Perils 22.2.2. Returns For Lay-Up And Cancellation – In No Case Shall A Return Be Allowed When The Vessel

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

22. RETURNS FOR LAY-UP AND CANCELLATION

22.2.2  in no case shall a return be allowed when the Vessel is lying in exposed or unprotected waters, or in a port or lay-up area not approved by the Underwriters but, provided the Underwriters agree that such non-approved lay-up area is deemed to be within the vicinity of the approved port or lay-up area, days during which the Vessel is laid up in such non-approved lay-up area may be added to days in the approved-port or lay-up area to calculate a period of 30 consecutive days and a return shall be allowed for the proportion of such period during which the Vessel is actually laid up in the approved port or lay-up area

 


 

1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

22. PENGEMBALIAN PREMI TERKAIT DENGAN PENAMBATAN KAPAL DAN PEMBATALAN PERTANGGUNGAN

22.2.2 dalam hal apapun suatu pengembalian premi tidak akan diberikan apabila Kapal Yang Dipertanggungkan ditambat di perairan terbuka atau tidak terlindungi, atau di suatu pelabuhan atau area penambatan yang tidak disetujui oleh Penanggung tetapi, asalkan Penanggung setuju bahwa area penambatan yang tidak disetujui tersebut dianggap sangat berdekatan dengan pelabuhan atau area penambatan yang disetujui, hari-hari selama mana Kapal tersebut ditambat di area penambatan yang tidak disetujui tersebut dapat ditambahkan pada hari-hari di pelabuhan atau area penambatan yang disetujui tersebut untuk keperluan menghitung periode 30 hari berturut-turut dan pengembalian premi akan diberikan untuk proporsi periode tersebut selama mana Kapal tersebut benar-benar ditambat di pelabuhan atau area penambatan yang disetujui tersebut

 


Penjelasan Tambahan

Persyaratan 22.2.2. ini menyatakan bahwa jika kapal diparkir di tempat yang tidak dilindungi atau tempat menyimpan kapal yang resmi maka tertanggung tidak akan mengembalikan premi. Akan tetapi jika pemilik kapal memberitahu kepada pihak asuransi bahwa mereka akan memarkir kapalnya di tempat yang tidak dilindungi dan kemudian setelah mempelajari lokasinya pihak asuransi dapat menyetujuinya maka akan berlaku pengembalian premi.

Akan tetapi besarnya pengembalian premi tidak melebihi dari 30 hari waktu berhenti disana. Jika lebih maka ketentuan ini tidak berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini  lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

Perairan yang Dilindungi

Operator memiliki tugas untuk menjaga keselamatan mereka sendiri, kapal, dan keselamatan orang-orang yang mungkin terpengaruh oleh tindakan mereka. Ini termasuk membawa peralatan keselamatan tambahan yang sesuai untuk aktivitas berperahu mereka, berdasarkan:

  • jenis kapal yang mereka operasikan
  • wilayah operasi
  • kondisi air dan cuaca yang diharapkan
  • kebutuhan pribadi setiap penumpang.
  • Peralatan keselamatan harus dalam keadaan baik, mudah diakses dan terlindung dari air dan cuaca.

Beberapa item peralatan keselamatan yang dibawa di kapal memiliki tanggal kedaluwarsa sebagai pengingat pembaruan untuk memastikan peralatan akan berfungsi saat dibutuhkan, yang mungkin termasuk keadaan yang mengancam jiwa. Stiker tersedia dari Departemen untuk mengingatkan pelaut tentang peralatan keselamatan yang harus mereka bawa dan untuk mencatat tanggal kedaluwarsa.

Perlengkapan keselamatan yang tercantum di bawah ini adalah minimum legal yang harus Anda bawa dan termasuk wajib mengenakan jaket pelampung dalam beberapa situasi.

Perairan yang dilindungi

Ini termasuk semua perairan pedalaman, tidak termasuk Danau Alexandrina, Danau Albert dan perairan lain yang dipengaruhi pasang surut.

  • Kapal di bawah 8 meter
  • satu perangkat pelampung pribadi (PFD) Tipe 1, Tipe 2 atau Tipe 3 untuk setiap orang di dalam pesawat
  • satu gayung dengan saluran terpasang atau pompa lambung kapal
  • satu jangkar yang cocok dengan kabel
  • jika kapal memiliki mesin atau fasilitas memasak, satu alat pemadam kebakaran
  • jika kapal dioperasikan antara matahari terbenam dan matahari terbit, satu obor atau lentera tahan air dan apung
  • satu ember api
  • sepasang dayung atau dayung jika kapal Anda berada di bawah enam meter
  • Kapal lebih dari 8 meter
  • satu perangkat pelampung pribadi (PFD) Tipe 1, Tipe 2 atau Tipe 3 untuk setiap orang di dalam pesawat
  • satu gayung dengan saluran terpasang dan pompa lambung kapal
  • satu jangkar yang cocok dengan kabel
  • jika kapal memiliki mesin atau fasilitas memasak, dua alat pemadam kebakaran
  • jika kapal dioperasikan antara matahari terbenam dan matahari terbit, satu obor atau lentera tahan air dan apung
  • satu ember api
  • satu pelampung dengan tali

Perairan semi-terlindung

Ini adalah perairan hingga dua mil laut dari tanda air rendah pantai daratan utama Australia Selatan dan Pulau Kanguru dan dari tepi Danau Alexandrina dan Danau Albert (dan juga Coorong).

  • Kapal di bawah 8 meter
  • satu perangkat pelampung pribadi (PFD) Tipe 1 untuk setiap orang di pesawat
  • satu jangkar yang cocok dengan kabel
  • satu gayung dengan saluran terpasang, atau pompa lambung kapal
  • dua suar merah genggam dan dua sinyal asap oranye genggam
  • jika kapal memiliki mesin atau fasilitas memasak, satu alat pemadam kebakaran
  • satu obor atau lentera tahan air dan apung
  • satu ember api
  • sepasang dayung atau dayung atau alat penggerak tambahan lainnya (jika kapal Anda berada di bawah 6 meter).
  • Kapal lebih dari 8 meter
  • satu perangkat pelampung pribadi (PFD) Tipe 1 untuk setiap orang di pesawat
  • dua jangkar yang sesuai dengan kabel (jika kurang dari 12 meter, satu jangkar dapat dibawa sebagai cadangan)
  • dua gayung dengan saluran terpasang dan pompa lambung kapal
  • dua suar merah genggam dan dua sinyal asap oranye genggam
  • jika kapal memiliki mesin atau fasilitas memasak, dua alat pemadam kebakaran
  • satu obor atau lentera tahan air dan apung
  • satu ember api
  • satu pelampung dengan tali

Perairan yang tidak terlindungi

Ini adalah perairan lebih dari dua mil laut dari tanda air rendah pantai dan dari tepi Danau Alexandrina dan Danau Albert.

  • Kapal di bawah 8 meter
  • satu perangkat pelampung pribadi (PFD) Tipe 1 untuk setiap orang di pesawat
  • satu jangkar yang cocok dengan kabel
  • satu gayung dengan saluran terpasang, atau pompa lambung kapal
  • jika kapal memiliki mesin atau fasilitas memasak, satu alat pemadam kebakaran
  • satu obor atau lentera tahan air dan apung
  • radio laut dua arah yang mampu berkomunikasi dengan stasiun darat
  • dua suar merah genggam dan dua sinyal asap oranye genggam
  • empat liter air tawar
  • perahu harus dilengkapi dengan kompas, sebaiknya berperedam cairan. GPS bukan kompas.
  • sepasang dayung atau dayung atau alat penggerak tambahan lainnya (jika kapal Anda di bawah 6 meter)
  • satu ember api
  • Kapal lebih dari 8 meter
  • satu perangkat pelampung pribadi (PFD) Tipe 1 untuk setiap orang di pesawat
  • dua jangkar yang cocok dengan kabel
  • dua gayung dengan saluran terpasang dan pompa lambung kapal
  • jika kapal memiliki mesin atau fasilitas memasak, dua alat pemadam kebakaran
  • satu obor atau lentera tahan air dan apung
  • radio laut dua arah yang mampu berkomunikasi dengan stasiun darat
  • dua suar merah genggam dan dua sinyal asap oranye genggam
  • empat liter air tawar
  • perahu harus dilengkapi dengan kompas, sebaiknya berperedam cairan. GPS bukan kompas.
  • satu pelampung dengan tali
  • satu ember api

Persyaratan tambahan untuk kapal di perairan yang tidak terlindungi dan lepas pantai

  1. Semua kapal tanpa memandang panjangnya, yang berada di perairan tak terlindungi lebih dari tiga mil laut dari pantai, kecuali di Danau Alexandrina dan Albert, atau lebih dari lima mil laut dari pantai di Teluk St Vincent atau Teluk Spencer harus membawa:
  2. satu EPIRB (suar darurat)
  3. satu lembar marabahaya V.
  4. Semua kapal di perairan yang tidak terlindungi lebih dari sepuluh mil laut dari pantai juga harus membawa:
  5. dua roket darurat dengan parasut
  6. peta atau peta perairan tempat kapal akan beroperasi.
  7. Persyaratan tambahan untuk kapal rekreasi yang panjangnya lebih dari 15 meter
  8. Kapal rekreasi dengan panjang lebih dari 15 meter harus membawa semua hal di atas, ditambah:
  9. pelampung tambahan dengan garis
  10. rakit penyelamat.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Kapal yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

https://www.sa.gov.au/topics/boating-and-marine/boat-and-marine-safety/marine-safety-equipment/carrying-suitable-safety-equipment