Bedah Polis Asuransi Peralatan Elektronik (EEI) Bagian 5 – General Conditions 1 Due Observance

Mengapa Anda butuh peralatan elektronik?

Kita sadar bahwa perangkat elektronik kini telah menjadi bagian penting dari kehidupan kita sehari-hari. Sulit bagi kita untuk melakukan pekerjaan tanpa menggunakan perangkat elektronik.

Apa saja resiko peralatan elektronik?

Semua peralatan listrik dan elektronik, ketika ia terhubung ke saluran listrik maka bisa rusak akibat lonjakan arus, petir, pemadaman listrik, brown-out, pemadaman listrik, lonjakan listrik kembali, dan tegangan listrik yang berlebihan.

Selain itu peralatan elektronik juga bisa rusak karena terjatuh, terkena air, kepanasan, terbakar, tertimpa benda berat, pencurian dan perampokan. Lalu bagaimana jika resiko itu terjadi, apakah ada asuransinya? Ada.

Apa Itu Asuransi Peralatan Elektronik atau Electronic Equipment Insurance (EEI)

Asuransi peralatan elektronik menjamin biaya untuk memperbaiki atau mengganti peralatan elektronik yang mengalami kerusakan. Anda juga dapat memilih untuk memastikan biaya tambahan untuk biaya gangguan bisnis atau bisnis Anda yang disebabkan oleh kerusakan peralatan elektronik.

Apakah ada penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi EEI?

Terus terang tidak banyak penjelasan yang tersedia tentang luas jaminan, apa yang dijamin, apa yang tidak kemudian bagaimana proses klaim dan lain-lainnya. Nah sebagai broker dan sebagai ahli asuransi kami akan mengupas secara tuntas tentang jaminan asuransi EEI.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Original Wordings

General Conditions:

  1. The due observance and fulfilment of the terms of this Policy, in so far as they relate to anything to be done or complied with by the Insured, and the truth of the statements and answers in the questionnaire and proposal made by the Insured shall be a condition precedent to any liability of the Insurers.

 


Terjemahan Bebas

Kondisi Umum:

  1. Ketaatan dan pemenuhan ketentuan Polis asuransi ini, sejauh berkaitan dengan apa pun yang harus dilakukan atau dipatuhi oleh Tertanggung, dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Tertanggung akan menjadi preseden kondisi untuk setiap tanggung jawab Penanggung.

 


Penjelasan Tambahan

Apa itu hukum ketaatan?

Ketaatan terhadap sesuatu seperti hukum atau kebiasaan adalah praktik mematuhi atau mengikutinya. Dewan lokal harus menggunakan kekuatan mereka untuk memastikan ketaatan yang ketat terhadap hukum.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat dari referensi di bawah ini. Sebagai informasi tambahan pada bagian bawah tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.

Referensi

Hukum Asuransi – Konsekuensi dari tidak terpenuhinya preseden kondisi yang terkandung dalam polis asuransi

Dalam kasus Screening and Earthworks (Pty) Ltd v Hollard Insurance Company Limited, Pengadilan Tinggi Gauteng Selatan baru-baru ini mempertimbangkan apakah ‘preseden kondisi’ dalam polis asuransi menempatkan kewajiban kontrak positif pada tertanggung. Penilaian ini patut dicatat untuk pemain di bidang mesin-breakdown-asuransi, tetapi juga untuk tanggung jawab dan ganti rugi Penanggung.

Penggugat mengklaim biaya perbaikan crusher kerucut yang menjadi rusak sebagai akibat dari kegagalan bantalan utama crusher dari Penanggung. Kegagalan itu terjadi pada akhir Oktober 2007. Penanggung menolak ganti rugi di bawah polis asuransi  Kerusakan Mesin dan Kerugian Keuntungan, meningkatkan sejumlah pertahanan (beberapa di antaranya jatuh selama persidangan). Pertahanan yang tersisa yang paling penting yang disiapkan oleh Penanggung adalah bahwa Penggugat gagal melestarikan bagian-bagian crusher yang rusak dan gagal membuat bagian-bagiannya tersedia untuk diperiksa.

Kathree-Setiloane J mempertimbangkan pertama kondisi umum berikut dari polis asuransi :

“Ketaatan dan pemenuhan persyaratan polis asuransi  ini… sejauh berkaitan dengan apa pun yang harus dilakukan atau dipatuhi oleh tertanggung menjadi preseden kondisi untuk setiap tanggung jawab perusahaan [Penanggung] untuk melakukan pembayaran berdasarkan Polis asuransi  ini. ”

Istilah khusus di mana Penanggung bergantung menetapkan bahwa:

“… pada terjadinya peristiwa apa pun yang dapat mengakibatkan klaim berdasarkan Polis asuransi  ini tertanggung harus sesegera mungkin dan dengan biaya sendiri … iii) melestarikan bagian yang rusak dan membuatnya tersedia untuk diperiksa oleh perwakilan atau surveyor perusahaan. (selanjutnya disebut sebagai “kondisi pelestarian”).

Hakim menunjukkan bahwa pembelaan yang ingin diandalkan oleh Penanggung adalah ‘pertahanan khusus’ yang didasarkan pada pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi , dan dengan demikian terbukti oleh Penanggung. Dia mempertimbangkan definisi kamus “pelestarian” (“melestarikan, dilestarikan, dari cedera atau kehancuran”), “melestarikan” (“untuk tetap aman”, “untuk menjaga aman dari perubahan atau kepunahan” dan “untuk melindungi dari pembusukan dan kerusakan”).

Argumen penanggung

Penanggung berpendapat bahwa kondisi pelestarian adalah preseden kondisi untuk klaim yang berhasil dan bahwa Penggugat harus mematuhinya, gagal yang Penanggung bebas untuk menolak tanggung jawab di bawah polis asuransi .

Penanggung juga berpendapat bahwa dimasukkannya klausul pelestarian dalam polis asuransi  semacam ini sangat penting, karena dalam ketidakhadirannya, Penanggung akan “diserahkan kepada belas kasihan pengambilan keputusan sepihak tertanggung, meninggalkan perusahaan asuransi tanpa checks atau saldo” dan bahwa ‘ketaatan ketat’ adalah preseden kondisi untuk tanggung jawab di pihaknya.

Bukti penggugat

Penggugat memimpin bukti oleh perwakilannya sendiri serta sejumlah ahli.

Bukti memperjelas bahwa Penggugat mulai melucuti crusher yang gagal tak lama setelah kegagalan: bagian-bagian dipisahkan; beberapa komponen ditinggalkan di situ sementara yang lain diangkut ke bengkel Penggugat di mana bagian-bagian tertentu dibuka lebih lanjut; Beberapa bagian penting bahkan dipotong obor.

Bukti ahli menegaskan bahwa pemotongan obor mungkin telah menyebabkan “pembunuhan” bukti (tidak hanya dari bagian-bagian yang dipotong, tetapi juga mungkin bagian-bagian sekitarnya).

Di bawah pemeriksaan silang, perwakilan Penggugat mengakui bahwa tindakan ini “membunuh bukti” tetapi ia berusaha untuk melunakkan ini dengan menawarkan bahwa ia tidak bermaksud untuk mengaburkan atau menghancurkan bukti. Dia berpendapat bahwa dia hanya didorong oleh pertimbangan praktis dan kemanfaatan ketika dia menginstruksikan dan mengawasi pembongkaran, pengangkutan dan pemotongan bagian-bagiannya.

Adjuster kerugian yang ditunjuk penanggung tampaknya mengunjungi situs selama November 2007 dan suratnya kepada Penggugat diterima ke dalam catatan sebagai memoar bantuan atau memorandum semacam itu. Adjuster kerugian mengambil beberapa foto dari bagian-bagian tertentu yang tersedia baginya untuk diperiksa. Hal ini diperdebatkan oleh Penggugat bahwa adjuster kerugian gagal untuk membuat permintaan atau permintaan untuk melihat bukti lebih lanjut.

Menanggapi argumen ini, Kathree-Setiloane J mengamati bahwa itu jelas dari bukti bahwa Penggugat telah menjadi sadar pada tahap yang sangat awal (hanya beberapa hari setelah kegagalan) dari “peristiwa yang dapat mengakibatkan klaim” dan bahwa Penggugat akan menghargai ‘sifat serius dari peristiwa’ segera. Dengan demikian akan terlihat oleh Penggugat pada tahap awal sehingga peristiwa yang tidak dapat diasuransikan telah terjadi. Penggugat harus kemudian mematuhi kewajiban yang ditempatkan di atasnya oleh polis asuransi  untuk melestarikan bagian-bagian komponen yang gagal untuk membuatnya tersedia bagi Penanggung.

