General Exclusion a. War, Invasion

Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?

Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/TPL) adalah polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk kerusakan  dan kehilangan material dan properti dan tuntutan hukum akibat cedera, meninggal dunia atau kerusakan  harta benda milik pihak ketiga. Kerusakan properti termasuk konstruksi struktur, kerusakan yang terjadi selama renovasi, dan kerusakan pada pekerjaan sementara yang dilaksanakan di lokasi proyek.

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi CAR/TPL?

Meskipun setiap proyek konstruksi resikonya bervariasi,tapi  umum masing-masing mempunyai ancaman dan resiko yang sama yaitu seperti risiko pencurian, kehilangan, atau kerusakan alat, peralatan, dan bahan yang Anda miliki dan gunakan. Akibat dari resiko-resiko tersebut tidak hanya mahal untuk dibeli dan diganti, tetapi juga penting agar Anda dapat melakukan dan melanjutkan pekerjaan Anda.

Tanpa adanya asuransi CAR/TPL, Anda kemungkinan besar tidak dapat memenuhi kewajiban Anda untuk menyelesaikan kontrak dalam waktu yang ditentukan yang pada gilirannya dapat mengakibatkan biaya keuangan lebih lanjut yang Anda keluarkan.

Siapa yang memerlukan asuransi CAR/TPL?

Pihak yang memerlukan jaminan CAR/TPL antara lain adalah pemilik proyek (project owner), developer (pengembang), bank, kontraktor utama (main contractor), subkontraktor (sub contractor), konsultan (consultant) dan pemasok atau suppliers.

Karena begitu pentingnya jaminan asuransi CAR/TPL, sebagai ahli broker asuransi dan konsultan asuransi kami ingin menuliskan penjelasan polis asuransi CAR/TPL dengan bentuk “bedah polis”. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

General Exclusions:

The Insurers will not indemnify the Insured in respect of loss, damage or liability directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by

  1. war, invasion, act of foreign enemy, hostilities (whether war be declared or not), civil war, rebellion, revolution, insurrection, mutiny, riot, strike, lock-out, civil commotion, military or usurped power, a group of malicious persons or persons acting on behalf of or in connection with any political organization, conspiracy, confiscation, commandeering, requisition or destruction or damage by order of any government de jure or de facto or by any public authority;

 


Terjemahan

Pengecualian Umum:

Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh

  1. perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orangorang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang;

 


Penjelasan Tambahan

Apa Arti Klausul Pengecualian Perang?

Klausul pengecualian perang adalah bagian dari kontrak asuransi yang menyatakan bahwa asuransi tidak menjamin  kerusakan yang disebabkan oleh tindakan perang. Pengecualian yang sangat umum ditemukan di sebagian besar polis asuransi, juga biasanya menjamin  tindakan terorisme. Jiwa, cacat, pemilik rumah, mobil, dan hampir semua jenis asuransi lainnya sering kali memiliki beberapa jenis klausul pengecualian perang.

Perusahaan asuransi tidak bersedia menanggung kerusakan yang disebabkan oleh perang karena beberapa alasan.

Pertama, jika perang pecah di suatu negara, bisa menyebabkan jumlah kerusakan yang sangat besar. Kemungkinan besar perusahaan asuransi akan bangkrut untuk menutupi kerusakan tersebut; dengan demikian, mereka tidak mampu untuk menutupi risiko ini.

Kedua, jika individu yang diasuransikan memutuskan untuk bergabung dengan militer dan berperang, mereka secara sukarela menempatkan diri mereka pada risiko yang jauh lebih tinggi untuk menjadi cacat atau terbunuh. Akibatnya, banyak polis kehidupan dan kecacatan tidak menjamin  kerugian akibat perang.

Namun, ada polis asuransi khusus memang menjamin  kerusakan perang. Misalnya, beberapa polis asuransi menawarkan polis komersial kepada perusahaan yang harus melakukan bisnis di negara yang secara politik tidak stabil. Pemerintah juga menyediakan asuransi perang, seperti cacat dan asuransi jiwa, untuk tentara.

Kemungkinan seseorang atau harta benda akan terluka, terbunuh atau hancur dalam suatu tindakan perang. Misalnya, jika seorang karyawan sedang mengangkut barang dengan truk ke pelanggan, risiko perang adalah kemungkinan dia mengemudi di atas ranjau darat, membunuh dirinya sendiri dan menghancurkan barangnya. Risiko perang adalah jenis risiko politik dan sering dikecualikan dari polis asuransi.

Catatan dari Broker Asuraransi

Resiko perang dan sejenisnya merupakan pengecualian yang hampir selalu ada di dalam setiap polis asuransi. Meskipun alasan dari pengecualian resiko perang sudah dapat dipahami oleh masyarakat luas akan tetapi perusahaan asuransi perlu menuliskannya untuk menegaskan bahwa mereka tidak menjamin setiap kerugian dan kerusakan yang terjadi akibat dari perang san sejenisnya.

Kemungkinan terjadinya resiko perang sangat kecil apalagi di negara-negara yang sudah maju. Belakanagn ini perang pernah terjadi di Timur Tengah seperti di Irak, Iran, Afganistan, Somalia,dan beberapa negara lainnya. Tapi perang tersebut sudah mulai berakhir.


Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik?

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi  atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dengan ilmu, pengalaman, jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi.

Salah satu perusahaan broker asuransi nasional yang banyak berpengalaman di bidang asuransi CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga?