Perils 8.2.1. Where the insured Vessel is in collision with another

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

8. 3/4THS COLLISION LIABILITY

8.2 The indemnity provided by this Clause 8 shall be in addition to the indemnity provided by the other terms and conditions of this insurance and shall be subject to the following provisions :

8.2.1 Where the insured Vessel is in collision with another vessel and both vessels are to blame then, unless the liability of one or both vessels becomes limited by law, the indemnity under this Clause 8 shall be calculated on the principle of cross-liabilities as if the respective Owners had been compelled to pay to each other such proportion of each other’s damages as may have been properly allowed in ascertaining the balance or sum payable by or to the Assured in consequence of the collision.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

8. 3/4 TANGGUNG JAWAB TABRAKAN

8.2 Ganti rugi yang diberikan berdasarkan Klausula 8 ini merupakan tambahan terhadap ganti rugi yang diberikan menurut persyaratan lain dari pertanggungan ini dan akan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

8.2.1 Jika Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan dengan sebuah kapal lain dan kedua kapal tersebut sama-sama bersalah maka, kecuali tanggung jawab dari salah satu atau kedua kapal tersebut dibatasi menurut hukum, ganti rugi berdasarkan Klausula 8 ini akan dihitung berdasarkan prinsip tanggung jawab silang seolah-olah masing-masing pemilik dari kapal-kapal tersebut telah diwajibkan untuk membayar kepada satu sama lainnya proporsi dari kerugian masing-masing kapal tersebut seperti yang sudah umum berlaku dalam penentuan selisih atau jumlah yang dapat dibayar oleh atau kepada Tertanggung sebagai akibat dari tabrakan tersebut.

 


Penjelasan Tambahan

Jika terjadi tabrakan antara dua kapal yang menyebabkan kerusakan di kedua belah pihak maka menurut ketentuan polis asuransi ITC 280 jika kedua-duanya mempunyai kesalahan atau kontribusi kesalahan  ini masing-masing kapal harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Berlaku ketentuan cross liability yaitu saling tuntut antara keduanya, dimana  masing-masing menghitung kerusakan yang dialaminya kemudian mengajukan tuntutan kepada pihak yang menabrak. Demikian pula dengan kapal yang satunya juga menghitung besarnya kerugian yang diderita dan menuntuk kepada pihak yang lainnya.

Jika nilai kerugian yang diderita nilainya sama maka masing-masing kapal memperbaiki sendiri kerusakan atas kapalnya, dalam hal ini jika ia mempunyai polis asuransi rangka kapal maka ia akan mengkaliam kepada polis asuransinya.

Jika ada selisih biaya maka akan ditagihkan kepada pihak yang lain lain.

Biasanya jika terjadi tabarakan antara 2 kapal yang masing-masing sudah diasuransikan maka pihak yang akan mengurus adalah pihak broker asuransi atau perwakilan dari masing-masing perusahaan asuransi. Mereka yang akan menilia berapa besarnya kerugian yang timbul. Dan jika ada kekurangan mereka yang akan mengurus tuntutan kepada pemilik kapal yang lain. Mereka akan meminta hak subrogasi kepada pemilik kapal untuk menuntut pihak yang lain.

Di dalam asuransi kendaraan ada juga hal seperti ini yang disebut dengan “knock for knock agreement” dimana masing-masing pemilik kendaraan mengurus klaimnya masing-masing dan tidak menuntut pihak lain.

Untuk informasi lebih lengkap di bawah ini kami sampaikan penjelasan tambahan. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian paling bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.

Referensi

Apa itu Klausul Tabrakan Keduanya?

Kedua-to-blame collision clause adalah bagian dari polis asuransi laut laut yang menyatakan bahwa jika sebuah kapal (kapal) bertabrakan dengan kapal lain karena kelalaian keduanya, pemilik dan pengirim kedua kapal harus berbagi dan menanggung kerugian secara proporsional dengan nilai moneter kargo dan bunga mereka sebelum tabrakan. Pemilik kargo dan perusahaan yang bertanggung jawab atas pengiriman sama-sama diharuskan membayar kerugian.

Hal-hal penting:

  1. Klausa tabrakan yang patut disalahkan adalah klausul polis asuransi yang mengatakan bahwa kedua pemilik kapal harus berbagi tanggung jawab tabrakan antar kapal jika kecelakaan itu karena kelalaian.
  2. Cakupan asuransi laut mencakup tindakan seperti tenggelamnya kapal atau tabrakan tetapi tidak mencakup keausan atau perang.
  3. Peraturan Den Haag-Visby mengatakan bahwa jika pengangkut telah melakukan uji tuntas untuk menyediakan kapal yang layak laut, mereka tidak bertanggung jawab atas klaim yang dihasilkan dari tabrakan yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh navigasi yang lalai.
  4. Klausa tabrakan yang patut disalahkan dirancang untuk mempertahankan perlindungan yang dimiliki pengangkut berdasarkan Peraturan Den Haag-Visby dengan memberikan ganti rugi kontraktual terhadap kepentingan kargo.

Bagaimana Klausul Tabrakan 2 Kapal Yang saling Menyalahkan Bekerja

Seiring berkembangnya globalisasi ekonomi, industri perkapalan juga berkembang. Jika terjadi tabrakan, kewajiban perusahaan, dan dengan demikian risiko, akan terbatas pada asuransi kelautan. Asuransi kelautan memberikan perlindungan terhadap kerugian kapal. Melindungi apabila terjadi kerusakan atau musnahnya lambung kapal dan/atau muatan kapal.

Beberapa perlindungan yang juga diberikan dalam asuransi ini antara lain:

  • Tabrakan kapal dengan kapal atau objek lain.
  • Sebuah kapal tenggelam, terbalik, atau terdampar.
  • Kebakaran, pembajakan, pembuangan (melempar properti ke laut untuk menyelamatkan properti lain).
  • Barratry (penipuan atau tindakan ilegal oleh nakhoda atau awak kapal).
  • Kerusakan karena keausan, kelembaban, pembusukan, jamur, dan perang tidak termasuk dalam pertanggungan.

Pertimbangan Khusus

Aturan Den Haag-Visby menetapkan bahwa, jika pengangkut telah melakukan uji tuntas untuk menyediakan kapal yang layak laut, mereka tidak bertanggung jawab atas klaim yang dihasilkan dari tabrakan yang sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh navigasi yang lalai (Pasal IV Aturan 2(a)). Umumnya, kedua kapal sebagian harus disalahkan atas tabrakan dan kepentingan kargo kemudian dapat mengajukan klaim mereka dalam gugatan terhadap kapal yang tidak mengangkut.

Berdasarkan undang-undang A.S., penuntut dapat memulihkan klaim mereka secara penuh dari pemilik kapal lain, yang kemudian dapat memulihkan setengah dari pengangkut. Aturan ini menghindari pertahanan kesalahan navigasi. Ini juga menciptakan situasi di mana kepentingan kargo tidak dapat memulihkan restitusi jika kapal pengangkut sepenuhnya disalahkan. Klausa tabrakan yang patut disalahkan dirancang untuk mempertahankan perlindungan yang dimiliki pengangkut berdasarkan Peraturan Den Haag-Visby dengan memberikan ganti rugi kontraktual terhadap kepentingan kargo.under the Hague-Visby Rules by giving a contractual indemnity against the cargo interests.

Contoh Klausul Tabrakan Keduanya untuk Menyalahkan

Jika Kapal A bertabrakan dengan Kapal B, karena kesalahan Kapal B, pemilik barang di Kapal A yang rusak atau hilang karena kesalahan Kapal B, dapat menuntut 100% kerusakan dari pemilik Kapal B. .

Namun, karena Klausul Tabrakan Keduanya, dan dalam keadaan di mana pembagian kesalahan dianggap 50/50, pemilik Kapal B berhak menuntut 50 persen dari tanggung jawab mereka dari pemilik Kapal A.

Ini meninggalkan Kapal A dengan tagihan setengah dari biaya kerusakan, jadi Kapal A meneruskan biaya itu kembali ke pemilik barang, melalui Klausul Tabrakan Keduanya dalam Bill of Lading.

 

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: https://www.investopedia.com/terms/b/both-to-blame-collision-clause.asp