Condition 15. Notices

Heavy Equipment Insurance

Apa itu Heavy Equipment Insurance?

Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.

Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?

Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator,  Bulldozers,  Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.

Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?

Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.

Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?

Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.

 


CONDITION 15

  1. NOTICES.

Every notice and other communication to the Insurer required by these conditions must be written or printed.

 


KONDISI 15

  1. PEMBERITAHUAN.

Setiap pemberitahuan dan komunikasi lainnya kepada Penanggung yang diminta kondisi ini harus tertulis atau tercetak.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi alat berat atau heavy equipment insurance ini mensyaratkan bahwa setiap komunikasi, informasi dan keterangan baik dari tertanggung kepada penanggungan atau dari penanggung kepada tertanggung harus dibuat secara tertulis dan dicetak. Hal ini dimaksudkan sebagai konfirmasi dari pesan lisan atau pembicaraan yang belum sempat dituliskan.

Bukti tertulis mempunyai arti penting di dalam membuktikan keterangan dan dukungan jika diperlukan terutama pada saat terjadinya klaim dan dalam proses penyelesaian klaim. Dengan adanya bukti tertulis para pihak lebih mudah untuk membuktikan.

Misalnya ketika mengisi formulir atau memberikan keterangan kepada perusahaan asuransi dengan jelas tertulis informasi mengenai objek yang diasuransikan. Permohonannya disimpan dan dan menjadi bukti tertulis. Jika kemudian terjadi perbedaan maka hal itu menjadi bahan bukti.

Atau jika permintaan secara lisan melalui telepon kepada pihak asuransi segera setelah itu perlu ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat, email atau WA dan sejenisnya. Surat keterangan tersebut harus disimpan karena jika diperlukan kemudian bisa menjadi bahan bukti.

Jadi setiap keterangan, informasi dan dokumen harus dibuat secara tertulis dan disimpan karena itu barang bukti (evidence) sebagai alat bukti jika terjadi klaim atau dispute.

Berikut ini kami tuliskan informasi tambahan untuk Anda, jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah tulisan ini kami selipkan link dari narasumber.

Referensi

Bagaimana Anda meninjau klausul pemberitahuan dalam kontrak?

Di sebagian besar kontrak, klausa pemberitahuan muncul sebagai bagian yang berdiri sendiri, sehingga mudah ditemukan. Potongan informasi utama yang menjadi fokus saat meninjau klausa pemberitahuan adalah

Siapa yang perlu menerima pemberitahuan. Bagian pemberitahuan biasanya akan memberikan informasi kontak untuk masing-masing pihak dan juga dapat mencakup informasi kontak untuk penasihat hukum satu atau lebih pihak. Biasanya, pemberitahuan resmi dikirim ke pihak atau pihak-pihak terkait dengan salinannya ke penasihat hukum masing-masing sesuai kebutuhan. Mengirimkan pemberitahuan kepada penasihat hukum saja mungkin tidak cukup untuk menjadi efektif berdasarkan perjanjian (contoh 3 di bawah, misalnya, memperjelas hal ini). Perhatikan juga, bahwa informasi kontak para pihak dapat ditemukan di tempat lain dalam perjanjian dan, dalam hal ini, bagian pemberitahuan umumnya akan menyatakan di mana informasi ini dapat ditemukan (lihat contoh 5 di bawah, di mana ketentuan mengarahkan pembaca ke halaman 1 untuk alamat surat masing-masing Penyewa dan Pemilik).

Cara pemberitahuan harus diberikan. Sebagian besar kontrak memerlukan pemberitahuan secara tertulis dan kemudian memberikan berbagai opsi untuk melakukan pengiriman – misalnya, secara langsung, melalui surat tercatat, melalui kurir, melalui email, dll. Pihak yang memberikan pemberitahuan umumnya dapat memilih satu atau lebih dari opsi pengiriman ini.

Ketika pemberitahuan dianggap telah diberikan untuk tujuan kontrak. Ini mungkin aspek yang paling penting dari klausul pemberitahuan, karena memberikan kepastian mengenai waktu pemberitahuan. Bahkan jika penerima yang dimaksud belum benar-benar menerima pemberitahuan, aturan yang ditetapkan dalam klausul pemberitahuan tetap dapat menganggap pemberitahuan itu telah diberikan. Contoh 1 di bawah mengilustrasikan hal ini dengan menyatakan bahwa pemberitahuan yang dikirim melalui pos tercatat atau bersertifikat dianggap telah diberikan tiga hari kerja setelah dikirim (dan implikasinya terlepas dari penerimaan yang sebenarnya). Jika pemberitahuan diberikan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang menetapkan periode pemberitahuan, aturan yang dianggap penting ini juga menentukan kapan jam mulai berjalan.

Kembali ke contoh pabrikan motor kecil di atas, misalkan kontrak suplai menyatakan bahwa pemberitahuan yang dikirim oleh kurir dianggap telah diberikan setelah satu hari kerja. Dengan asumsi semua persyaratan pemberitahuan lainnya diikuti, periode pemberitahuan 30 hari akan dimulai satu hari kerja setelah produsen mengirimkan pemberitahuan melalui kurir ke pemasok. Terakhir, penting bagi pengirim untuk mengantisipasi masalah yang mungkin timbul dengan mode pengiriman tertentu karena aturan yang dianggap ini.

Kontrak dapat menetapkan, misalnya, bahwa pemberitahuan yang dikirim melalui sarana elektronik, seperti email atau faks, dianggap telah diberikan saat diterima (lihat contoh 4 di bawah). Karena pemberitahuan dikondisikan pada tanda terima yang sebenarnya, pengirim dapat mempertimbangkan untuk menggunakan metode pengiriman tambahan untuk mengurangi risiko masalah teknologi yang mencegah atau menunda penerimaan komunikasi elektronik tersebut.

Perangkat lunak yang menggunakan AI untuk mengidentifikasi dan mengekstrak klausul pemberitahuan dapat mempercepat pekerjaan menemukan ketentuan ini dan memungkinkan peninjauan yang lebih komprehensif daripada yang dapat dilakukan secara manual.

 


Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

https://kirasystems.com/contract-central/notice-clause/