Perils 13.6. Duty Of Assured (Sue And Labour) – The sum recoverable under this Clause 13

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

13. DUTY OF ASSURED (SUE AND LABOUR)

13.6. The sum recoverable under this Clause 13 shall be in addition to the loss otherwise recoverable under this insurance but shall in no circumstances exceed the amount insured under this insurance in respect of’ the Vessel.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

13.6 Jumlah penggantian yang dapat diberikan berdasarkan Klausula 13 ini merupakan tambahan terhadap kerugian yang dijamin pada pertanggungan ini tetapi dalam segala hal tidak akan melebihi jumlah pertanggungan pada pertanggungan ini.

 


Penjelasan Tambahan

Jika terjadi klaim maka polis asuransi kapal atau marine hull insurance akan memberikan ganti rugi dan jika kemudian ada tambahan pembayaran dari hari recovery atau dari ganti pihak lain asalkan jumlah keseluruhan tidak melebihi nilai pertanggungan asuransi.

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan  ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

Apa Perbedaan Asuransi Kapal Dengan Jenis Asuransi Lainnya

Asuransi Kapal berkembang dengan baik selama beberapa dekade atau bahkan berabad-abad sebelum jenis asuransi lainnya. Hal ini menyebabkan, sebagian, asuransi  perkapalan mempertahankan banyak fitur berbeda yang telah hilang dari, atau tidak pernah ada di, jenis asuransi lainnya.

Selain itu, polis asuransi Kapal sering menggunakan kata-kata bahasa Inggris kuno atau istilah maritim, yang dapat membingungkan pembaca abad ke-21. Untuk membantu Anda dan perusahaan Anda bisa memahami tantangan yang terkait dengan asuransi Kapal, kami telah menuliskan beberapa perbedaan umum antara asuransi Kapal dan jenis asuransi lainnya. Terlepas dari perbedaan ini, sebagian besar konsep asuransi umum juga berlaku untuk asuransi Kapal.

Risiko yang Dilindungi oleh Asuransi Kapal:

Meskipun beberapa polis asuransi Kapal mengandung pertanggungan semua risiko, banyak yang mempertahankan formula lama yang menamai risiko yang ditanggung. Misalnya, satu polis asuransi  kargo Kapal berisi bahasa bahaya bernama berikut: “Menyentuh petualangan dan bahaya yang perusahaan ini puas untuk menanggung dan mengambil sendiri, mereka dari Kapal, kebakaran, pembuangan, pencuri penyerang, barrat dari master dan peKapal, dan semua lainnya seperti bahaya, kerugian dan kemalangan . . . yang telah atau akan datang untuk menyakiti, merugikan, atau merusak barang dan barang dagangan tersebut, atau bagiannya. . . .” Dengan demikian, polis asuransi Kapal bernama bahaya umumnya hanya akan mencakup risiko maritim seperti badai, bajak Kapal, “barratry” (yang berarti tindakan yang disengaja oleh kru) atau tindakan lalai dari kru. Lebih lanjut, frasa “lainnya seperti bahaya, kerugian, dan kemalangan” telah ditafsirkan hanya berarti risiko yang umum terjadi di Kapal.

Utmost Good Faith: Tidak seperti hampir semua jenis asuransi lainnya, asuransi laut laut membebankan kewajiban itikad baik sepenuhnya (atau uberrimae fidei dalam bahasa Latin). Ini berarti bahwa pemegang polis harus mengungkapkan semua informasi material dalam pengetahuannya, bahkan jika perusahaan asuransi tidak secara khusus meminta informasi tersebut kepada pemegang polis. Jika perusahaan asuransi menemukan bahwa pemegang polis telah menahan informasi material, ia dapat membatalkan polis asuransi.

Hukum Angkatan Laut dan Inggris: Sebagai kontrak maritim, semua polis asuransi laut tunduk pada yurisdiksi admiralty dari pengadilan distrik federal Amerika Serikat. Dengan demikian, hukum federal admiralty umum berlaku untuk banyak aspek sengketa asuransi laut, seperti kebiasaan dan praktik industri. Namun, pengadilan federal telah menolak untuk membuat hukum umum admiralty federal yang berkaitan dengan asuransi laut secara khusus, dan akibatnya, undang-undang asuransi negara bagian berlaku untuk interpretasi kebijakan asuransi laut. Selanjutnya, hukum asuransi laut masih sangat dipengaruhi oleh hukum Inggris, sehingga pengadilan federal sering mengandalkan dan mengutip hukum umum dan undang-undang Inggris.

Rata-rata: Dalam polis asuransi laut, kata “rata-rata” tidak memiliki arti umum dari “biasa” atau “rata-rata aritmatika.” Sebaliknya, istilah tersebut harus dibaca sebagai “kerugian.”

Istilah “rata-rata umum” dalam asuransi laut mengacu pada prinsip di mana semua pihak dalam “petualangan laut” (yaitu, pemilik kapal dan berbagai pedagang yang barangnya di atas kapal) dibuat untuk berkontribusi terhadap hilangnya sebagian kapal. atau kargo.

Selanjutnya, istilah “rata-rata khusus” berarti sebagian kehilangan atau kerusakan barang. Istilah ini digunakan dalam ketentuan asuransi laut untuk membatasi tanggung jawab penanggung atas barang yang mudah rusak atau barang yang mudah rusak kecuali kerugiannya melebihi persentase tertentu atau “rata-rata tertentu”.

Jenis Asuransi Laut

Secara historis, asuransi laut berarti pertanggungan properti untuk kapal dan kargo. Di zaman modern, definisi asuransi laut telah diperluas untuk mencakup beberapa jenis pertanggungan yang berbeda. Untuk membantu Anda dan perusahaan Anda menavigasi tantangan yang terkait dengan asuransi laut, kami telah menyoroti beberapa cakupan asuransi laut umum yang dapat melindungi perusahaan Anda. Perhatikan bahwa meskipun banyak dari pertanggungan ini dikembangkan secara terpisah, saat ini beberapa di antaranya dapat digabungkan menjadi satu polis asuransi laut.

Asuransi Kargo Laut

Asuransi kargo laut memberikan pertanggungan properti pihak pertama untuk kerusakan, atau kehilangan, barang dalam perjalanan, dan umumnya tetapi tidak terbatas pada pertanggungan barang dalam perjalanan di laut. Jenis asuransi ini biasanya memberikan kompensasi kepada pemilik barang. Secara historis, asuransi kargo laut berakhir ketika kapal berlabuh di pelabuhan. Jadi, ketika kapal dibongkar, cakupan dihentikan.

Asuransi Lambung Kapal

Sesuai dengan namanya, asuransi lambung memberikan pertanggungan atas kerusakan atau kehilangan kapal. Seperti asuransi kargo laut, ini adalah asuransi properti; tidak seperti asuransi kargo laut, biasanya memberikan kompensasi kepada pemilik kapal, bukan pemilik barang. Polis asuransi lambung kapal juga menawarkan perlindungan terbatas untuk tanggung jawab pemilik kapal akibat kerusakan tabrakan.

Protection & Indemnity (P&I) Insurance:

Asuransi P&I melindungi pemilik atau operator kapal terhadap klaim pihak ketiga atas kerusakan properti atau cedera tubuh yang timbul dari pengoperasian kapal, kecuali cakupan tabrakan terbatas yang disediakan oleh asuransi lambung. Tidak seperti banyak polis asuransi pihak ketiga modern, asuransi P&I adalah pertanggungan ganti rugi, bukan pertanggungan kewajiban. Akibatnya, polis P&I biasanya tidak mengharuskan perusahaan asuransi untuk membela pemegang polis dari tuntutan hukum atau mengganti kerugian pemegang polis kecuali jika pemegang polis benar-benar telah membayar pihak ketiga.

Asuransi Tanggung Jawab Umum Laut (MGL)

Tanggung Jawab Umum Komprehensif (CGL): Polis MGL dan CGL memberikan pertanggungan tanggung jawab pihak ketiga untuk cedera tubuh, kerusakan properti, dan kemungkinan pelanggaran dan gangguan. Tidak seperti asuransi P&I, polis ini memberikan pertanggungan untuk biaya pembelaan yang dikeluarkan oleh pemegang polis saat membela diri dari tuntutan hukum—yang mungkin signifikan. Namun, pertanggungan di bawah polis MGL dan CGL dapat tunduk pada pengecualian polis tertentu yang dapat membatasi atau sepenuhnya menghalangi pertanggungan asuransi untuk klaim terkait kelautan. Misalnya, kebijakan CGL bentuk standar dan bahkan kebijakan MGL sering berisi pengecualian perahu yang tidak mencakup pertanggungan untuk kerusakan akibat kepemilikan, penggunaan, pemeliharaan, pemuatan atau pembongkaran kapal. Dengan demikian, polis MGL dan CGL umumnya tidak menduplikasi pertanggungan yang diberikan oleh asuransi P&I; mereka dimaksudkan untuk melengkapi cakupan P&I.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Kapal yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: