General Exception 1.1. War, Invasion

Heavy Equipment Insurance

Apa itu Heavy Equipment Insurance?

Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.

Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?

Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator,  Bulldozers,  Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.

Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?

Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.

Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?

Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.

 


Bagian 1

General Exception

The Insurer shall not be liable in respect of :

  1. Any accident, loss, damage, expense occasioned by or through or in consequence either directly or indirectly of :

1.1. War, invasion, act of foreign enemy, hostilities warlike operations (whether war be declared or not), civil war

 


Bagian 1

Pengecualian Umum

Penanggung tidak bertanggung jawab sehubungan

dengan :

  1. Setiap kecelakaan, kerugian, kerusakan, biaya yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai konsekuensi baik langsung atau tidak langsung oleh :

1.1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan maupun tidak), perang saudara

 


Penjelasan Tambahan

Pengecualian adalah hal-hal yang tidak dijamin didalam polis asuransi. Pengecualian umum adalah pengecualian yang pada umum juga dikecualikan di dalam perjanjian yang lain, jadi bukan hanya di dalam perjanjian asuransi saja.

Resiko perang, invasi dan serangan musuh dari luar adalah resiko yang dapat saja terjadi tapi kemungkinannya kecil. Jikalau itupan terjadi tapi sudah ada tanda-tanda sebelumnya sehingga dapat diantisipasi.

Resiko perang dikecualikan hampir di dalam setiap kontrak karena dampaknya yang sangat besar dan tidak dapat diperkirakan seberapa besar kerugian yang terjadi. Perang dunia ke pertama menyebabkan beberapa negara Eropa hancur. Perang Irak melawan Kuwait beberapa puluh tahun lalu menyebabkan kehancuran parah di kedua belah pihak. Perusahaan asuransi tidak siap dengan besarnya kerugian yang dapat terjadi.

Resiko perang bukan hanya perang terbuka antara dua atau lebih negara, akan tetapi bentuk permusuhan yang lain seperti serangan oleh angkatan bersenjata negara lain yang resikonya tidak bisa terduga.

Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai resiko perang ini kami ingin menambahkan beberapa informasi tambahan untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Di bagian terakhir ini kami selipkan juga link dari narasumber.

caused by war-related events. Insurance companies commonly exclude coverage perils on which they cannot afford to pay claims.

 

Apa itu Klausul Pengecualian Perang?

Klausul pengecualian perang dalam polis asuransi secara khusus mengecualikan pertanggungan untuk tindakan perang, seperti invasi, pemberontakan, revolusi, kudeta militer, dan terorisme. Klausul pengecualian perang dalam kontrak asuransi mengacu pada perlindungan perusahaan asuransi yang tidak akan berkewajiban untuk membayar kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang berhubungan dengan perang. Perusahaan asuransi biasanya mengecualikan risiko pertanggungan di mana mereka tidak mampu membayar klaim.

Catatan Penting:

  • Klausul pengecualian perang dalam polis asuransi tidak termasuk pertanggungan asuransi untuk kerusakan yang terkait dengan perang atau kegiatan serupa.
  • Perusahaan asuransi dilindungi dari keharusan membayar klaim atas mobil, rumah, dan sejenisnya, jika kerusakan itu disebabkan oleh perang.
  • Alasan polis asuransi memiliki klausul perang adalah karena perusahaan asuransi tidak dapat secara akurat menghitung premi yang akan dibebankan untuk kerusakan yang diakibatkan oleh perang.
  • Perusahaan asuransi juga tidak menanggung kerugian perang karena biaya klaim berpotensi sangat besar, membuat perusahaan bangkrut.

Memahami Klausul Pengecualian Perang

Karena sebagian besar perusahaan asuransi tidak akan mampu bertahan, apalagi menguntungkan, jika suatu tindakan perang tiba-tiba memberi mereka ribuan atau jutaan klaim mahal, mobil, pemilik rumah, penyewa, properti komersial, dan polis asuransi jiwa sering kali memiliki klausul pengecualian perang. Namun, entitas yang menghadapi risiko perang yang signifikan, seperti perusahaan yang berlokasi di negara yang secara politik tidak stabil, mungkin dapat membeli polis asuransi risiko perang yang terpisah.

Perusahaan asuransi biasanya tidak akan menanggung kerusakan yang disebabkan oleh perang karena alasan yang jelas. Jika perang pecah di suatu negara, itu dapat menyebabkan jumlah kerusakan yang sangat besar yang kemungkinan akan membuat perusahaan asuransi bangkrut jika siap untuk menutupi kerusakan tersebut. Selain itu, jika individu yang diasuransikan memutuskan untuk bergabung dengan militer dan berperang, mereka secara sukarela menempatkan diri mereka pada risiko yang jauh lebih tinggi untuk menjadi cacat atau terbunuh. Akibatnya, banyak polis kehidupan dan kecacatan tidak mencakup kerugian akibat perang.

Dua faktor utama memerlukan versi modern dari klausul pengecualian perang: ketidakmampuan perusahaan asuransi untuk mengukur premi untuk menutupi risiko perang dan kebutuhan perusahaan asuransi untuk melindungi diri mereka sendiri dari bencana keuangan yang dapat diakibatkan oleh kehancuran tingkat perang. Jika perusahaan asuransi swasta menanggung insiden risiko normal untuk dinas militer pada saat perang di bawah tarif premi biasa, mereka kemungkinan akan gulung tikar.

Standarisasi Klausul Pengecualian Perang

Klausul pengecualian perang menjadi isu penting dalam industri asuransi setelah serangan teroris 11 September 2001 di New York City dan Washington DC. organisasi lain tidak dapat menanggung tanggung jawab sehubungan dengan perang.

Namun, setelah 11 September, pengecualian “perang dan terorisme” yang memperluas porsi perang dari pengecualian di luar tanggung jawab yang diasumsikan secara kontraktual dengan cepat ditambahkan ke kebijakan kewajiban. Perkembangan ini memperluas cakupan klausul pengecualian perang, yang sekarang dianggap standar, terlepas dari apakah terorisme diasuransikan atau dikecualikan dalam polis.

Asuransi Resiko Perang

Walalupun dikecualikan akan tetapi ada beberapa polis asuransi yang memberikan jaminan resiko perang. Resiko ini berlaku bagi objek-objek yang bergerak seperti asuransi kapal laut (marine hull), asuransi muatan kapal (cargo insurance), asuransi kapal terbang (aircraft insurance).

Asuransi risiko perang adalah jenis asuransi yang menjamin kerusakan akibat tindakan perang, termasuk invasi, pemberontakan, pemberontakan dan pembajakan. Beberapa kebijakan juga mencakup kerusakan akibat senjata pemusnah massal. Ini paling sering digunakan dalam industri perkapalan dan penerbangan. Asuransi risiko perang umumnya memiliki dua komponen: tanggung jawab risiko perang, yang mencakup orang dan barang-barang di dalam kapal dan dihitung berdasarkan jumlah ganti rugi; dan lambung kapal risiko perang, yang meliputi kapal itu sendiri dan dihitung berdasarkan nilai kapal. Premi bervariasi berdasarkan stabilitas yang diharapkan dari negara tempat kapal akan melakukan perjalanan.

Polis asuransi risiko perang swasta untuk pesawat dibatalkan sementara setelah serangan 11 September 2001 dan kemudian dipulihkan dengan ganti rugi yang jauh lebih rendah. Setelah pembatalan ini, pemerintah federal AS membuat program asuransi teror untuk melindungi maskapai penerbangan komersial. Asosiasi Transportasi Udara Internasional berpendapat bahwa maskapai penerbangan yang beroperasi di negara bagian yang tidak menyediakan asuransi risiko perang berada pada kerugian kompetitif di bidang ini.

 


Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: