Bedah Polis Asuransi Public Liability – Persyaratan 10. Polis Ini Ada Asuransi Lain Yang Ada Yang Terkena Dampak

Apa itu asuransi Public Liability?

Asuransi Public Liability atau asuransi tanggung jawab hukum adalah jenis asuransi yang  memberikan pembayaran dan kompensasi serta  biaya bantuan hukum atas tuntutan dari masyarakat (pelanggan, pemasok, atau pejalan kaki) kepada Anda akibat dari kesalahan dan kelalaian Anda .

Siapa yang membutuhkan Asuransi Public Liability?

Asuransi ini sangat dibutuhkan oleh bisnis yang melibatkan banyak orang seperti hotel, mall, restoran, tempat hiburan, pertokoan, pedagang, bengkel, rumah sakit, sekolah, pabrik, kantor, dan salon dan lain-lain.

Kenapa Anda memerlukan Public Liability Insurance?

Pepatah lama mengatakan “sepandai-pandai tupai melompat sekali kan jatuh jua”. Meskipun Anda telah berhati-hati akan tetapi ada saja kemungkinan anda melakukan kesalahan yang menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain. Lalu mereka menuntut Anda untuk mengganti kerugian yang mereka alami  yang besarnya bisa membuat Anda bankrut.

Bagaimana cara mendapatkan Public Liability Insurance?

Terus terang untuk mendapatkan jaminan asuransi Public Liability tidak mudah karena tidak banyak perusahaan asuransi menjual produk ini. Selain itu jenis asuransi ini sarat dengan masalah peraturan dan ketentuan hukum yang perlu Anda pahami. Anda perlu bantuan ahli asuransi yaitu broker asuransi sebagai penasehat Anda sebelum memutuskan membeli asuransi ini.

Seperti apa jaminan asuransi Public Liability?

Untuk mengetahui secara mendalam tentang jaminan asuransi Public Liability Insurance kami akan menuliskan “Bedah Polis Asuransi Public Liability” untuk Anda. Kami akan uraikan satu-persatu dan ditambahkan dengan penjelasan tambahan dan referensi dari berbagai sumber. Perlu Anda ketahui bahwa polis asuransi Public Liability mempunyai banyak variasi dan khusus untuk bedah polis asuransi ni kami ambil dari polis asuransi Public Liability yang biasa digunakan di Indonesia.

Tulisan ini terdiri dari 24 judul, ikut semuanya. Jika Anda tertarik silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.


Public Liability Insurance Original Clause

Conditions

Original Policy Wordings

  1. If at the time any claim is made under this Policy there is any other existing Insurance affected by the Insured or by any other person on his behalf covering the same damages this Company shall not be liable to pay or to contribute more than its ratable proportion of such damage.

Terjemahan Bebas

Persyaratan

  1. Jika pada saat klaim dibuat berdasarkan Polis ini ada Asuransi lain yang ada yang terkena dampak oleh Tertanggung atau oleh orang lain atas namanya yang menanggung kerugian yang sama, Perusahaan ini tidak bertanggung jawab untuk membayar atau menyumbang lebih dari yang dapat dibayarkan. proporsi kerusakan tersebut.

 


Penjelasan tambahan

Walaupun jarang terjadi tapi adanya polis ganda bisa menimbulkan masalah tersendiri. Biasanya terjadi jika tertanggung tanpa sengaja mempunyai 2 polis asuransi untuk menanggung resiko yang sama. Polis pertama mungkin urus oleh bagian lain sedangkan polis yang satunya diurus oleh bagian yang lain lagi.

Tapi tak jarang juga ada tertanggung jang sengaja membuat dua polis asuransi yang mengharapkan adanya keuntungan karena bisa mengambil klaim dari dua perusahaan asuransi.

Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap, berikut ini kami sampaikan tambahan informasi yang pengacara  kumpulkan dari beberapa sumber sebagai referensi.

Pada bagian paling bawah tulisan ini pengacara  lampirkan juga link dari nara sumber tersebut.

Referensi

Apa itu asuransi ganda?

Asuransi ganda timbul apabila pihak yang sama diasuransikan dengan dua atau lebih penanggung sehubungan dengan kepentingan yang sama atas pokok masalah yang sama terhadap risiko yang sama dan untuk jangka waktu yang sama.

Tertanggung yang sama

Tidak ada asuransi ganda kecuali pada saat klaim, orang yang sama berhak mendapatkan manfaat dari setiap polis.

Subyek yang sama

Tidak jelas apakah polis harus mencakup properti yang sama secara keseluruhan atau apakah mencakup sebagian besar properti sudah cukup. Yang penting adalah bahwa pokok persoalan di mana klaim dibuat tercakup dalam kedua polis.

Risiko yang sama

Asuransi ganda hanya akan timbul jika sebagian besar dari risiko yang sama ditanggung oleh kedua asuransi.

Kepentingan yang sama

Polis asuransi  juga harus mencakup kepentingan yang sama. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa bukan pokok pertanggungan yang dijamin oleh polis, melainkan kepentingan tertanggung di dalamnya. Oleh karena itu tidak akan ada asuransi ganda jika dua orang yang memiliki kepentingan yang berbeda dalam subjek mengasuransikan kepentingan mereka sendiri.

Jangka waktu yang sama

Terakhir, jangka waktu dalam masing-masing syarat polis di mana pihak tertanggung dilindungi dari risiko harus sama, atau pada dasarnya sama. Harus juga selama jangka waktu itu peristiwa yang menimbulkan tuntutan itu terjadi.

Apakah kondisi di atas terpenuhi atau tidak akan menjadi masalah konstruksi kata-kata kebijakan.

Klausul Polis Asuransi Ganda

Aturan umum adalah bahwa dalam hal asuransi ganda, jika kerugian disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan, dengan tunduk pada ketentuan masing-masing polis asuransi, tertanggung dapat memulihkan jumlah penuh kerugiannya dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi mana pun yang dipilihnya. Setelah ganti rugi tersebut dibayarkan dari satu penanggung kepada tertanggung, penanggung tersebut berhak untuk menuntut kontribusi dari co-asuransi.

Dalam praktiknya, hak atas kontribusi antara perusahaan asuransi dapat bervariasi atau dikecualikan menurut ketentuan masing-masing polis atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan asuransi. Jika yang terakhir ini tidak ada, masalah yang paling umum adalah masalah konstruksi klausul yang terkandung dalam setiap dokumen polis, yang seringkali bertujuan untuk mendahului klaim kontribusi.

Klausul asuransi ganda yang paling umum mencakup satu atau kombinasi dari berikut ini:

Klausula “Pemberitahuan”: Klausula ini menyatakan bahwa kecuali tertanggung memberikan pemberitahuan tertulis kepada penanggung tentang adanya asuransi kedua yang menanggung risiko yang sama, polis akan batal. Kata-kata yang khas adalah: “Tidak ada klaim yang dapat diperoleh kembali jika properti yang diasuransikan sebelumnya atau kemudian diasuransikan di tempat lain, kecuali rincian asuransi tersebut diberitahukan kepada perusahaan secara tertulis.”

Klausa “Rateable Proporsi”: Klausula tersebut mempunyai akibat mencegah tertanggung untuk menuntut kerugian penuhnya dari satu penanggung. Sebaliknya mereka menetapkan bahwa setiap perusahaan asuransi akan bertanggung jawab untuk proporsi yang dapat dinilai saja. Kata-kata khasnya adalah: “Jika pada saat klaim muncul berdasarkan polis ini ada asuransi lain yang ada yang mencakup kerugian atau kewajiban yang sama, perusahaan tidak akan bertanggung jawab … biaya atau pengeluaran.”

Klausul “Escape”: Efek dari klausul ini adalah untuk membebaskan penanggung dari segala kewajiban berdasarkan polis jika terjadi asuransi ganda. Kata-kata khasnya adalah: “Kami tidak akan membayar klaim apa pun jika kehilangan, kerusakan, atau kewajiban apa pun yang tercakup dalam asuransi ini juga ditanggung seluruhnya atau sebagian di bawah asuransi lain mana pun kecuali dalam hal kelebihan di luar jumlah yang seharusnya ditanggung dalam asuransi tersebut. asuransi lain seandainya asuransi ini tidak berlaku.”

Klausula “Kelebihan”: Akibat dari klausula ini adalah mengubah polis menjadi asuransi berlebih yang hanya akan berlaku jika kerugian melebihi batas asuransi lainnya. Kata-kata khasnya adalah: “Jika pada saat terjadinya cedera … kehilangan, atau kerusakan, akan ada ganti rugi atau asuransi lain dalam bentuk apa pun … yang seluruhnya atau sebagian menutupi hal yang sama, penjamin emisi tidak bertanggung jawab untuk membayar atau berkontribusi terhadap cedera, kehilangan, atau kerusakan apa pun kecuali melebihi jumlah atau jumlah yang sebenarnya dipulihkan atau dapat dipulihkan berdasarkan ganti rugi atau asuransi lain tersebut.”

Prinsip Utama Kontribusi

Beberapa kesulitan dengan ketentuan di atas sering muncul di mana kata-kata dari dua atau lebih kebijakan bersaing satu sama lain. Prinsip-prinsip kunci berikut telah ditetapkan dalam hal ini:

Dua klausul “pemberitahuan”: Setiap polis asuransi akan menjadi batal jika tertanggung gagal untuk memberi tahu perusahaan asuransi tentang keberadaan asuransi lainnya. Namun, jika tertanggung tidak memberitahukan kepada penanggung kedua, dan polis itu menjadi batal, maka asuransi pertama akan tetap berlaku karena tidak akan ada asuransi lain yang sah untuk memberikan pemberitahuan.

Dua klausul “pemberitahuan”: Setiap polis asuransi akan menjadi batal jika tertanggung gagal untuk memberi tahu perusahaan asuransi tentang keberadaan asuransi lainnya. Namun, jika tertanggung tidak akan ditanggung oleh penanggung kedua, dan polis menjadi batal, maka asuransi pertama akan tetap berlaku karena tidak akan ada asuransi lain yang sah untuk memberikan pemberitahuan.

Klausul “Rateable Proporsi” dalam asuransi properti: Jika harga pertanggungan sama dan menanggung risiko yang sama, setiap perusahaan asuransi akan bertanggung jawab atas bagian yang sama dari setiap klaim kerugian. Jika nilai pertanggungan berbeda tetapi menanggung risiko yang sama, masing-masing penanggung akan bertanggung jawab atas bagian kerugian berdasarkan nilai pertanggungan mereka. Misalnya, jika asuransi pertama menanggung £10.000 dan asuransi kedua – £20.000, perusahaan asuransi pertama akan bertanggung jawab atas 1/3 dari kerugian dan yang kedua – untuk 2/3 kerugian).

Klausul “Rateable Proporsi” dalam asuransi kewajiban: Setiap perusahaan asuransi bertanggung jawab secara independen dari keberadaan asuransi ganda. Jika asuransi pertama mencakup £10.000 dan asuransi kedua £20.000, dan kerugiannya adalah £5.000, maka setiap perusahaan asuransi akan bertanggung jawab secara independen atas jumlah penuh dan mereka akan membaginya secara merata. Namun, jika kerugiannya adalah £20.000 (jumlah yang melebihi batas pertanggungan pertama), perusahaan asuransi pertama hanya akan bertanggung jawab atas £10.000 dan perusahaan asuransi kedua akan bertanggung jawab atas £20.000. Dengan demikian, penanggung pertama akan menanggung 1/3 dari klaim, 2/3 kedua.

Dua klausa “escape”: Dimana kedua polis mengandung klausa “escape”, mereka memiliki efek membatalkan satu sama lain sehingga setiap perusahaan asuransi bertanggung jawab atas proporsi yang sama dari kerugian yang diklaim.

Dua klausa “kelebihan”: Jika kedua polis mengandung klausul “kelebihan”, kedua polis tersebut memiliki efek membatalkan satu sama lain sehingga masing-masing penanggung bertanggung jawab atas proporsi yang sama dari kerugian yang diklaim.

Keputusan ini menegaskan pentingnya perusahaan asuransi memahami implikasi dari klausul kebijakan mereka. Menentukan apakah ada asuransi ganda atau tidak, dan jika demikian, berapa banyak tanggung jawab masing-masing perusahaan asuransi, akan sangat bergantung pada penafsiran kata-kata polis dalam keadaan tertentu.

Penting! Untuk mengurus asuransi Public Liability selalu gunakan jasa broker asuransi

Asuransi public liability adalah jaminan asuransi tentang tuntutan tuntutan hukum. Dari penjelasan diatas Anda dapat melihat bahwa jaminan asuransi ini tidaklah sederhana. Banyak ketentuan, persyaratan, batasan, pengecualian dan ketentuan yang perlu diikuti agar jaminan asuransi bermanfaat secara maksimal. Untuk itulah Anda memerlukan jasa dari perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Public Liability Insurance. Broker asuransi selalu berada di pihak Anda.

Broker asuransi adalah ahli asuransi yang sudah mendapatkan sertifikat keahlian yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk semua keperluan asuransi Anda, hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!


Source:

https://www.blakemorgan.co.uk/double-insurance/