendapatkan pemulihan dari pihak ketiga yang bertanggung jawab. Dalam asuransi kebakaran, misalnya, jika tetangga sembarangan membakar rumah tertanggung dan perusahaan asuransi mengganti kerugian tertanggung, maka perusahaan dapat melakukan tindakan hukum atas nama tertanggung untuk memulihkan kerugian dari tetangga yang lalai. . Asas subrogasi dilengkapi dengan asas dasar lain dari hukum kontrak asuransi, asas ganti rugi. Di bawah prinsip ganti rugi seseorang dapat memulihkan tidak lebih dari kerugian tunai yang sebenarnya; seseorang tidak boleh, misalnya, mendapatkan ganti rugi secara penuh dari dua polis terpisah jika jumlah totalnya melebihi nilai sebenarnya dari harta benda yang diasuransikan.

Insurable Interest – Adanya Kepentingan

Terkait erat dengan prinsip-prinsip hukum di atas adalah kepentingan yang dapat diasuransikan. Ini mengharuskan tertanggung terkena kerugian pribadi jika bahaya yang diasuransikan harus terjadi. Jika tidak, mungkin saja seseorang mengambil polis asuransi kebakaran atas properti orang lain dan menagihnya jika properti itu terbakar. Setiap kepentingan keuangan dalam properti, atau harapan yang wajar untuk memiliki kepentingan keuangan, sudah cukup untuk membentuk kepentingan yang dapat diasuransikan. Kreditur terjamin seperti penerima hipotek memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan di properti yang uangnya telah dipinjamkan.

Di bidang asuransi pribadi, seseorang dianggap memiliki kepentingan yang tidak terbatas dalam hidupnya sendiri. Sebuah perusahaan dapat mengambil asuransi jiwa pada kehidupan seorang eksekutif kunci. Seorang istri dapat mengasuransikan kehidupan suaminya, dan seorang ayah dapat mengasuransikan kehidupan seorang anak kecil, karena ada hubungan keuangan yang cukup di antara mereka untuk membangun kepentingan yang dapat diasuransikan.

Di bidang asuransi properti, di sisi lain, kepentingan yang dapat diasuransikan harus ditunjukkan pada saat terjadinya kerugian. Jika seseorang mengasuransikan sebuah rumah tetapi kemudian menjualnya, pemulihan tidak dapat dilakukan jika rumah tersebut terbakar setelah penjualan, karena tertanggung tidak mengalami kerugian pada saat kebakaran.

Hukum pertanggungjawaban

Di sebagian besar negara, seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum kepada orang lain atas tindakan atau kelalaiannya dan diharuskan membayar ganti rugi. Asuransi kewajiban dapat dibeli untuk menutupi kontinjensi ini.

Tanggung jawab hukum ada ketika seseorang melakukan kerugian hukum yang secara salah melanggar hak orang lain. Cedera tersebut termasuk fitnah, penyerangan, dan tindakan lalai. Tindakan lalai melibatkan kegagalan untuk berperilaku dengan cara yang diharapkan ketika hasil dari kegagalan ini menyebabkan kerugian finansial bagi orang lain. Suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai kelalaian meskipun tidak disengaja. Kelalaian dapat diperhitungkan dari satu orang ke orang lain. Misalnya, seorang majikan bertanggung jawab tidak hanya atas tindakannya sendiri, tetapi juga atas tindakan kelalaian pelayan atau orang lain yang secara sah mewakilinya. Bukan hal yang aneh bagi kotamadya untuk mengharuskan bisnis yang menggunakan properti kota menganggap apa yang seharusnya menjadi kelalaian kota untuk penggunaan propertinya. Statuta dapat membebankan tanggung jawab pada individu ketika tidak ada kewajiban yang akan terjadi sebaliknya; dengan demikian orang tua dapat bertanggung jawab secara hukum atas tindakan anak di bawah umur yang mengemudikan mobil keluarga.

Pertahanan kelalaian kontributif sering digunakan untuk mengalahkan tindakan kelalaian. Jika dapat ditunjukkan bahwa salah satu pihak bersalah, maka pihak tersebut tidak boleh menagih dari kelalaian pihak lain. Beberapa pengadilan telah menerapkan doktrin pengganti yang dikenal sebagai kelalaian komparatif. Di bawah ini, masing-masing pihak bertanggung jawab atas sebagian dari kerugian sesuai dengan tingkat kesalahan yang melekat pada pihak itu; seseorang yang dinilai 20 persen bersalah atas kecelakaan mungkin diminta untuk membayar 20 persen dari kerugian orang yang terluka.

 


Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

https://www.britannica.com/topic/insurance/Contract-law