Hakim yang terpelajar mengamati lebih lanjut bahwa kewajiban kontraktual untuk melestarikan bukti adalah ‘mutlak’ dan bahwa tes tersebut bukan apakah kegagalan Penggugat untuk mematuhi disengaja atau lalai. Tes itu hanya ini: “apakah itu diawetkan atau tidak?” Dia setuju dengan pendapat Penanggung bahwa kegagalan Penggugat untuk melestarikan bagian-bagian yang rusak adalah paten dan fatal terhadap klaim penggugat dan berkomentar:

“Apa yang benar-benar pasti saat ini, adalah kegagalan total dan total untuk melestarikan antara lain bagian-bagian yang rusak dalam bentuk bantalan komponen. Bantalan itu untuk semua maksud dan tujuan telah benar-benar “dihancurkan” pada tahap ini dengan mengabaikan sepenuhnya kewajiban kontrak dan mutlak penggugat untuk dipertahankan.

Hakim mengomentari pola pikir Penggugat sebagai jelas dari perilakunya dan merujuk pada ketergantungan Penggugat atas saran brokernya untuk: “… Lanjutkan, lakukan apa yang harus Anda lakukan seolah-olah Anda tidak diasuransikan . . . Penggugat mengakui telah menafsirkan saran broker sebagai “… Jangan buang waktu, jangan menunggu, melanjutkan karena penghasilan Anda berdiri, kami akan melakukan apa pun untuk membuat Anda pergi. ”

Pengadilan juga berkomentar tajam bahwa bukan untuk Penanggung untuk menuntut untuk melihat bagian-bagian yang rusak dipertahankan tetapi bagi Penggugat untuk melestarikan hal yang sama dan “membuat mereka tersedia” untuk Penanggung untuk diperiksa.

Bukti ahli lebih lanjut

Pada saat para ahli Penggugat terlibat dalam studi tentang kejadian tersebut, kegagalan untuk melestarikan dan konsekuensi dari kegagalan tersebut telah menjadi nyata dan konsekuensinya telah jelas.

Seorang ahli melaporkan bahwa dia hanya dapat mempertimbangkan “kemungkinan penyebab kegagalan setelah hanya memeriksa cincin dalam, kandang dan dua rol” dan dia menyatakan keraguan besar pada fakta bahwa kandang telah dipotong pada titik di mana kerusakan terjadi, menyatakan bahwa fakta pemotongan membuatnya “tidak mungkin untuk menentukan apakah ada patah tulang,  crack atau distorsi.” Laporannya dan bukti verbalnya dipenuhi dengan kualifikasi dan pengamatan serupa, menyimpulkan dengan tidak memuaskan bahwa pada bukti jarang yang tersedia baginya, dia hanya bisa menyimpulkan bahwa fraktur saku kandang biasanya akan menjadi hasil mendadak dari kejutan parah. Laporannya menjelaskan bahwa kemungkinan lain tidak dapat dikecualikan.

Seorang ahli lain melaporkan dengan jelas bahwa Penggugat telah membunuh bukti.

Semua ahli sepakat bahwa satu-satunya mekanisme yang dapat diandalkan untuk menentukan penyebab kegagalan dengan kepastian mutlak adalah memeriksa bantalan sebagai komponen penuh.

Pengam

Hakim menyatakan bahwa Penanggung akan “jelas ingin segera m atan Pengadilan

Mengingat pandangan umum para ahli bahwa ada kebutuhan yang mengerikan untuk memeriksa seluruh komponen, Hakim terpelajar menganggap kepraktisan klausul pelestarian sebagai preseden kondisi yang menempatkan ‘kewajiban mutlak’ pada Penggugat. Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa klausul pelestarian tidak hanya dimasukkan ke dalam polis asuransi  sehingga Penanggung akan diizinkan untuk menghindari tanggung jawab atas teknis yang tidak jelas dan tidak masuk akal. Klausul pelestarian, katanya, sangat penting untuk penilaian yang tepat dari fakta-fakta suatu masalah karena istilah-istilah tersebut (yang mewajibkan pihak untuk mengambil tugas positif) dirancang untuk meminimalkan kejadian risiko dan untuk menentukan tingkat kerugian.

Hakim merujuk, dengan persetujuan, pada klausul serupa yang telah menemukan aplikasi dalam hukum kami –

Pertama, ‘klausul pemberitahuan yang tepat waktu’ yang ditemukan sebagai preseden kondisi di Norris v Legal and General Assurance Society Limited: Watermeyer J dalam casu menemukan (setelah mempertimbangkan berbagai preseden) bahwa suatu kondisi yang membebankan kewajiban pada tertanggung yang jelas dimaksudkan untuk memiliki beberapa efek hukum, dalam hal yang

“Yang diasuransikan akan terjadinya kerugian atau kerusakan pada properti yang diasuransikan memberikan pemberitahuan segeranya secara tertulis kepada Perusahaan dan akan dengan biaya sendiri dalam waktu 30 hari setelah terjadinya kerugian atau kerusakan tersebut memberikan kepada Perusahaan klaim secara tertulis dengan rincian rinci dan bukti-bukti yang mungkin diperlukan secara wajar …”

Memang preseden kondisi dan Penggugat, setelah gagal untuk mematuhi salah satu kondisi, akibatnya tidak berhak atas ganti rugi.

engetahui tentang terjadinya kebakaran sehingga dapat menyelidiki sebab dan akibatnya di bawah yang paling menguntungkan.” circumstances … Delay in notifying the Company … might well result in serious prejudice to the Company.”

Kedua, di Russel, N.O. dan Loveday, N.O. v Collins Submarine Pipelines Africa (Pty) Ltd Pengadilan menemukan bahwa kewajiban positif dalam bentuk bantuan dan kerjasama dianggap sebagai kondisi penangguhan untuk pemilihan positif oleh Penanggung “untuk menggunakan hak mereka untuk bergaul.”

Kesimpulan

Kathree-Setiloane J menyimpulkan bahwa bukti yang tidak terbantahkan yang dipimpin atas nama Penggugat (melalui para ahli dan perwakilannya) menyamakan dengan pengakuan bahwa telah terjadi pelanggaran kewajibannya untuk melestarikan. Dalam hukum seperti pelanggaran jangka waktu kontrak memungkinkan Penanggung untuk menghindari tanggung jawab dan menolak klaim. Ditemukan bahwa Penanggung telah melepaskan tanggung jawabnya untuk membuktikan pada keseimbangan probabilitas bahwa Penggugat telah gagal mematuhi kewajibannya dan bahwa Penanggung berhak menolak klaim Penggugat.

Penilaian itu bagus karena berbagai alasan. Di mana keadaan menyajikan Tertanggung dengan kesempatan untuk mengutak-atik atau menghancurkan bukti, apakah sengaja atau tidak, sangat penting bahwa Penanggung diizinkan ketergantungan pada preseden kondisi untuk memungkinkan kesempatan yang adil untuk menyelidiki klaim.

Kondisi tersebut harus dianggap dirancang untuk memastikan pelestarian bukti sehingga Penanggung dapat melakukan penilaian mereka sendiri tetapi juga untuk membantu Tertanggung dalam manajemen teknis dan komersial pabrik dan bisnisnya.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI)?

Seperti yang dapat dilihat dari penjelasan diatas bahwa masalah asuransi tidak sederhana, perlu pengetahuan dan pemahaman yang cukup agar bisa mendapatkan manfaat yang maksimal dari polis asuransi khususnya asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI).

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi Electronic Equipment Insurance (EEI) adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi dan sekaligus konsultan asuransi yang membantu Anda. Broker asuransi berada di pihak Anda.

Broker asuransi juga bertanggung jawab di dalam penyelesaian klaim asuransi jika terjadi. Broker asuransi sekaligus juga bertindak sebagai Advocate Anda ketika berhadapan dengan perusahaan asuransi dalam penyelesaian klaim.

Untuk seluruh kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!


Source:

https://amtheron.co.za/the-consequences-of-non-fulfilment/