Perils 16. Wages And Maintenance

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

16. WAGES AND MAINTENANCE

No claim shall be allowed, other than in general average, for wages and maintenance of the Master, Officers and Crew, or any member thereof, except when incurred solely for the necessary removal of the Vessel from one port to another for the repair of damage covered by the Underwriters, or for trial trips for such repairs, and then only for such wages and maintenance as are incurred whilst the Vessel is under way

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

16. UPAH DAN TUNJANGANS

Selain dalam kerugian umum, tidaklah diperkenankan untuk diklaim pada pertanggungan ini upah-upah dan tunjangan-tunjangan atau uang-uang harian untuk Nakhoda, para Perwira Kapal dan Awak Kapal atau siapa saja dari mereka, kecuali apabila upah-upah dan tunjangan atau uang-uang harian tersebut dikeluarkan semata-mata untuk keperluan pemindahan Kapal Yang Dipertanggungkan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya untuk menjalani perbaikan atas kerusakan yang dijamin oleh Penanggung, atau untuk keperluan Kapal tersebut menjalani pelayaran percobaan untuk perbaikan kerusakan tersebut, dan dalam hal pemindahan atau pelayaran percobaan tersebut hanyalah upah-upah dan tunjangan atau uang-uang harian yang dikeluarkan untuk Nakhoda, para Perwira Kapal dan Awak Kapal atau anggota-anggotanya selama Kapal tersebut mengalami pemindahan tersebut bergerak di air yang diperkenankan untuk diklaim pada pertanggungan in.

 


Penjelasan Tambahan

Menurut ketentuan 16 dari polis asuransi kapal atau marine hull insurance pada dasarnya tidak memberikan jaminan atau penggantian atas gaji dan biaya untuk mempertahankan awak kapal.

Namun perusahaan asuransi bersedia memberikan penggantian gaji dan biaya awak kapal jika diperlukan untuk mengantarkan kapal dari tempat kecelakaan ke pelabuhan terdekat atau ke pelabuhan tempat kapal akan diperbaiki.

Perusahaan asuransi juga bersedia membayar gaji awak kapal ketika kapal sudah selesai diperbaiki dan digunakan untuk melakukan percobaan pelayaran.

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini  lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

Penjelasan Upah dan Pemeliharaan Awak Kapal

Bagi pekerja tepi pantai yang bekerja di kantor atau di lokasi kerja, konsep tunjangan kompensasi pekerja adalah pengetahuan yang cukup umum. Jika seorang karyawan menderita cedera di tempat kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan, dia berhak mendapatkan pembayaran biaya medisnya dan menerima tunjangan kehilangan upah tertentu, biasanya sebagian dari gaji tetapnya. Tunjangan tersebut diberikan atas dasar “tanpa kesalahan”, yang berarti bahwa karyawan yang terluka tidak diharuskan untuk membuktikan bahwa majikannya lalai, seperti yang terjadi dalam klaim kerugian biasa, seperti kecelakaan lalu lintas.

Dalam kasus cedera serius atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan cacat permanen sebagian atau total, kompensasi medis dan tunjangan kehilangan upah pekerja dapat berlanjut selama bertahun-tahun. Sementara pekerja tepi pantai menikmati manfaat ini, tradeoffnya adalah bahwa mereka umumnya tidak dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap majikan mereka untuk ganti rugi. Itu berarti bahwa mereka tidak dapat pulih sepenuhnya dari kehilangan upah mereka, atau untuk rasa sakit dan penderitaan dan kerugian subjektif lainnya. Pemulihan mereka terbatas.

Pelaut yang bekerja di atas kapal memiliki solusi yang sangat berbeda yang tersedia bagi mereka untuk cedera atau penyakit yang timbul saat mereka berada di kapal. Tiga pemulihan yang mirip dengan kompensasi pekerja adalah (1) pemeliharaan, (2) pengobatan, dan (3) upah diterima di muka. Seperti kompensasi pekerja, pemilik kapal berutang pemulihan ini kepada anggota awak yang sakit atau terluka dengan dasar tanggung jawab yang ketat. Itu berarti pelaut berhak untuk menerimanya meskipun pemilik kapal tidak lalai atau bersalah dalam hal apapun.

Pemeliharaan adalah tunjangan yang dimaksudkan untuk menutupi biaya kamar dan makan selama pemulihan pelaut. Jumlah pemeliharaan biasanya ditetapkan dalam perjanjian perundingan bersama serikat pekerja dengan operator kapal, atau, untuk pelaut non-serikat, dalam kontrak kerja atau kebijakan perusahaan.

Ketika perselisihan muncul, pengadilan menerapkan standar yang berbeda untuk tingkat pemeliharaan yang tepat. Beberapa pengadilan mensyaratkan pembayaran untuk kamar dan makan yang sebanding dengan yang disediakan di kapal. Itu bisa menjadi biaya sewa kamar di perumahan bersama, dan Rencana Biaya Makanan Departemen Pertanian AS untuk orang dewasa. Pengadilan lain mempertimbangkan biaya hidup aktual anggota kru, termasuk hipotek, utilitas, dan biaya terkait, dan menghitung tarif harian berdasarkan itu.

Cure adalah singkatan untuk biaya pengobatan. Pemilik kapal wajib membayar biaya perawatan medis bagi pelaut yang sakit atau cedera. Selain membayar perawatan medis, pemilik kapal juga harus bertindak wajar untuk memastikan bahwa awak kapal mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan. Itu dapat mencakup konsultasi melalui telepon satelit dari tengah laut ke dokter tepi pantai, suntikan narkotika atau obat lain di atas kapal, atau bahkan evakuasi medis yang mahal dari lokasi terpencil untuk membawa awak kapal ke fasilitas perawatan.

Anggota kru terkadang memilih penyedia medis mereka sendiri, yang mereka bebas lakukan selama biaya perawatannya masuk akal. Cure juga termasuk biaya terkait, seperti jarak tempuh dan biaya parkir. Yang penting, anggota kru tidak diharuskan untuk berkontribusi terhadap biaya pengobatan. Jadi mereka tidak bertanggung jawab atas pengurangan, pembayaran bersama, atau pengeluaran jaringan, seperti yang biasanya terjadi pada rencana asuransi kesehatan tradisional.

Pemeliharaan dan penyembuhan keduanya terus dilakukan sampai pelaut mencapai perbaikan medis yang maksimal. Itulah titik di mana perawatan lebih lanjut tidak akan memperbaiki kondisi pelaut, bahkan jika perawatan lanjutan akan membantu mempertahankan keuntungan yang diperoleh dan mencegah memburuknya keadaan.

Bagi seorang awak kapal yang cedera atau sakitnya mengakibatkan cacat sebagian atau seluruhnya yang menghalanginya untuk kembali bekerja di kapal, hal ini dapat menjadi sulit karena ia tidak dapat lagi melakukan mata pencahariannya yang biasa dan tunjangan pemeliharaan dan penyembuhannya telah berakhir. Dia mungkin perlu berlatih kembali atau kembali ke sekolah untuk mencari pekerjaan di tepi pantai.

Obat ketiga untuk pelaut yang sakit atau terluka disebut “upah yang belum diterima”. Artinya, cukup sederhana, upah yang akan mereka peroleh jika bukan karena penyakit atau cedera.

Secara tradisional, pelaut menerima upah yang akan mereka peroleh melalui akhir perjalanan mereka ketika penyakit atau cedera terjadi. Jika awak kapal meninggalkan kapal dengan penyakit atau cedera pada hari kedua perjalanan dua bulan, dia menerima upahnya selama hampir dua bulan berikutnya. Jika dia meninggalkan kapal sehari sebelum akhir perjalanan, dia hanya menerima gaji hari terakhir itu.

Untuk awak kapal yang bekerja di kapal yang tidak melakukan pelayaran tradisional, seperti kapal bantuan pelabuhan dan kapal tunda dan tongkang, pengusaha biasanya akan membayar upah yang belum diterima sampai akhir periode pembayaran atau penugasan kerja yang direncanakan. Di kapal penangkap ikan, pemilik kapal membayar bagian dari hasil tangkapan yang akan diterima awak kapal.

Pengadilan semakin memasukkan uang lembur, uang liburan, dan kompensasi lain yang akan diterima anggota kru, seperti tip untuk pekerja kapal pesiar, sebagai bagian dari upah yang belum diterima. Pengecualian untuk ini adalah untuk pelaut serikat pekerja. Jika kontrak serikat pekerja memberikan dasar khusus untuk menentukan upah yang belum merupakan pendapatan, maka pengadilan federal akan menerapkan persyaratan kontrak, bahkan jika itu tidak termasuk uang lembur dan uang liburan.

Solusi maritim untuk perawatan perawatan dan upah diterima di muka berbeda dari kompensasi pekerja tepi pantai dalam beberapa hal lain juga. Pertama, pemilik kapal berutang ganti rugi kepada pelaut bahkan jika cedera atau penyakit itu tidak terkait dengan pekerjaan, selama kondisi tersebut muncul saat pelaut berada di kapal. Jadi jika seorang awak menderita sakit gigi atau menderita radang usus buntu, pemilik kapal berutang pemeliharaan, pengobatan dan upah yang tidak diterima, terlepas dari kenyataan bahwa kondisi tersebut sama sekali tidak terkait dengan pekerjaan pelaut di kapal.

Selain itu, cedera atau penyakit dapat timbul saat awak kapal tidak bertugas atau bahkan saat cuti di darat saat kapal berada di pelabuhan. Misalnya, jika awak kapal pergi ke restoran di darat untuk makan, dan terluka saat naik taksi dalam perjalanan kembali ke kapal, pemilik kapal berutang perawatan, pengobatan, dan upah yang belum diterima sehubungan dengan cedera tersebut. Alasannya adalah bahwa bahkan ketika seorang awak kapal tidak bertugas di kapal atau di darat, dia masih dapat dipanggil kembali untuk bekerja, dan karena itu tetap melayani kapal setiap saat sampai dia menandatangani kapal dan tidak ada lagi menjadi anggota kru.

Selain pemeliharaan, pengobatan dan upah yang belum diterima, pelaut juga berhak untuk menuntut ganti rugi akibat cedera mereka di atas kapal. Upaya hukum tersebut umumnya terdiri dari klaim kelalaian Jones Act dan klaim ketidaklayakan laut. Klaim tersebut memungkinkan pelaut untuk memulihkan upah yang hilang setelah cedera, termasuk kehilangan upah di masa depan dan ganti rugi untuk rasa sakit dan penderitaan. Jadi dalam hal itu, ganti rugi pelaut lebih luas daripada tunjangan kompensasi pekerja. Seorang pengacara maritim dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang klaim ini.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Kapal yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

https://www.schwabe.com/newsroom-publications-overview-of-maintenance-cure-and-unearned-wages