Perils 21.2. Disbursements Warranty – Warranted that no insurance

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

21. DISBURSEMENTS WARRANTY

21.2 Warranted that no insurance on any interests enumerated in the foregoing 21. 1.1 to 21.1.7 in excess of the amounts permitted therein and no other insurance which includes total loss of the Vessel P.P.I., F.I.A.. or subject to any other like term, is or shall be effected to operate during the currency of this insurance by or for account of the Assured, Owners, Managers or Mortgagees. Provided always that a breach of this warranty shall not afford the Underwriters any defence to a claim by a Mortgagee who has accepted this insurance without knowledge of such breach.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

21. SYARAT KHUSUS TERKAIT DENGAN PENGELUARAN-PENGELUARAN

21.2 Adalah menjadi syarat khusus dari pertanggungan ini bahwa pertanggungan-pertanggungan atas kepentingan-kepentingan yang satu demi satu disebutkan pada klausulaklausula 21.1.1 hingga 21.1.7 di atas dengan jumlah-jumlah pertanggungan melebihi batas-batas jumlah pertanggungan yang diperkenankan pada klausula-klausula tersebut dan pertanggungan-pertanggungan yang memberikan jaminan untuk kerugian total dari Kapal Yang Dipertanggungkan dengan syarat P.P.I, F.I.A., atau yang tunduk pada syarat-syarat serupa lainnya, tidak diadakan atau tidak akan diadakan untuk berlaku dalam periode pertanggungan ini oleh atau untuk kepentingan Tertanggung, Pemilik, pengelola atau Pemegang Surat Hipotik atas Kapal tersebut. Selalu dengan ketentuan bahwa pelanggaran syarat khusus ini tidak akan memberikan pembelaan bagi Penanggung berkaitan dengan suatu klaim yang diajukan oleh Pemegang Surat Hipotik yang telah menyetujui pertanggungan ini tanpa mengetahui adanya pelanggaran tersebut.

 


Penjelasan Tambahan

Dengan adanya ketentuan 21 di dalam polis asuransi kapal atau marine hull insurance maka pihak asuransi bertanggung jawab atas penggantian atas semua biaya yang dijelaskan.

Jika terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan tanggung jawab asuransi tidak bisa berlaku karena kesalahan dan kelalaian tertanggung akan tetapi jika hal itu terjadi penanggung atau perusahaan asuransi tetap memberikan penggantian kepada pihak pemberi pinjaman. Dengan kata lain jaminan polis tetap berlaku tapi hanya untuk kepentingan pemberi pinjaman saja.

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini  lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

Kepentingan Pemberi Pinjaman

Pemberi pinjaman melacak asuransi karena satu alasan utama: Untuk meminimalkan risiko kerugian yang akan mereka tanggung ketika agunan pinjaman tidak diasuransikan dengan benar. Semua pekerjaan, waktu, dan biaya yang masuk ke pelacakan asuransi dan penempatan paksa dilakukan untuk sebagian kecil pelanggan yang tidak memiliki pertanggungan yang tepat dan persentase yang lebih kecil dari kasus di mana peminjam tersebut kemudian mengalami kerugian. Pemeriksa juga ingin mengetahui bahwa risiko kerugian bagi pemberi pinjaman sedang ditangani baik melalui pelacakan dan penempatan paksa atau perlindungan menyeluruh.

Blanket cover atau jaminan menyeluruh sangat menarik bagi pemberi pinjaman, pemeriksa, dan regulator (yang memberikan perlakuan istimewa) karena cakupan yang unggul karena tidak bergantung pada pelacakan dan penempatan paksa yang tidak selalu dapat diandalkan atau akurat (kesalahan dapat dibuat dan pemberi pinjaman dapat tidak diberitahu tentang pembatalan).

Untuk alasan tersebut produk Blanket Single Interest diberikan perlakuan istimewa dalam peraturan untuk memungkinkan premi diteruskan ke semua pinjaman dan biaya dikeluarkan dari perhitungan APR. Satu-satunya persyaratan untuk ukiran khusus ini adalah:

Perusahaan asuransi di balik produk harus melepaskan hak mereka untuk mengejar penagihan terhadap peminjam ketika mereka membayar klaim.

Biaya untuk pertanggungan yang hanya menguntungkan pemberi pinjaman (seperti kerusakan setelah pertanggungan kepemilikan kembali) harus dibatasi hingga jumlah tertentu.

Regulator mengetahui bahwa produk dengan milik/kepentingan tunggal layak mendapatkan perlakuan khusus dan melihat manfaat dari premi yang begitu kecil bagi anggota dibandingkan dengan tingginya biaya premi individu yang ditempatkan secara paksa, terutama karena rencana Blanket Single Interest mencakup risiko yang sama dan menghilangkan biaya besar pemberi pinjaman dan beban pelacakan asuransi dan penempatan paksa.

Contoh 1

Asuransi kepetingan pihak hipotek. Wali Amanat (bertindak atas nama semua Pemberi Pinjaman) berhak, atas biaya Peminjam, dari waktu ke waktu untuk memberlakukan, mempertahankan dan memperbarui polis asuransi risiko milik/kepentingan dan polusi penerima hipotek (termasuk perlindungan bahaya tambahan (polusi)) dalam suatu jumlah yang sama dengan setidaknya 120% dari Pinjaman persyaratan tersebut, melalui perusahaan asuransi tersebut dan umumnya dengan cara yang mungkin dianggap tepat oleh Wali Amanat dari waktu ke waktu.

Contoh 2

Asuransi kepentingan hipotek. Sehumilik/kepentingann dengan Kapal yang Digadaikan, Peminjam harus memesan dan selanjutnya memelihara dan memperbaharui, atas biayanya sendiri, dalam jumlah yang tidak kurang dari 110 persen dari keseluruhan Pinjaman, pinjaman UABLPN dan Pinjaman Paralel), dengan syarat-syarat tersebut, melalui perusahaan asuransi tersebut dan secara umum dengan cara seperti IFC dan/atau Security Trustee dari waktu ke waktu dapat menganggap tepat, asuransi laut kepentingan penerima hipotek yang mencakup Kapal yang Digadaikan dan memberikan ganti rugi kepada IFC, OFID dan Security Trustee untuk setiap kerugian berdasarkan atau sehumilik/kepentingann dengan setiap Dokumen Jaminan yang secara langsung atau tidak langsung merupakan akibat dari kehilangan atau kerusakan pada setiap Kapal yang Digadaikan yang dijamin oleh asuransi tersebut atau suatu kewajiban dari Kapal yang Digadaikan tersebut atau dari Peminjam atau operatornya, yang merupakan kerugian atau kerusakan yang utama. facie yang dicakup oleh asuransi wajib berdasarkan ayat (a) di atas tetapi sehumilik/kepentingann dengan itu terdapat tidak adanya pembayaran (atau pengurangan pembayaran) oleh penjamin emisi karena, atau pada e dasar dugaan mengenai, antara lain:

Contoh 3

Asuransi kepentingan hipotek. Pemberi Pinjaman berhak dari waktu ke waktu untuk memberlakukan, memelihara dan memperbaharui polis asuransi milik/kepentingan penerima hipotek pada Kapal apa pun dalam jumlah yang dari waktu ke waktu dapat dianggap tepat oleh Pemberi Pinjaman (jumlah tersebut sama dengan atau lebih besar dari 120 persen. Fasilitas) polis asuransi  tersebut dengan persyaratan tersebut, melalui perusahaan asuransi tersebut dan secara umum dengan cara yang dari waktu ke waktu dapat dianggap tepat oleh Pemberi Pinjaman. Peminjam atas permintaan akan memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada Pemberi Pinjaman sehumilik/kepentingann dengan semua premi dan biaya lain yang dikeluarkan sehumilik/kepentingann dengan atau dengan maksud untuk memberlakukan, memelihara atau memperbarui asuransi tersebut atau berurusan dengan, atau mempertimbangkan, setiap masalah yang timbul dari setiap asuransi tersebut. Pertanggungan.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Kapal yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: