Persyaratan Teknis, Legal, dan Asuransi dalam Pembangunan PLTSa di Indonesia
Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Pembangunan PLTSa tidak bisa dilakukan sembarangan.
Dibutuhkan persyaratan teknis, legal, dan asuransi pembangunan PLTSa yang ketat untuk memastikan proyek berjalan aman, efisien, dan berkelanjutan.Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kini menjadi salah satu prioritas nasional dalam upaya pemerintah mengatasi masalah sampah perkotaan dan memperluas bauran energi terbarukan.
Dari perspektif manajemen risiko dan asuransi, pemenuhan persyaratan ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap risiko finansial dan reputasi seluruh pemangku kepentingan — mulai dari pemerintah daerah, investor, kontraktor EPC, hingga operator.
1. Landasan Hukum dan Regulasi PLTSa di Indonesia
Pembangunan PLTSa diatur oleh sejumlah peraturan pemerintah dan kementerian terkait, terutama yang menyangkut energi, lingkungan, dan pengelolaan sampah.
a. Regulasi Utama
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018
tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 4 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penetapan Harga Listrik dari Pembangkit Energi Terbarukan.- Undang-Undang No. 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah.- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 70 Tahun 2019
tentang Standar Emisi Gas Buang dari PLTSa.- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.- Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022
tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.Regulasi-regulasi tersebut menjadi payung hukum utama dalam setiap tahapan proyek PLTSa — mulai dari perencanaan, pembiayaan, konstruksi, hingga operasi komersial.
2. Struktur Kelembagaan dan Perizinan Proyek PLTSa
Sebuah proyek PLTSa biasanya melibatkan banyak pihak dan izin lintas kementerian. Pada setiap tahap, mulai dari penyediaan lahan hingga penetapan offtaker, kebutuhan asuransi pembangunan PLTSa wajib disertakan sebagai bagian dari dokumen proyek yang dipersyaratkan lender maupun regulator. Berikut struktur dan perizinan umumnya:
Pihak Terlibat Peran Utama Dokumen/Izin Diperlukan Pemerintah Daerah Penyedia lahan, pengelola sampah Surat Keterangan Kelayakan Lahan (SKKL) Kementerian ESDM Regulator listrik & tarif PLN Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Kementerian LHK Pengendali dampak lingkungan AMDAL / UKL-UPL PLN (Offtaker) Pembeli listrik hasil PLTSa Power Purchase Agreement (PPA) Investor / IPP Pembangun & pengelola proyek Perjanjian investasi & asuransi proyek Konsultan & EPC Contractor Desain, konstruksi, commissioning Sertifikat laik operasi (SLO), jaminan konstruksi Broker Asuransi & Insurer Proteksi risiko proyek Program asuransi lengkap (CAR/EAR, ALOP, dll.) Pada kolom broker asuransi & insurer, perannya termasuk menyusun program lengkap asuransi pembangunan PLTSa.
3. Persyaratan Teknis PLTSa
Pembangunan PLTSa membutuhkan pemenuhan standar teknis ketat agar layak secara operasional dan aman bagi lingkungan. Pemenuhan standar teknis ini juga menjadi dasar dalam penentuan cakupan asuransi pembangunan PLTSa, baik pada fase konstruksi maupun operasi.
a. Standar Desain dan Konstruksi
- Mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk instalasi ketenagalistrikan.
- Menggunakan material tahan panas, korosi, dan tekanan tinggi.
- Sistem pembakaran atau gasifikasi harus memiliki kontrol suhu otomatis.
- Perlu redundant system untuk mencegah shutdown total saat terjadi gangguan.
b. Persyaratan Operasional
- Temperatur pembakaran minimal 850°C (sesuai Permen LHK No. 70/2019).
- Pengendalian emisi gas buang harus menggunakan filter dioxin dan furan.
- Abu hasil pembakaran dikategorikan sebagai limbah B3 dan wajib dikelola.
- Sistem kontrol harus dilengkapi SCADA untuk pemantauan 24 jam.
c. Persyaratan Ketenagalistrikan
- Sertifikasi peralatan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT).
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
- Pengujian komisioning bersama PLN sebelum Commercial Operation Date (COD).
4. Persyaratan Lingkungan dan K3
PLTSa memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan kerja. Karena itu, aspek lingkungan dan K3 menjadi komponen wajib dalam evaluasi risiko untuk penyusunan asuransi pembangunan PLTSa, termasuk cakupan Environmental Liability dan Workmen’s Compensation.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
→ Menilai dampak emisi, bau, air lindi, dan kebisingan.- Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Permenaker No. 5 Tahun 1996.
- Izin Pengelolaan Limbah B3, karena abu terbang dan sisa pembakaran dikategorikan berbahaya.
- Rencana Tanggap Darurat (ERP) untuk kebakaran, ledakan, dan pencemaran.
- Sertifikasi ISO yang disarankan:
- ISO 14001:2015 (Manajemen Lingkungan)
- ISO 45001:2018 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- ISO 50001:2018 (Manajemen Energi)
5. Persyaratan Pembiayaan dan Asuransi
Setiap proyek PLTSa membutuhkan skema pembiayaan besar, bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Karena itu, asuransi pembangunan PLTSa menjadi syarat mutlak untuk melindungi risiko keuangan, terutama bagi investor dan lender.
a. Tahap Konstruksi – Construction All Risks (CAR) / Erection All Risks (EAR)
Menjamin kerusakan fisik pada proyek akibat:
- Kebakaran, ledakan, banjir, gempa, dan sabotase.
- Kesalahan kerja, kelalaian manusia, atau kecelakaan alat berat.
- Biaya pembersihan reruntuhan (debris removal).
👉 Tambahan penting:
Advance Loss of Profit (ALOP) untuk melindungi kehilangan pendapatan akibat keterlambatan COD.b. Tahap Operasional
Begitu proyek beroperasi komersial, diperlukan perlindungan baru:
Jenis Asuransi Fungsi Utama Property All Risks (PAR) Menjamin fasilitas terhadap kebakaran, ledakan, banjir, dan kerusakan fisik lainnya. Machinery Breakdown (MB) Melindungi mesin utama (boiler, turbin, generator) dari kerusakan internal. Business Interruption (BI) Mengganti kerugian akibat berhentinya produksi listrik. Environmental Liability (EIL) Melindungi terhadap klaim pencemaran udara, air, atau tanah. Public Liability (TPL) Menanggung klaim pihak ketiga akibat kecelakaan dari operasi PLTSa. Workmen’s Compensation (WC) Perlindungan bagi pekerja dari kecelakaan kerja. c. Tahap Pembiayaan
Lembaga pembiayaan (bank, investor, atau lembaga multilateral) biasanya mensyaratkan dokumen berikut:
- Bukti penutupan asuransi CAR/EAR dengan ALOP.
- Bukti asuransi Third-Party Liability dan Environmental Liability.
- Penunjukan Loss Payee atas nama lender.
- Audit risiko dan laporan insurance adequacy review oleh broker independen.
Peran broker asuransi profesional menjadi kunci dalam memenuhi syarat lender ini, karena mereka membantu menyusun Insurance Program Report yang sesuai dengan standar internasional.
6. Tantangan Umum dalam Pemenuhan Persyaratan PLTSa
Berbagai tantangan ini sering berdampak langsung pada penyusunan dan penempatan asuransi pembangunan PLTSa, terutama terkait ketersediaan kapasitas pasar dan pemahaman teknis.
- Keterlambatan perizinan dan tumpang tindih regulasi antar instansi.
- Kurangnya pengetahuan teknis dan risiko dari pemda atau operator.
- Belum tersedianya panduan standar nasional untuk asuransi proyek PLTSa.
- Keterbatasan kapasitas asuransi lokal untuk proyek dengan nilai investasi besar.
- Kurangnya sinergi antara pihak teknis dan finansial dalam risk management.
7. Rekomendasi dari Perspektif Broker Asuransi
Broker profesional berperan penting memastikan bahwa desain risiko dan struktur asuransi pembangunan PLTSa sesuai dengan standar lender, regulator, dan kebutuhan teknis.
1️⃣ Risk Assessment Awal
Sebelum proyek dimulai, lakukan audit risiko (pre-risk survey) untuk mengidentifikasi semua potensi bahaya teknis dan lingkungan.
2️⃣ Penyusunan Risk Register
Membuat daftar lengkap semua risiko potensial, tingkat kemungkinan, dan dampaknya terhadap proyek.
3️⃣ Insurance Program Design
Menentukan jenis polis, limit, deductible, serta penempatan reinsurance yang sesuai dengan profil proyek.
4️⃣ Insurance Tender & Placement
Melakukan seleksi perusahaan asuransi berdasarkan kapasitas finansial, pengalaman proyek energi, dan kemampuan klaim.
5️⃣ Claim Preparedness
Menyiapkan claim procedure manual dan pelatihan bagi operator agar klaim cepat dan valid saat insiden terjadi.
6️⃣ Risk Monitoring & Improvement
Melakukan kunjungan berkala untuk mengevaluasi efektivitas asuransi dan rekomendasi mitigasi risiko baru.
8. Studi Kasus: Proyek PLTSa Surabaya Benowo
Semua tahapan proyek ini dilengkapi program proteksi yang menjadi bagian dari asuransi pembangunan PLTSa, sehingga beroperasi stabil tanpa gangguan besar sejak 2021.
Fakta penting:
- Kapasitas listrik: 11 MW.
- Teknologi: Insinerasi & gasifikasi.
- Investasi: ±Rp 1,45 triliun.
- Seluruh tahapan proyek dilengkapi dengan:
- Asuransi CAR/EAR + ALOP
- Property & Machinery Breakdown
- Environmental Liability Insurance
- Third-Party Liability
Kombinasi pendekatan teknik, legal, dan proteksi finansial yang menyeluruh membuat proyek ini beroperasi stabil tanpa gangguan besar sejak 2021.
9. Peran Strategis Broker Asuransi di Proyek PLTSa
Broker berperan vital dalam merancang dan menempatkan asuransi pembangunan PLTSa secara komprehensif, mencakup risiko teknis, lingkungan, dan finansial.
Peran penting mereka meliputi:
- Konsultasi desain risiko proyek (risk profiling).
- Penyusunan Insurance Requirement Matrix untuk kontrak EPC dan lender.
- Negosiasi syarat polis (coverage, exclusion, deductible).
- Penempatan polis di pasar lokal dan reinsurance internasional.
- Pendampingan proses klaim dari awal hingga penyelesaian.
Broker yang berpengalaman di bidang energi dan infrastruktur seperti L&G Insurance Broker memiliki tim teknis, legal, dan klaim yang memahami kebutuhan proyek besar seperti PLTSa.
10. Kesimpulan
Pembangunan PLTSa di Indonesia memerlukan pendekatan terpadu antara aspek teknis, legal, dan asuransi pembangunan PLTSa. Tanpa proteksi finansial yang tepat, proyek berpotensi menghadapi hambatan besar dari sisi risiko maupun keberlanjutan.
Dengan dukungan:
- Regulasi yang jelas,
- Desain teknis sesuai standar internasional,
- Program asuransi komprehensif yang dirancang oleh broker profesional.
Indonesia dapat membangun PLTSa yang berkelanjutan, aman, dan menarik bagi investor global.
PLTSa bukan hanya proyek energi, tetapi investasi masa depan untuk kebersihan, keberlanjutan, dan ketahanan energi nasional.
L&G Insurance Broker adalah broker asuransi terkemuka di Indonesia dengan pengalaman luas dalam proyek energi dan infrastruktur, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Kami menyediakan layanan konsultasi risiko, penempatan asuransi, dan pendampingan klaim secara profesional untuk melindungi investasi dari risiko teknis, lingkungan, dan finansial. Bersama L&G, proyek PLTSa Anda akan lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.
Connect With Us