Perils 11.1. General Average And Salvage This insurance covers the Vessel’s proportion of salvage

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

11. GENERAL AVERAGE AND SALVAGE

11.1 This insurance covers the Vessel’s proportion of salvage, salvage charges and/or general average, reduced in respect of any under-insurance, but in case of general average sacrifice of the Vessel the Assured may recover in respect of the whole loss without first enforcing their right of contribution from other parties.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

11. KERUGIAN UMUM DAN BIAYA PENYELAMATAN

11.1 Pertanggungan ini menjamin bagian dari biaya penyelamatan dan/ atau kerugian umum, yang berkurang jumlahnya dalam hal pertanggungan di bawah harga, tetapi dalam hal kerugian umum berupa pengorbanan Kapal Yang Dipertanggungkan Tertanggung dapat memperoleh penggantian untuk seluruh kerugian umum berupa pengorbanan Kapal tersebut tanpa terlebih dahulu menggunakan haknya atas kontribusi dari pihak-pihak lain.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi kapal atau marine hull insurance memberikan jaminan atas kerusakan dan kehilangan kapal akibat dari segala usaha yang harus dilakukan oleh awak kapal untuk penyelamatan kapal selama dalam perjalan.

Jika diperlukan kapten kapal terpaksa harus membuang sebagian muatan atau cargo yang ada diatas kapal. Sudah barang tentu tindakan tersebut akan menimbulkan kerugian bagi pemilik barang. Jika tindakan pembuangan muatan kapal tersebut sudah mengikuti semua proses yang berlaku maka pembuangan muatan itu akan diganti oleh perusahaan asuransi. Hal ini disebut sebagai penggantian general average atau GA.

Penggantian kerugian akibat tindakan GA ditanggung secara bersama-sama antara sesame pemilik barang dan pemilik kapal karena mereka menjadi selamat setelah sebagian muatan dibuang.

Menurut ketentuan pasal 11.1. ini pengorbanan Kapal yang dipertanggungkan dapat memperoleh penggantian untuk seluruh kerugian umum berupa pengorbanan Kapal tersebut tanpa terlebih dahulu menggunakan haknya atas kontribusi dari pihak-pihak lain.

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan  ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

Prinsip General Average

Dalam prinsip General Average (GA), semua pihak akan berkontribusi terhadap kerugian yang terjadi dalam upaya untuk keselamatan bersama tanpa melihat apakah pihak yang terlibat mempunyai asuransi atau tidak. Prinsip ini kemudian didefinisikan secara hukum sebagai berikut:

Ada dua bentuk GA, yaitu GA expenditure dan GA sacrifice. Dalam prakteknya, kerugian dan biaya apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam GA diatur dalam York Antwerp Rules 1994.

General Average sacrifice adalah membuang kargo ke laut atau memotong tiang kapal sedangkan General Average expenditure adalah biaya untuk menarik kapal ke pelabuhan sementara untuk penyelamatan, biaya unloading, landing, warehousing dan re-shipping.

Tidak semua peristiwa dapat dikategorikan sebagai General Average. Misalnya dalam sebuah peristiwa dimana kapal saat akan berlayar dalam kondisi miring dan dilakukan upaya penyelamatan dengan menurunkan sebagian kargo. Sebagian kargo berhasil diselamatkan namun pada akhirnya kapal tersebut tenggelam. Apakah biaya-biaya yang timbul untuk melakukan unloading, landing, warehousing dan re-shipping kargo-kargo yang selamat tersebut dapat dikategorikan sebagai General Average expenditure.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita lihat kembali definisi dari General Average pada MIA 1906 S.66(2) seperti yang telah disebutkan di atas. Agar suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai General Average maka harus memenuhi elemen sebagai berikut:

  • It has to be “extraordinary”
  • It has to be “voluntarily and reasonably” made.
  • It has to be incurred in time of “perils”.
  • It has to be incurred for the purpose of preserving the property “imperilled in the common adventure”

Sacrifice dan expenditure harus merupakan tindakan yang luar biasa. Dalam kasus Harrison Bank of Australasia 1872, sebuah kapal uap mengalami kesulitan berlayar akibat baru saja diterjang badai. Agar kapal dapat berlayar maka nakhoda menggunakan bagian kapal sebagai bahan bakar mesin uap. Dalam perjalanan kapal berhasil membeli batu bara dari kapal lain yang berpapasan. Pengadilan memutuskan bahwa penggunaan bagian kapal dapat dimasukkan kedalam perhitungan GA sedangkan pembelian batu bara tidak.

Elemen selanjutnya adalah tindakan GA haruslah bersifat sukarela dan beralasan (reasonably made). Kapal menabrak gunung pasir dan kandas. Kerusakan kepada kargo dan kapal akibat tabrakan tidak dapat dimasukkan ke dalam GA karena kejadiannya accidental. Namun kalau ternyata ada jettison atau kerusakan pada mesin yang dipaksa agar kapal lepas dari gunung pasir, maka kerusakan ini bisa dimasukkan ke dalam perhitungan GA.

Elemen lainnya adalah adanya peril yang mengancam. Peril tidak perlu sangat mengancam namun harus nyata dan benar-benar bisa menyebabkan kerusakan. Pada kasus Watson v Fireman’s Fund 1922 terlihat asap keluar dari ruang kargo. Ruang kargo disemprot sehingga menyebabkan kerusakan pada banyak kargo. Kemudian diketahui bahwa ternyata tidak ada api maka pengadilan memutuskan bahwa kerusakan tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam GA.

Tindakan GA juga harus dilakukan untuk keselamatan semua pihak. Keputusan nakhoda membelokkan pelayaran dengan tujuan membetulkan refrigerator kargo yang rusak tidak bisa dimasukkan ke dalam GA karena tindakan tersebut hanya menguntungkan pemilik kargo saja.

Elemen yang terakhir adalah usaha penyelamatan harus berhasil. Kembali pada contoh kapal di atas, maka biaya yang timbul untuk melakukan unloading, landing, warehousing dan re-shipping kargo tidak dapat dikategorikan sebagai GA karena kapal tenggelam, walaupun elemen yang lainnya, seperti tindakan yang luar biasa, bersifat sukarela dan beralasan dan adanya bahaya yang mengancam terpenuhi. Biaya yang timbul tersebut tidak dapat ditagih ke perusahaan asuransi dalam bentuk klaim GA tapi bisa ditagih dalam bentuk lain, misalnya salvage charges.

Agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai GA maka seluruh elemen di atas harus terpenuhi terlebih dahulu Karena semua pihak berkepentingan untuk keselamatan bersama maka semua pihak juga berkontribusi atas kerugian dan biaya yang timbul akibat dari tindakan tersebut. Kontribusi dari masing-masing pihak ini diatur dalam MIA 1906 S.66(3). Where there is a General Average loss, the party on whom it falls is entitled, subject to the conditions imposed by maritime law, to a rateable contribution from the other parties interested, and such contribution is called a General Average contribution.

Jika pihak yang terlibat, yaitu pemilik kapal dan pemilik kargo serta uang tambang adalah orang yang sama maka penghitungan GA dilakukan seolah-olah dimiliki oleh orang yang berbeda. Hal ini penting jika sudah terkait dengan asuransi. Terutama bila penutupan asuransi atas risiko kapal, kargo dan uang tambangnya ditempatkan pada perusahaan asuransi yang berbeda.

Dalam MIA 1906 S.66(5) dinyatakan bahwa GA contribution dan GA sacrifice dapat ditagih ke perusahaan asuransi. Namun pada S.66(6) dinyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab terhadap GA loss (sacrifice) dan GA contribution jika bahaya yang mengancam bukanlah perils yang dijamin.

Untuk penutupan asuransi  kapal atau Marine Hull, peril yang dijamin dalam ITC 1.11.95 atau ITC 1.10.83 Cl. 280 dan Cl. 284 tidak ada perbedaan, maka tidak ada perbedaan terkait dengan klaim GA. Klaim GA hanya akan dibayarkan jika penyebab kerugian adalah peril yang dijamin.

Sedangkan untuk penutupan asuransi Marine Cargo yang menggunakan ICC 1.1.82 atau ICC 1.1.09 dimana klausul-klausulnya ada yang “All Risk” seperti ICC “A” dan ada juga yang menjamin peril-peril tertentu seperti ICC “B”, ICC “C” dan klausul lainnya, namun jaminan terhadap GA adalah “All Risk”.Hal ini dapat dilihat dalam pasal 2 yang bunyinya sama pada ICC “A”, ICC”B”, ICC”C” dan klausul kargo lainnya, yaitu:“This insurance covers General Average and salvage charges, adjusted or determined according to the contract of affreightment and/or the governing law and practice, incurred to avoid or in connection with the avoidance of loss from any cause except those exclude in Clause 4,5,6 and 7 or elsewhere in this insurance”.

Terdapat  perbedaan antara klaim GA expenditure dan GAsacrifice. Untuk sacrifice, tertanggung dapat langsung meminta pembayaran penuh atas kerugian yang dialaminya tanpa harus meminta haknya terlebih dahulu kepada pihak lain yang ikut berkontribusi. Hal ini diatur dalam MIA 1906 S.66(4): “in the case of General Average sacrifice, he may recover from the insurer in respect for the whole loss without having enforced his right of contribution from the other parties liable to contribute.”

Namun untuk GA sacrifice, tertanggung hanya dapat meminta pembayaran sebesar bagiannya saja dalam GA kontribusi. Dalam hal ini jika tertanggung sebagai pemilik kapal yang biasanya harus menanggung terlebih dahulu biaya GA tidak dapat menagih seluruh biaya yang telah dikeluarkannya tersebut ke perusahaan asuransi. Terlepas apakah tertanggung dapat menagih kontribusi ke pihak lain atau tidak, klaim yang dapat ditagih ke perusahaan asuransi hanya sebesar proporsi dari bagiannya saja. Seperti yang disebutkan pada MIA 1906 S.66(4): “where the assured has incurred a General Average expenditure, he may recover from the insurer in respect of the proportion of the loss which fall upon him”.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: https://indonesiare.co.id/id/article/prinsip-general-average