General Exception 4. Consequential loss or damage of any kind.

Heavy Equipment Insurance

Apa itu Heavy Equipment Insurance?

Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.

Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?

Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator,  Bulldozers,  Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.

Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?

Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.

Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?

Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.

 


Bagian 1

General Exception

  1. Consequential loss or damage of any kind.

 


Bagian 1

Pengecualian Umum

  1. Kerugian atau kerusakan lanjutan jenis apapun.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi alat berat atau Heavy Equipment Insurance adalah khusus untuk menjamin kerugian dan kerusakan secara langsung atas berbagai jenis alat berat. Misalnya terguling, terbalik, terbakar, bertabrakan, terkena banjir dan lain-lain. Setiap kerusakan dan kehilangan yang terjadi akibat dari resiko-resiko tersebut maka perusahaan asuransi akan mengganti.

Misalnya satu unit excavator terguling masuk jurang. Bucket, boom, hydraulic dan canopy rusak parah. Karena kecelakaan yang terjadi akibat dari jalan licin akibat hujan maka perusahaan asuransi menjamin semua biaya perbaikan mulai penggantian spare part, perbaikan, ongkos kerja dan biaya-biaya lain.

Akibat dari kecelakaan tersebut unit tidak bisa dioperasikan selama 2 bulan akibatnya perusahaan kehilangan pendapatan sebesar Rp. 3 milyar. Demikian juga dengan operatornya kehilangan pendapatan sebesar Rp. 15 juta.

Kerugian yang diderita baik pendapatan perusahaan maupun gaji operator  tidak dijamin di dalam polis asuransi alat berat. Karena kerugian tersebut bukan kerugian secara langsung dan juga bukan kerugian material.

Jaminan kerugian atau kehilangan pendapatan bisa dijamin di dalam polis asuransi khusus namanya Business Interruption Insurance atau Consequential Loss Insurance. Tapi untuk alat berat berat jarang perusahaan asuransi yang mau memberikan jaminan karena potensi resikonya sangat tinggi.

Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut ini kami tuliskan beberapa referensi untuk Anda. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Di bagian bawah tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.

Referensi

Apa itu kerugian tidak langsung dan konsekuensial?

Klausa pengecualian adalah beberapa ketentuan terpenting dalam setiap kontrak komersial dan menjadi tulang punggung dalam menentukan kerugian yang diderita jika melanggar kontrak. Keberhasilan atau kegagalan klausul pengecualian seringkali dapat didasarkan pada bagaimana menyusun klausul pengecualian untuk memastikan bahwa semua kerugian yang dimaksud dikecualikan. Secara teratur, klausa pengecualian mencakup referensi untuk kerugian tidak langsung atau konsekuensial.

Dalam panduan ini, kami akan mempertimbangkan arti kerugian konsekuensial dan cara efektif menyusun klausul pengecualian.

Kerugian konsekuensial atau tidak langsung dalam hukum kontrak berarti jenis kerugian yang tidak biasa yang timbul dari keadaan khusus dari kasus tersebut, dan bukan dalam hal yang biasa. Kerugian yang diderita tidak dapat diprediksi, dan akibatnya, hanya dapat dipulihkan jika pihak mengetahui atau seharusnya mengetahui keadaan kerugian ketika mereka membuat kontrak. Definisi ini dikenal sebagai aturan kedua dalam Hadley v Baxendale [1854] EWHC Exch J70.

Posisi pengadilan adalah bahwa makna kerugian konsekuensial atau tidak langsung hanya dapat ditentukan dalam konteks kontrak tertentu. Ini karena setiap kontrak berbeda dan sebagai prinsip umum, interpretasi yang benar dari suatu istilah kontrak adalah apa yang akan dipahami oleh orang yang berakal. Pengadilan mengakui bahwa kata-kata mengambil makna khusus dari konteksnya dan bahwa kata yang sama dapat berarti hal yang berbeda dalam dokumen yang berbeda. Oleh karena itu, klausa konsekuensial akan dilihat dalam konteks kewajiban kontraktual secara keseluruhan dan tidak akan ditafsirkan secara terpisah.

Namun posisi ini meninggalkan tingkat ketidakpastian yang besar mengenai apakah suatu kerugian dapat diperkirakan secara wajar pada saat kontrak ditandatangani. Akibatnya, sangat penting bahwa klausul konsekuensial dirancang dengan jelas dan kedua belah pihak dapat memahami secara spesifik kerugian yang akan dapat dipulihkan.

Apa perbedaan antara kerugian langsung dan tidak langsung?

Untuk dapat menilai potensi kerugian, yang mungkin timbul dari pelanggaran kontrak, penting untuk memahami perbedaan antara kerugian langsung dan tidak langsung atau konsekuensial.

Kasus, yang menjelaskan penjelasan kerugian langsung dan konsekuensial/tidak langsung adalah dalam Hadley v Baxendale [1854] EWHC Exch J70. Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa kerugian yang timbul dari pelanggaran kontrak terbagi menjadi dua ‘anggota’:

Kerugian langsung (first limb) adalah kerugian yang timbul sebagai akibat langsung dan wajar dari suatu pelanggaran, dan dalam peristiwa yang wajar.

Ini berarti bahwa kerugian mengalir secara alami dari pelanggaran. Misalnya, A membeli mobil dari B dengan niat untuk segera menggunakannya untuk berkendara ke Folkestone, Kent. Mobil mogok dalam perjalanan ke Folkestone. Biaya perbaikan mobil yang diperlukan merupakan kerugian langsung dan A berhak menuntut biaya perbaikan tersebut.

Kerugian tidak langsung atau konsekuensial (kerugian kedua) adalah kerugian yang timbul dari keadaan khusus dan tidak biasa yang diketahui atau seharusnya diketahui oleh para pihak pada saat kontrak dibuat, dan tidak mengalir secara alami dari pelanggaran.

Artinya kerugian yang diderita oleh pihak yang tidak bersalah dibatasi pada kerugian yang wajar dalam keadaan, dan mengesampingkan kerugian yang terlalu jauh. Misalnya, maksud A adalah mengendarai mobil ke Folkestone untuk membawa Eurotunnel ke Prancis untuk liburan keluarga. Karena mobil rusak, A tidak mencapai Eurotunnel tepat waktu sebelum keberangkatan. Meskipun A dapat mengklaim perbaikan mobil, mereka tidak dapat mengklaim biaya liburan yang hilang, karena B (penjual) tidak tahu apa-apa tentang liburan yang telah direncanakan sebelumnya atau konsekuensi dari kerusakan mekanis. Jika B mengetahui liburan yang telah direncanakan sebelumnya atau kerusakan mekanis sebelum atau pada saat kontrak penjualan mobil, A mungkin dapat mengklaim biaya liburan juga.

Klausa konsekuensial adalah cara umum untuk mengecualikan risiko dalam kontrak. Dengan demikian, banyak pihak percaya bahwa mengecualikan tanggung jawab atas kerugian konsekuensial atau tidak langsung tidak akan menyebabkan kerugian finansial. Namun, seperti yang ditunjukkan dalam contoh di atas, jika kerugian bersifat langsung, klausul yang mengecualikan kewajiban atas kerugian konsekuensial atau tidak langsung tidak akan efektif untuk mengecualikan kewajiban tersebut.

 


Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!

 


Source:

https://hjsolicitors.co.uk/article/indirect-and-consequential-loss/