Perils 23.2. War Exclusions – Capture Seizure Arrest Restraint Or Detainmen

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

The following clauses shall be paramount and shall override anything contained in this insurance inconsistent therewith.

23. WAR EXCLUSION

In no case shall this insurance cover loss damage liability or expense caused by

23.2 Capture Seizure Arrest Restraint Or Detainment (barratry and piracy excepted), and the consequences thereof or any attempt thereat

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

Klausula-klausula di bawah ini mempunyai kedudukan yang tertinggi dan mengalahkan hal-hal apaupun yang tercantum pada pertanggungan ini yang tidak sejalan dengannya.

23. PENGECUALIAN RISIKO PERANG

Dalam hal apapun pertanggungan ini tidak akan menjamin kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh

23.2 perampasan, pembeslahan, penangkapan, pembatasan kebebasan atau penahanan (tindakan nakhoda atau awak kapal, tanpa sepengetahuan pemilik kapal untuk dengan sengaja merugikan Pemilik Kapal dan pembajakan dikecualikan) dan akibat dari hal-hal tersebut atau percobaan-percobaan untuk melakukan hal-hal tersebut

 


Penjelasan Tambahn

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini  lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

The Paramount and the Exclusion Clauses

Baik ITCH(95) dan IVCH(95) memasukkan klausul pengecualian yang kecuali perusahaan asuransi dari kewajiban berdasarkan polis asuransi  risiko laut dari bahaya yang disebutkan secara spesifik. Empat klausul pengecualian, yaitu: Pengecualian Perang; Pengecualian Teguran; Pengecualian Tindakan Berbahaya; dan Klausul Pengecualian Kontaminasi Radioaktif diatur oleh klausul terpenting.6 Klausula terpenting menyatakan bahwa klausula pengecualian ‘…akan mengesampingkan apa pun yang terkandung dalam asuransi ini yang tidak sesuai dengannya’. Dengan demikian, klausul terpenting berfungsi untuk mengesampingkan setiap pengesahan yang terkandung di dalam atau dilampirkan pada polis, termasuk jaminan tersurat yang mungkin tidak sesuai dengan klausul pengecualian.7

Jadi, di mana risiko perang dan pemogokan dikecualikan dari polis asuransi  risiko laut, seperti pada ITCH(95) dan IVCH(95), tidak mungkin untuk mencari perlindungan atas risiko tersebut tanpa mengambil polis asuransi  terpisah untuk risiko tersebut. Namun demikian, tidak ada klausul terpenting dalam ICC (A), (B) dan (C), yang berarti bahwa Klausul Pengecualian Perang, cl 6, tidak memiliki status terpenting.

Klausul terpenting dari ITCH(95) dan IVCH(95) tidak hanya mengecualikan penanggung risiko laut dari tanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang timbul dari bahaya yang dikecualikan, tetapi juga mengecualikannya dari tanggung jawab atas ‘pengeluaran’ yang disebabkan oleh bahaya tersebut. Tidak ada perlindungan yang setara untuk ‘pengeluaran’ yang disediakan berdasarkan Klausula Perang dan Pemogokan, Lambung Kapal, Kargo atau Pengangkutan. Dengan demikian, pertanggungan risiko perang dan pemogokan, dalam hal ini, lebih sempit daripada pengecualian risiko laut.

Penyebab kerugian ganda—risiko laut dan risiko perang

Dalam masa perang, pengadilan tidak mudah membedakan antara kerugian yang disebabkan oleh risiko laut dan kerugian yang disebabkan oleh risiko perang. Hal ini menyebabkan masalah ketika kapal diasuransikan di bawah polis asuransi risiko laut dan risiko perang: jika terjadi tabrakan atau terdampar, seringkali sulit untuk menentukan apakah tabrakan atau terdampar itu disebabkan oleh kesalahan navigasi, yang akan menjadi masalah. dicakup oleh kebijakan risiko laut, atau disebabkan oleh sifat berbahaya dari operasi seperti perang, yang akan dicakup oleh kebijakan risiko perang.

Aturan penyebab terdekat (proximate cause)

Jika hanya aturan penyebab langsung yang menentukan apakah penanggung risiko laut atau penanggung risiko perang bertanggung jawab atas kerugian, apakah perlu untuk memastikan bahwa klausul pengecualian perang dan pemogokan yang terkandung dalam kebijakan risiko laut adalah dijadikan yang terpenting? Jawabannya terletak pada kasus Warilda, di bawah ini, di mana tabrakan terjadi di masa perang dan ditunjukkan bahwa klausul f c dan s standar, tidak termasuk tanggung jawab atas risiko perang, tidak mengecualikan tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan akibat tabrakan. Jadi, meskipun penyebab langsung dari kerugian tersebut adalah operasi seperti perang, klausa fc dan s terbatas dalam ruang lingkupnya dan tidak kecuali semua tanggung jawab berdasarkan kebijakan kelautan.

Di AG v Adelaide Steamship Co Ltd, ‘Warilda’ [1923] AC 292, HL, sebuah kapal rumah sakit, The Warilda, diminta oleh Angkatan Laut di bawah bentuk standar piagam (T 99). Kapal itu diasuransikan terhadap risiko laut dan Angkatan Laut, berdasarkan ketentuan piagam, bertanggung jawab atas setiap kerugian yang secara langsung disebabkan oleh risiko perang. Saat berlayar melintasi Selat Inggris dengan tentara yang terluka, dengan kecepatan penuh dengan lampu navigasi dimatikan, Warilda terlibat dalam tabrakan dengan kapal lain yang dianggap semata-mata oleh Warilda. House of Lords memutuskan bahwa Angkatan Laut bertanggung jawab atas kerugian karena, pada saat tabrakan, Warilda terlibat dalam operasi seperti perang, dan klausul f c dan s dalam kebijakan risiko laut mengecualikan risiko perang.

Namun, kemudian, dalam tindakan lain di hadapan House of Lords, mengenai kerusakan yang terjadi pada kapal lain, pengadilan memutuskan bahwa tanggung jawab atas kerusakan tabrakan tetap berada pada penanggung risiko laut. Ini karena klausa f c dan s tidak mengecualikan tanggung jawab tabrakan.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi!

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Kapal yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: https://lawexplores.com/war-and-strikes-risks/