Perils 8.1.2. Collision Liability Delay to or Loss

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

8. 3/4THS COLLISION LIABILITY

8.1. The Underwriters agree to indemnify the Assured for three-fourths of any sum or sums paid by the Assured to any other person or persons by reason of the Assured becoming legally liable by way of damages for:

8.1.2. delay to or loss of use of any such other vessel or property thereon

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

8. 3/4 TANGGUNG JAWAB TABRAKAN

8.1 Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung untuk 3/4 bagian dari setiap jumlah atau jumlah-jumlah yang telah dibayar oleh Tertanggung kepada orang atau orangorang lain dengan alasan karena Tertanggung menjadi bertanggung jawab dengan cara membayar ganti rugi financial untuk:

8.1.2 keterlambatan pada atau hilangnya pendapatan karena tidak dapat digunakannya kapal lain tersebut atau harta benda pada kapal lain tersebut.

 


Penjelasan Tambahan

Jaminan polis asuransi kapal atau marine hull insurance menjamin kerugian terhadap pihak ketiga atas kerugian yang disebabkan karena tertundanya perjalan atau hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima oleh klien akibat dari tabrakan kapal.

Tidak semua polis asuransi dapat memberikan jaminan ini, banyak polis yang mengecualikannya karena resiko yang tinggi dan sulit untuk hitung dan dibuktikan. Jaminan ini sering juga disebut dengan Consequential Loss atau kerugian akibat dari kejadian utama.

Untuk informasi lebih lengkap di bawah ini kami sampaikan penjelasan tambahan. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian paling bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.

Referensi

Resiko Keterlambatan Kapal

Tekanan operasi kapal modern dan munculnya konsep-konsep seperti produksi tepat waktu berarti bahwa penundaan dapat merugikan semua pihak dalam rantai logistik. Bagi mereka yang terlibat dalam operasi kapal seperti pemilik, penyewa, dan manajer, setiap penundaan yang tidak terduga memiliki dampak langsung pada profitabilitas. Produk Asuransi Keterlambatan Utama Premi Tetap Nordic membantu melindungi operator kapal dengan memberikan perlindungan atas keterlambatan dan menjembatani kesenjangan di mana polis asuransi  Kehilangan Sewa tradisional dimulai.

Bagaimana cara menutupi keterlambatan biasanya bekerja?

Polis asuransi laut utama operator biasanya tidak akan menanggapi kerugian yang disebabkan oleh penundaan. Asuransi lambung dan permesinan (H&M) menanggung biaya perbaikan setelah insiden, tetapi bukan pendapatan yang hilang selama perbaikan dan inspeksi tersebut berlangsung. Demikian juga, pertanggungan P&I menanggapi kewajiban pihak ketiga, biaya hukum dan biaya lainnya serta denda tertentu tetapi tidak termasuk konsekuensi keuangan dari penundaan, termasuk waktu yang dihabiskan untuk menunggu sementara jaminan diberikan (yang mungkin signifikan jika jaminan bank diperlukan).

Satu-satunya jenis asuransi yang tersedia untuk keterlambatan adalah pertanggungan Loss of Hire. Tetapi polis asuransi  ini hanya berlaku jika ada klaim H&M dan biasanya memiliki pengurangan 14 hari sebagai standar sehingga membatasi perlindungan untuk penundaan yang lama. Untuk operator kapal yang berkualitas, ini membuat pemulihan di bawah polis asuransi  semacam ini menjadi kemungkinan yang sangat kecil dan menambah beban biaya yang cukup besar hingga pendapatan 14 hari setiap kali mereka mengalami insiden.

Penundaan

Selama berabad-abad, pelayaran telah menjadi moda transportasi penting untuk perdagangan internasional. Bertahun-tahun yang lalu, ada keterlambatan pengiriman kargo juga dan kemungkinan besar lebih sering daripada sekarang karena kapal dan jadwal perjalanan sangat bergantung pada cuaca. Sangat menarik untuk membaca klausul kontrak pada masa itu, dengan klausul (pembebasan) seperti angin dan cuaca mengizinkan atau deo volente.

Kapal masih bergantung pada kondisi cuaca untuk kinerjanya, tetapi kurang dari sebelumnya karena peralatan canggih, mesinnya, prakiraan cuaca, data yang tersedia, dan sebagainya. Namun, konvensi internasional dan hukum kasus (dengan prioritas) yang mengatur klaim maritim sebagian berasal dari periode ketika kapal motor bahkan tidak ada (belum lagi “kapal boks” dan kontainer revolusioner). Oleh karena itu mempelajari (semakin) kasus hukum terkini sangat penting untuk memahami bagaimana menangani klaim yang disebabkan oleh keterlambatan, misalnya.

Keterlambatan: penyebab kerugian primer atau sekunder

Kesalahan umum adalah mengklasifikasikan setiap kerugian yang diakibatkan oleh perjalanan yang lama sebagai “klaim penundaan”. Keterlambatan bisa menjadi penyebab kerugian primer atau sekunder. Keterlambatan adalah penyebab utama kerugian ketika nakhoda kapal berlayar dengan kecepatan lebih lambat atau gagal meninggalkan pelabuhan tepat waktu. Keterlambatan bagaimanapun juga merupakan penyebab kerugian sekunder dalam hal kapal tidak layak laut atau penyimpangan jadwal oleh Nakhoda. Dalam hal keterlambatan merupakan penyebab kerugian sekunder, keterlambatan adalah akibat dari penyebab utama lain seperti ketidaklayakan kapal: ketidaklayakan menyebabkan keterlambatan dan perpanjangan ini menyebabkan kerugian pada kargo.

Penting untuk membedakan antara keterlambatan yang menjadi penyebab utama atau sekunder kerugian. Beban tanggung jawab dalam kasus keterlambatan sebagai penyebab utama kerugian berbeda secara radikal dari tidak layak laut kapal atau tugas untuk membawa dan mengirimkan kargo dengan aman. Dari sudut pandang pengangkut, adalah kepentingannya untuk fokus pada penundaan itu sendiri daripada ketidaklayakan kapal karena ia dapat melarikan diri dari tanggung jawab jika ia dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan uji tuntas dalam melakukan pelayaran. Oleh karena itu, pencarian fakta dan analisis yang layak dan tajam sebelum mengajukan klaim adalah penting. Tidak hanya dalam kasus pengadilan tetapi juga dalam fase damai: sebagian besar klaim diselesaikan secara damai/di luar pengadilan dan oleh karena itu rumusan penyebab kerugian yang layak dimulai pada fase damai. Karena analisis yang salah dapat mempengaruhi hasil persidangan juga, terutama pihak penggugat harus spesifik tentang penyebab kerusakan.

Pengangkut pada prinsipnya bertanggung jawab atas penundaan yang tidak wajar jika penundaan itu menyebabkan kerugian. Namun pengangkut dapat memiliki perlindungan H(V)R jika tindakan yang menyebabkan penundaan itu di luar kekuasaannya (kemacetan di pelabuhan dan cuaca ekstrem adalah pembebasan yang paling sering digunakan). Tetapi bahkan dalam kasus itu tanggung jawab pengangkut dapat dilibatkan, seluruhnya atau sebagian: uji tuntas harus diperiksa dalam kasus itu, untuk mengetahui apakah pengangkut itu (sebagian) lalai atau tidak.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: