Perils 20. Freight Waiver

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

20. FREIGHT WAIVER

In the event of total or constructive total loss no claim to be made by the Underwriters for freight whether notice of abandonment has been given or not.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

20. PELEPASAN HAK ATAS UANG TAMBANG

Dalam hal Kapal Yang Dipertanggungkan telah menjadi kerugian total atau kerugian total konstruktif Penanggung tidak akan mengklaim uang tambang baik dalam hal surat abandonmen sudah diberikan kepada Penanggung ataupun dalam hal belum adanya pengajuan surat abandonmen kepada Penanggung

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi kapal atau marine hull insurance menjamin resiko kecelakaan sebesar apapun. Jika nilai perbaikan kapal sudah melebihi nilai kapal maka perusahaan asuransi bisa memberikan ganti rugi dalam bentuk total loss walaupun kondisi kapal secara kasat mata tidak total loss.

Pertimbangan pemberian Constructive Total Loss adalah jika biaya perbaikan kapal sudah melebihi dari nilai jual kapal tersebut setelah diperbaiki. Hal ini masuk akal, untuk apa mengeluarkan dan menghabiskan waktu uang untuk perbaikan jika biaya perbaikan sama atua lebih besar dari harga kapal setelah selesai diperbaiki.

Di dalam kondisi 20 ini ditegaskan bahwa perusahaan hanya mengganti kerusakan kapal tapi tidak mengganti kerusakan kargo atau kehilangan uang sewa kapal atau hal-hal seperti itu,

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini  lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

Marine Insurance- Various claim handling guideline

Sebuah kapal diasuransikan terhadap berbagai risiko oleh Pemilik mengambil polis asuransi yang berbeda. Namun, karena berbagai alasan, klaim asuransi seringkali ditolak oleh penyedia asuransi kelautan. Penanganan klaim bisa menjadi proses yang rumit dan panjang. Perlu dicatat bahwa jumlah premi asuransi untuk sebagian besar biaya operasional kapal.

Sementara Pemilik mengasuransikan kapalnya terhadap risiko tertentu dan dapat mengajukan klaim yang akan memulihkan setidaknya sebagian dari kerugiannya, efek pengajuan banyak klaim akan meningkatkan premi asuransi untuk tahun berikutnya. Oleh karena itu, kepentingan setiap orang untuk memastikan bahwa risiko tidak diambil, bahwa kapal beroperasi dengan aman, dan kecelakaan dan insiden dapat dihindari.

Jika terjadi korban laut, pemilik kapal dapat menuntut klaim secara akurat dan berhasil dengan mengambil beberapa pertimbangan yang cermat.

Nakhoda kapal perlu mengirimkan perincian dan dokumentasi lengkap yang berkaitan dengan kecelakaan atau insiden yang mengakibatkan kerusakan pada kapal, properti, kargo, atau cedera pribadi. Oleh karena itu, penting bahwa setiap dokumentasi dan korespondensi di kapal mengenai klaim diajukan dengan hati-hati dan diserahkan selama pergantian komando. Publikasi Nautical Institute, “The Marine’s Role in Collecting Evidence,” adalah sumber panduan yang baik bagi para nakhoda kapal.a good source of guidance to shipmasters.

Prosedur klaim Hull & Machinery

Asuransi ini menjamin kapal dan mesin-mesinnya terhadap kerusakan dan kerugian dengan nilai kapal yang disepakati dan biasanya berlaku selama satu tahun antara pembaruan. Polis ini dikontrakkan melalui perantara antara Pemilik dan berbagai penjamin emisi. Penjamin emisi ini terdaftar di akhir polis pada “slip”. Jumlah risiko pihak-pihak ini siap untuk berbagi dinyatakan sebagai persentase. Penjamin emisi yang telah mengambil bagian risiko tertinggi dikenal sebagai penjamin emisi utama.

Dalam kasus kerusakan lambung dan mesin, perusahaan manajemen kapal setelah menerima informasi mulai berdiskusi dengan pemilik dan memutuskan apakah klaim layak atau tidak. Faktor utama dalam keputusan tersebut adalah jumlah pengurangan yang dipermasalahkan.

Jika diputuskan bahwa klaim akan dibuat, maka manajer kapal akan memberi tahu penjamin emisi H&M melalui pialang asuransi mereka. Penjamin emisi kemudian akan, pada gilirannya, menginstruksikan surveyor untuk menghadiri kapal untuk memastikan sifat, penyebab, dan tingkat kerusakan. Perwakilan dari Perusahaan juga akan menghadiri kapal dan bekerja sama dengan surveyor.

Dimana klaim diharapkan menjadi sangat besar seperti pada korban besar, surveyor yang ditunjuk kemungkinan adalah surveyor Asosiasi Penyelamat.

Pada penyelesaian klaim yang berhasil, penjamin emisi akan membayar pemilik untuk biaya perbaikan kurang dari pengurangan yang disepakati. Perbaikan dapat ditunda sampai kesepakatan dibuat dengan penjamin emisi mengenai nilai klaim yang bersangkutan.

Klaim akan dimulai oleh perusahaan manajemen kapal di bawah aturan dan peraturan Klub setelah menerima semua informasi dan dokumentasi yang relevan dari kapal. Tergantung pada sifat klaim, jasa surveyor atau koresponden Klub dapat digunakan.

Penting untuk dicatat bahwa Pemilik pertama-tama harus membayar biaya klaim apa pun dan hanya akan memulihkan kerugian mereka, dikurangi pengurangan apa pun, setelah klaim dikumpulkan dan diterima oleh Klub. Harus ditekankan bahwa agar Pemilik dapat mengajukan klaim yang berhasil, setiap aspek insiden harus didokumentasikan dengan benar dan lengkap.

P&I Cover (berkaitan dengan kerusakan atau kegagalan peralatan kapal):

  • Kerusakan peralatan dan properti pihak ketiga;
  • Tanggung jawab tabrakan seperempat;
  • Polusi minyak.

Menangani klaim kargo

Ketika pemilik kargo menemukan kehilangan atau kerusakan kargo, ia akan segera memberi tahu perusahaan asuransinya dan menyusun laporan survei. Jika penjamin emisi pemilik muatan menganggap bahwa klaim tersebut layak untuk diajukan terhadap pemilik kapal, maka dia akan membuat klaim tertulis yang sesuai. Pemilik kapal kemudian akan, pada gilirannya, berusaha untuk memulihkan kerugiannya pada asuransi P&I-nya.

Perlu dicatat bahwa dalam banyak kasus, awak kapal tidak mengetahui adanya potensi klaim kargo sampai informasi tersebut kembali kepada mereka dari Perusahaan. Mungkin karena tidak ada kerusakan yang tercatat pada saat operasi kargo, dan kapal tidak diberitahu. Namun, staf kapal telah melihat beberapa kasus di mana kerusakan kargo telah terlihat, tetapi karena tidak ada orang dari pantai yang melakukan protes, kerusakan tersebut tidak dikomunikasikan kepada Perusahaan.

Mungkin butuh berbulan-bulan sebelum Pemilik diberitahu tentang klaim terhadapnya, dan mencoba untuk mengurangi kerugian setelah waktu seperti itu hampir tidak mungkin. Oleh karena itu penting bahwa jika kerusakan kargo ditemukan atau bahkan dicurigai, Nakhoda harus memberi tahu perusahaan manajemen dengan melengkapi laporan kerusakan kargo yang, pada gilirannya, akan mengatur kehadiran koresponden P&I. Ini mungkin membebani biaya survei Perusahaan tetapi akan jauh lebih kecil daripada biaya yang harus ditanggung Pemilik atau Klub P&I untuk klaim kargo yang rusak.

Layak laut

Aturan “Pengangkutan barang di laut” membebankan kewajiban pada pengangkut untuk berhati-hati agar kapalnya laik laut. Karena Nakhoda mewakili pemilik kapal di atas kapal, ia perlu menyadari arti yang tepat dari istilah laik laut. Jika masalah muncul, dia akan tahu bukti seperti apa yang diperlukan untuk memungkinkan pemilik mempertahankan klaim yang diajukan terhadap mereka. Kelayakan kapal harus dipastikan pada semua tahap pelayaran, termasuk di awal. Untuk menjadi laik laut, sebuah kapal harus:-

  • diawaki dengan benar, diisi bahan bakar, disediakan,
  • memiliki semua peralatan dalam keadaan baik,
  • dilengkapi dengan grafik navigasi terkini dan terkoreksi,
  • sehat secara struktural dan mekanis, dan
  • memiliki semua sertifikat yang berlaku selama perjalanan.

Kapal juga harus sehat dan aman dalam segala hal untuk menerima muatan dan siap menghadapi bahaya biasa seperti cuaca dan laut lepas yang dapat diperkirakan untuk pelayaran. Kegagalan untuk menjaga kapal dalam kondisi laik laut tidak hanya menempatkan awak kapal, kapal, kargo, dan lingkungan dalam kemungkinan bahaya, tetapi dapat mempengaruhi asuransi kapal jika terjadi korban.

Kelaikan laut juga merupakan masalah penting mengenai perlindungan hukum pengangkut di bawah Aturan Den Haag-Visby. Jika pengangkut dapat membuktikan bahwa uji tuntas dilakukan untuk membuat kapal laik laut pada awal pelayaran, maka pengangkut dapat dilindungi dari kerusakan atau kerugian kargo karena bahaya dan tindakan tertentu yang terjadi selama pelayaran. Akan tetapi, jika dapat dibuktikan bahwa kapal itu tidak laik laut pada awal pelayaran, maka pengangkut kehilangan perlindungan ini dan dapat bertanggung jawab atas semua kerugian.

Pedoman Klub P&I

Klub P&I secara tepat disebut Asosiasi Perlindungan dan Ganti Rugi dan berjumlah sekitar 20 di seluruh dunia, dengan mayoritas berbasis di Inggris. Pemilik kapal dalam mengambil asuransi dengan asosiasi tertentu menjadi anggota Klub itu. Klub saling menguntungkan, yang berarti bahwa semua biaya yang terlibat dalam menyediakan perlindungan atau membayar klaim kepada siapa pun ditanggung bersama oleh semua anggota. Hal ini dicapai dengan menetapkan peringkat atau premi untuk Pemilik, yang dikenal sebagai “panggilan muka”, berdasarkan riwayat Pemilik dan eksposur risiko.

Prosedur klaim asuransi

Sebuah kapal diasuransikan terhadap berbagai risiko oleh Pemilik mengambil polis asuransi yang berbeda. Namun, karena berbagai alasan, klaim asuransi seringkali ditolak oleh penyedia asuransi kelautan. Agar pemilik kapal dapat menuntut klaim secara akurat dan berhasil, Nakhoda perlu mengirimkan perincian dan dokumentasi lengkap yang berkaitan dengan kecelakaan atau insiden yang mengakibatkan kerusakan pada kapal, harta benda, kargo, atau cedera pribadi. Publikasi Nautical Institute, “The Marine’s Role in Collecting Evidence,” adalah sumber panduan yang baik bagi para nakhoda kapal.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Kapal yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: http://shipsbusiness.com/insurance-claim.html