Condition 4. Benefit Of Insurance

Heavy Equipment Insurance

Apa itu Heavy Equipment Insurance?

Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.

Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?

Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator,  Bulldozers,  Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.

Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?

Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.

Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?

Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.

 


CONDITION 4

  1. BENEFIT OF INSURANCE. It is warranted, that this insurance shall in no case inure directly or indirectly to the benefit of any carrier, bailee or other party by stipulation in bill of lading or otherwise and any breach of this warranty shall render this Policy null and void.

 


KONDISI 4

  1. MANFAAT ASURANSI. Dengan ini disyaratkan, bahwa asuransi ini dalam hal apapun tidak dapat dipakai secara langsung atau tidak langsung untuk keuntungan pengangkut, pihak yang secara hukum bertanggung jawab atau pihak lain yang ditetapkan dalam surat muat laut atau yang lainnya dan setiap pelanggaran persyaratan ini akan membuat Polis ini batal dan tidak berlaku.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi alat berat atau heavy equipment insurance dibuat khusus untuk resiko atas kecelakaan yang terjadi akibat unit dioperasikan. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap asuransi alat berat adalah pemilik, perusahaan pembiayaan atau operator yang menjalankan alat berat tersebut.

Dalam kondisi tertentu alat berat tersebut bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, misalnya pindah ke lokasi proyek atau pindah ke tempat penyimpanan. Untuk memindahkan alat berat tersebut dibutuhkan sarana pengangkut atau lebih sering disebut perusahaan forwarder. Jika terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan tersebut maka polis asuransi tidak dapat menjamin (jika tidak ada perluasan jaminan) tapi resiko tersebut dijamin oleh polis asuransi pengiriman barang yaitu Marine Cargo Insurance atau Land transit insurance. Jika terjadi klaim maka tertanggung bisa mengklaim ke polis asuransi pengangkutan.

Dalam hal tertentu bisa saja terjadi keterlibatan pihak pengangkut mempunyai kepentingan atas alat berat demikian juga terjadi kecelakaan. Namun polis asuransi alat berat tidak memungkinkan pihak pengangkut untuk mendapatkan manfaat klaim dari kerusakan yang terjadi meskipun ada perjanjian khusus.

Kemungkinan adanya klaim dari pihak pengangkut atas klaim asuransi alat berat sangat kecil karena perusahaan pengangkut tidak mempunyai kepentingan kepemilikan atau insurable interest atas alat berat tersebut.

Untuk penjelasan lebih lanjut, kami akan mengambilkan beberapa referensi untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.

Referensi

Peran Carrier sebagai warehouseman dan bailee

Dalam semua sistem hukum, kewajiban khusus yang dikenakan pada pengangkut hanya berlaku selama pengangkutan, yaitu sejak barang dikirim ke pengangkut untuk pengiriman sampai pengangkut telah mengambil semua langkah yang wajar untuk mengirimkannya ke penerima barang.

Ini berarti bahwa pengangkut tidak berada di bawah tanggung jawabnya sebagai pengangkut sepanjang waktu selama barang itu berada dalam penguasaannya. Memang, barang dapat dikirim ke pengangkut untuk diamankan sebelum pengangkutan dimulai atau setelah berakhir sesuai dengan ketentuan kontrak khusus yang dapat memenuhi syarat sebagai jaminan di yurisdiksi hukum umum dan sebagai deposit di negara hukum perdata.

Selanjutnya, barang-barang dapat berada dalam penguasaan pengangkut karena penerima barang secara tidak sah menolak untuk menerima penyerahan, dalam hal mana pengangkut dapat menduduki posisi sebagai penjamin atau penyimpan paksa.

Umumnya, pengangkut yang memiliki barang sebelum awal atau setelah akhir pengangkutan adalah penjaga gudang, dan dia bertanggung jawab sesuai dengan itu. Dalam yurisdiksi common-law, tanggung jawab penjaga gudang adalah tanggung jawab petugas talangan biasa. Dalam kebanyakan kasus, seorang juru sita, yaitu seseorang yang dititipkan dengan barang-barang milik orang lain, tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang-barang yang dimilikinya, kecuali jika prasangka itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya yang disengaja.

Dalam yurisdiksi hukum perdata, jika para pihak setuju bahwa pengangkut akan memiliki barang sebagai penjaga gudang sebelum awal atau setelah akhir pengangkutan, mereka membentuk kontrak penyimpanan untuk hadiah, yang dapat dibedakan dari kontrak pengangkutan. Unsur-unsur kontrak titipan dan hak dan kewajiban para pihak diatur dalam hukum perdata; klausula eksonerasi berlaku menurut ketentuan hukum umum, dan jangka waktu pembatasan perbuatan lebih dari satu tahun. Penyimpan hadiah umumnya bertanggung jawab atas kesalahan dan kelalaian yang disengaja.

Ukuran kerusakan

Kerugian atas pelanggaran atau tidak terlaksananya kontrak pengangkutan biasanya ditentukan dengan penerapan aturan umum hukum kontrak. Ketentuan luar biasa yang berlaku dalam kasus pelanggaran kontrak pengangkutan jarang terjadi; mereka kebanyakan ditemui dalam konvensi internasional.

Bill of lading

Banyak pengiriman dilakukan di bawah bill of lading, yang dikeluarkan oleh pengangkut kepada pengirim pada saat pengiriman barang untuk pengiriman. Pengirim berhak untuk menuntut penerbitan bill of lading, kecuali haknya dikecualikan oleh kontrak pengangkutan. Bill of lading adalah, pertama-tama, pengakuan oleh pengangkut bahwa ia telah menerima barang untuk pengiriman. Kedua, bill of lading adalah kontrak pengangkutan atau bukti kontrak pengangkutan. Ketiga, jika bill of lading dapat dinegosiasikan, seperti yang biasanya terjadi dalam pengangkutan melalui laut, ia mengontrol kepemilikan barang dan merupakan salah satu dokumen yang sangat diperlukan dalam membiayai pergerakan komoditas dan barang dagangan di seluruh dunia.

Bill of lading biasanya menyatakan jumlah, berat, ukuran, dan informasi terkait lainnya mengenai barang yang dikirim. Sering kali berisi pernyataan bahwa barang telah dikirim dalam keadaan dan kondisi yang baik. Dalam hal ini, pengangkut tidak boleh mempertentangkan keterangan mengenai cacat yang cukup dapat dipastikan pada waktu penyerahan dengan seorang pengesahan tagihan yang bersandar pada pernyataan itu. Bill of lading dapat ditandatangani oleh nakhoda atau oleh seorang makelar sebagai agen pengangkut. Sebagai tanda terima, bill of lading merupakan bukti prima facie bahwa barang telah diserahkan kepada pengangkut; beban pembuktian tidak terkirim dengan demikian terletak pada pengangkut.

Di beberapa yurisdiksi, bill of lading dianggap sebagai kontrak pengangkutan itu sendiri. Di yurisdiksi lain itu dianggap hanya sebagai bukti kontrak pengangkutan; oleh karena itu, kesaksian lisan dapat diterima untuk mengubah syarat-syarat kontrak yang dibuktikan dengan bill of lading. Apabila barang-barang dikirimkan berdasarkan suatu piagam atau dokumen lain dan suatu bill of lading diterbitkan untuk menutupi barang-barang yang sama, maka bill of lading biasanya dapat dianggap sebagai tanda terima belaka. Syarat-syarat kontrak diwujudkan dalam piagam atau dokumen lain, kecuali para pihak bermaksud untuk mengubah syarat-syarat perjanjian dengan penerbitan bill of lading. Sebuah bill of lading yang telah disahkan biasanya dianggap berisi syarat-syarat kontrak antara pengangkut dan penerima kuasa.

Pada common law, bill of lading berfungsi sebagai instrumen semi-negotiable. Penyerahan bill of lading kepada penerima transfer untuk pertimbangan yang berharga mengalihkan kepemilikan barang kepada penerima transfer, tetapi penerima transfer tidak dapat memperoleh hak yang lebih baik dari pada yang mentransfer. Di bawah undang-undang, bagaimanapun, dan di bawah konvensi internasional, bill of lading dalam semua sistem hukum adalah instrumen yang sepenuhnya dapat dinegosiasikan, kecuali jika mereka menunjukkan di wajah mereka bahwa mereka tidak dapat dinegosiasikan. Ketika bill of lading dapat dinegosiasikan, itu memberikan status istimewa pada pembeli dengan itikad baik, yang dikenal sebagai pemegang pada waktunya.

Pengangkut yang telah menerbitkan nonnegotiable bill of lading biasanya melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan barang kepada penerima yang disebutkan; penerima tidak perlu menghasilkan tagihan atau bahkan memilikinya. Tetapi pengangkut yang telah mengeluarkan negotiable bill of lading akan dibebaskan hanya dengan penyerahan kepada pemegang bill of lading, karena dengan cara tertentu, barang-barang tersebut terkunci di dalam bill of lading. Pengangkut yang mengirimkan barang tanpa bill of lading tetap bertanggung jawab dalam yurisdiksi common law kepada siapa saja yang telah membeli bill untuk nilai dan dengan itikad baik, sebelum atau setelah pengiriman yang tidak tepat. Dalam yurisdiksi hukum perdata, dalam hal pengiriman yang tidak tepat, pengangkut dapat tetap bertanggung jawab kepada endosemen bill of lading, bahkan jika endosemen itu sendiri bukan pemilik sah dari bill tersebut tetapi hanya seorang penemu atau pencuri.

 


Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

https://www.britannica.com/topic/carriage-of-goods/Carriers-role-as-warehouseman-and-bailee