Perils 8.4.2. Any Real Or Personal Property Or Thing Whatsoever Except Other Vessels Or Property On Other Vessels

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

8. 3/4THS COLLISION LIABILITY

EXCLUSIONS

8.4 Provided always that this Clause 8 shall in no case extend to any sum which the Assured shall pay for or in respect of

8.4.2 any real or personal property or thing whatsoever except other vessels or property on other vessels

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

8. 3/4 TANGGUNG JAWAB TABRAKAN

PENGECUALIAN

8.4 Selalu dengan ketentuan bahwa dalam hal apapun jaminan berdasarkan Klausula 8 ini tidak akan meliputi jumlah-jumlah yang harus dibayar oleh Tertanggung untuk atau berkenaan dengan:

8.4.2 harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apapun jenisnya kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi kapal atau marine hull insurance di dalam ketentuan pasal 8 yaitu ¾ collision Liability yang menjamin tanggung jawab kepada pihak lain akibat dari tabrakan akan tetapi tidak termasuk kehilangan dan kerusakan harta benda milik dari awak kapal. Polis asuransi hanya mengganti kerusakan atas rangka kapal beserta peralatan kapal yang melekat padanya.

Sudah barang tentu setiap awak kapal yang tinggal dan berada di atas kapal mempunyai barang milik pribadi yang tentunya ada yang sangat berharga.

Jaminan kerusakan atas barang milik awak kapal bisa dijamin di dalam polis Protection and Indemnity (P&I) yang masuk ke dalam crew liability atau tanggung jawab hukum terhadap awak kapal

Untuk informasi lebih lengkap di bawah ini kami sampaikan penjelasan tambahan. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian paling bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.

Referensi

Asset Milik Pribadi Secara Hukum

Segala sesuatu yang menjadi subjek kepemilikan yang tidak termasuk dalam denominasi properti riil; setiap hak atau kepentingan yang dimiliki seseorang atas benda bergerak.

Harta benda pribadi dapat dibagi menjadi dua kategori utama:

  1. harta benda pribadi, termasuk barang-barang seperti binatang, barang dagangan, dan perhiasan; dan
  2. milik pribadi yang tidak berwujud, terdiri dari hak-hak seperti saham, obligasi, Paten, dan hak cipta.

Kepemilikan

Kepemilikan adalah kepentingan properti di mana seorang individu dapat menjalankan kekuasaan atas sesuatu dengan mengesampingkan semua orang lain. Ini adalah hak milik dasar yang memberi hak kepada pemiliknya untuk  hak untuk melanjutkan kepemilikan secara damai terhadap setiap orang kecuali seseorang yang memiliki hak superior;  hak untuk memperoleh kembali suatu barang yang telah diambil secara tidak sah; dan hak untuk menuntut ganti rugi terhadap pelaku kesalahan. Kepemilikan membutuhkan tingkat kontrol aktual atas objek, ditambah dengan niat untuk memiliki dan mengecualikan orang lain. Hukum mengakui dua tipe dasar kepemilikan: aktual dan konstruktif.

Kepemilikan yang sebenarnya ada ketika seorang individu secara sadar memiliki kontrol fisik langsung atas suatu objek pada waktu tertentu. Misalnya, seseorang yang mengenakan perhiasan berharga tertentu memiliki kepemilikan yang sebenarnya. Kepemilikan konstruktif adalah kekuatan dan niat individu untuk mengendalikan barang tertentu, meskipun secara fisik tidak berada dalam kendali orang itu. Misalnya, seseorang yang memiliki kunci brankas bank, yang berisi perhiasan berharga miliknya, dikatakan memiliki perhiasan tersebut secara konstruktif.

Pada umumnya seorang pemilik tanah berhak untuk menangkap atau membunuh binatang liar di tanah miliknya dan dengan berbuat demikian, binatang itu dianggap sebagai milik individu tersebut karena ia memiliki tanah tersebut. Asas hukum tradisional adalah bahwa orang yang menjinakkan binatang liar dianggap sebagai pemiliknya asalkan memperlihatkan animus revertendi, atau maksud untuk kembali ke tempat tinggal pemiliknya. Sebaliknya bila hewan liar yang ditangkap melarikan diri dan kembali ke habitat aslinya tanpa ada maksud yang jelas untuk kembali ke tempat tinggal penangkapnya, maka penangkap kehilangan semua hak milik pribadi dan hewan tersebut dapat ditangkap oleh siapa saja.

Harta yang Hilang, Hilang, dan Terbengkalai

Harta milik pribadi dianggap hilang jika pemiliknya secara tidak sengaja berpisah dengannya dan tidak mengetahui lokasinya. Harta yang salah tempat adalah sesuatu yang dengan sengaja ditempatkan oleh pemiliknya di suatu tempat dengan gagasan bahwa pada akhirnya ia akan dapat menemukannya lagi tetapi kemudian lupa di mana ia telah ditempatkan. Harta terbengkalai adalah harta yang pemiliknya dengan sengaja melepaskan semua haknya.

Harta benda yang hilang atau hilang tetap menjadi milik orang yang kehilangan atau salah meletakkannya. Ketika seseorang menemukan barang yang hilang, si pencari berhak memilikinya terhadap semua orang, kecuali pemilik yang sebenarnya.

Penemu barang-barang yang hilang di atas tanah milik orang lain berhak untuk memilikinya terhadap semua orang kecuali pemilik yang sebenarnya, kecuali jika si pencari itu bersalah karena Pelanggaran. Penemu barang yang salah tempat tidak berhak memilikinya. Pemilik tempat di mana sebuah artikel disesatkan memiliki hak atas artikel tersebut terhadap semua orang kecuali pemilik sebenarnya.

Harta benda terbengkalai dapat dimiliki dan dimiliki oleh orang pertama yang menguasainya dengan maksud untuk mengklaimnya sebagai miliknya. Dalam hal apapun, antara pencari barang yang hilang, salah tempat, atau terbengkalai dan pemilik tempat ditemukannya, hukum berlaku untuk aturan apa pun yang kemungkinan besar akan mengakibatkan kembalinya barang itu kepada pemiliknya yang sah.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Kapal  Laut Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: https://legal-dictionary.thefreedictionary.com/personal+property