Condition 11. Assignment

Heavy Equipment Insurance

Apa itu Heavy Equipment Insurance?

Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.

Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?

Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator,  Bulldozers,  Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.

Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?

Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.

Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?

Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.

 


CONDITION 11

  1. Assignment.

The assignment of this Policy, or this subrogation of any right hereunder to any party without the written consent of the Insurer, shall render this insurance null and void.

 


KONDISI 11

  1. PENGALIHAN.

Pengalihan Polis ini, atau subrogasi suatu hak di sini terhadap suatu pihak tanpa ijin tertulis dari Penanggung, akan membuat asuransi ini menjadi batal dan tidak berlaku.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi alat berat atau heavy equipment insurance berlaku atas nama tertanggung yang tersebut di dalam polis yang ada di bagian “schedule” sebagai the insured. Pihak asuransi mengadakan perjanjian dengan nama-nama yang yang tertulis di dalam polis.

Di dalam polis asuransi nama tertanggung bisa nama seseorang atau pribadi, nama perusahaan ataupun nama pihak lain seperti bank, leasing dan lain-lain sepanjang mereka mempunyai kepentingan (interest) atas alat berat tersebut.

Istilah lain disebut dengan insurable interest yang merupakan salah satu prinsip dari asuransi. Asuransi interest menegaskan bahwa yang berhak mengasuransikan sesuatu object atau alat berat  hanyalah mereka yang mempunyai kepentingan terhadap asset tertentu. Anda tidak bisa mengasuransikan properti atas nama orang lain atau memang properti milik orang lain.

Alasan utama dari pelarangan ini adalah untuk menghindari adanya pihak yang tidak berhak untuk mendapatkan manfaat (benefit) dari objek yang diasuransikan.

Demikian juga jika kepemilikan aset sudah dipindahkan kepada pihak lain, mungkin karena sudah dijual maka hak dari tertanggung atas kepemilikan atas aset tersebut sudah berakhir dan demikian juga hak untuk mendapatkan penggantian klaim. Secara otomatisnya polis asuransinya juga berakhir.

Jika terjadi pengalihan atau melibatkan pihak lain di dalam kepemilikan aset Anda segera memberitahu pihak asuransi dan jika pihak pemilik baru ingin melanjutkan jaminan asuransinya maka perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak asuransi.

Sebagai informasi tambahan bagi anda berikut ini kami tulisan beberapa referensi untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah tulisan ini kami selipkan juga link dari narasumber.

Referensi

Apa itu Pemindahan Polis Asuransi?

Pengalihan polis asuransi alat berat  berarti pemindahan hak dari satu orang ke orang lain. Anda dapat mengalihkan hak atas polis asuransi alat berat  Anda kepada orang/badan lain karena berbagai alasan. Proses ini disebut sebagai Penugasan atau pengalihan.

Orang yang menyerahkan polis asuransi disebut Assignor (pemilik polis) dan orang yang diberikan polis, yaitu orang yang telah dialihkan hak polisnya disebut Assignee.

Setelah hak dialihkan dari Pemberi Tugas kepada Penerima Kuasa, hak pemilik polis berakhir dan penerima pengalihan menjadi pemilik polis asuransi.Hhanya Penerima Kuasa yang dapat memberikan pembebasan yang sah dari semua kewajiban pembayaran kepada perusahaan asuransi.

Pemberitahuan pengalihan harus diberikan kepada perusahaan asuransi di tempat usaha utamanya, dan tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut akan mengatur prioritas semua klaim di bawah setiap pengalihan.

Setelah perusahaan asuransi telah mengakui penerimaan akta penugasan Anda, semua korespondensi di masa mendatang mengenai polis Anda akan dikirim langsung ke penerima hak. Setiap transaksi masa depan dengan polis (misalnya penyerahan polis) hanya akan memerlukan persetujuan penerima hak dan setiap pembayaran atas polis akan dibayarkan kepada penerima hak yang tanda terimanya akan menjadi pelepasan yang sah ke Perusahaan asuransi .

Jika premi polis tidak dibayar, baik oleh pemberi hak maupun penerima hak, polis dapat menjadi kadaluarsa. Jika polis berakhir, penerima hak tidak berhak atas manfaat apa pun berdasarkan polis.

Siapa yang dapat menetapkan kebijakan?

Hanya pemilik polis dari polis asuransi alat berat  yang dapat menetapkan polis.

Bagaimana cara menetapkan kebijakan?

Sementara Perusahaan asuransi  telah membantu dalam mempersiapkan formulir penugasan, Perusahaan asuransi  tidak menerima tanggung jawab hukum atas kelayakan penugasan atau kata-katanya atau efektivitas penugasan atau konsekuensi hukum atau pajak lainnya dari dokumen ini sehubungan dengan kebijakan tertentu. Jika Anda memiliki keraguan, Anda harus berkonsultasi dengan pengacara.

Baik pemberi tugas maupun penerima tugas harus membaca semua instruksi dan catatan yang dinyatakan dalam formulir tugas sebelum menyelesaikannya dengan sangat hati-hati. Hanya salinan asli dari Akta Penugasan Mutlak yang telah diisi lengkap yang dapat didaftarkan.

Kebijakan yang akan diberikan harus berlaku dan tidak boleh tunduk pada Nominasi Perwalian atau di bawah tujuan Skema Perlindungan Perumahan pada saat penugasan.

Apakah perlu memberi tahu perusahaan asuransi tentang penugasan?

Ya, perlu untuk memberikan informasi tentang penugasan ke perusahaan asuransi. Penanggung akan mendaftarkan pengalihan dalam catatannya dan sejak saat itu mengakui penerima pengalihan sebagai pemilik polis. Jika seseorang telah membuat lebih dari satu penugasan, maka tanggal pemberitahuan akan menentukan penugasan mana yang diprioritaskan. Dalam hal penugasan kembali juga, pemberitahuan diperlukan.

Bisakah polis diberikan kepada orang di bawah umur?

Penugasan dapat dilakukan untuk kepentingan orang di bawah umur. Tetapi disarankan untuk menunjuk wali untuk menerima uang polis jika jatuh tempo selama minoritas penerima hak.

Siapa yang membayar premi ketika polis ditetapkan?

Ketika polis diberikan secara normal, penerima hak harus membayar premi, karena polis itu sekarang menjadi miliknya. Namun dalam praktiknya, premi dibayar oleh pemberi tugas (pemegang polis) sendiri. Ketika bank memberikan pinjaman dan mengambil alih suatu polis sebagai sekuritas, bank akan meminta pemberi pinjaman itu sendiri untuk membayar premi dan mempertahankannya agar tetap berlaku. Dalam hal penugasan sebagai hadiah, pemberi tugas ingin membayar premi karena dia telah menghadiahkan polis.

Jenis tugas

Penugasan dapat mengambil dua bentuk:

  1. Tugas Bersyarat.
  2. Tugas Mutlak.

 

  1. Tugas Bersyarat

Akan berguna jika pemegang polis menginginkan manfaat polis untuk pergi ke kerabat dekat jika dia meninggal lebih awal. Hal ini biasanya dilakukan untuk pertimbangan cinta dan kasih sayang alami. Ini umumnya memberikan hak untuk mengembalikan pemegang polis dalam hal penerima hak mendahului pemegang polis atau pemegang polis yang masih hidup hingga tanggal jatuh tempo.

  1. Tugas Mutlak

Penugasan ini umumnya dibuat untuk pertimbangan yang berharga. Ini memiliki efek memberikan judul dalam polis secara mutlak kepada penerima hak dan pemegang polis sama sekali tidak memiliki kepentingan dalam polis. Penerima hak mutlak dapat menangani polis dengan cara apa pun yang dia suka dan dapat mengalihkan atau mengalihkan kepentingannya kepada orang lain.

 


Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: