Setiap proyek konstruksi yang unik memiliki risiko sendiri, sehingga sebelum proyek dimulai penting bagi pemilik proyek dan kontraktor untuk berkonsultasi dengan broker asuransi.
Broker asuransi dapat memberikan informasi dan pertimbangan mengenai risiko dari setiap proyek dan solusi untuk mengatasinya sebelum memproses jaminan asuransi.
Broker asuransi merupakan spesialis dalam bidang konstruksi, mereka sudah ahli mengenai seluk beluk risiko proyek. Pengalamannya dalam mengurus berbagai proyek dan penyelesaian klaim menerima penghargaan khusus dari industri konstruksi. Broker asuransi memiliki gelar profesi sebagai ahli dalam asuransi internasional dan terdaftar di Badan Sertifikasi Profesional Nasional (BNSP).
Keterampilan broker asuransi sangat berguna bagi para pemilik dan kontraktor agar mereka merasa tenang dan percaya diri untuk melaksanakan proyek. Saran dan masukannya serta penjelasan dalam memahami klausul asuransi akan menghasilkan jaminan asuransi maksimal.
Pengalaman teknis dan profesional dari broker asuransi dalam bidang risiko konstruksi sangat penting, karena pimpinan perusahaan kontraktor dan pelaksana proyek tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai mengenai masalah hukum dan penyelesaian klaim.
Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian ketika kecelakaan itu terjadi.
Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi pada proyek konstruksi adalah dengan menerbitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).
Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi disesuaikan dengan kondisi proyek, caranya dengan menambahkan atau menghilangkan beberapa klausula. Penambahan dan pengurangan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan dari broker asuransi.
Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:
MR115 – Cover for Designer’s Risk
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions, and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, exclusion c under Special Exclusions to Section l of the Policy shall be deleted and exclusion d replaced by the following wording:
“The cost of replacement, repair or rectification of loss of or damage to items due to defective material and/or workmanship and/or faulty design, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship and/or faulty design.“
Exclusion D
Any costs rendered necessary to replace, repair, or rectify Property Insured which is defective as a result of any fault, defect, error, or omission in design, plan, specification, material, or workmanship, but should any part of the Property Insured containing any such defect becomes lost or damaged, the costs excluded are those which the Insured would have incurred to replace, repair or rectify the original defect if the such defect had been discovered immediately before the Occurrence of loss or damage;
TERJEMAHAN BEBAS
MR115 – Perlindungan untuk Risiko Desainer
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, pengecualian c berdasarkan Pengecualian Khusus pada Bagian l Polis akan dihapus dan pengecualian d diganti dengan kata-kata berikut: d)
“Biaya penggantian, perbaikan atau perbaikan kehilangan atau kerusakan barang karena bahan yang cacat dan/atau pengerjaan dan/atau desain yang salah, tetapi pengecualian ini akan terbatas pada barang yang segera terpengaruh dan tidak akan dianggap mengecualikan kehilangan atau kerusakan pada barang yang dilaksanakan dengan benar sebagai akibat dari kecelakaan karena bahan yang cacat dan/atau pengerjaan dan/atau desain yang salah. “
PENJELASAN TAMBAHAN
Professional Indemnity Insurance adalah bentuk asuransi tanggung jawab yang membantu melindungi para konsultan profesional dan penyedia layanan individu dan perusahaan dari menanggung biaya untuk membela terhadap klaim atas kesalahan dan kelalaian yang dituntut oleh klien mereka, dan ganti rugi yang diberikan dalam gugatan perdata.
Jaminan asuransi berfokus pada kerugian finansial yang disebabkan dari kesalahan atau kelalaian dalam layanan atau produk yang dijual oleh tertanggung. Asuransi tanggung jawab profesional memiliki bentuk dan nama yang berbeda tergantung pada profesi, medis dan hukum, dan terkadang diharuskan berdasarkan kontrak.
Saat menyelidiki kegagalan material, yang harus diverifikasi untuk menentukan apakah suatu bahan rusak atau tidak:
Hasil pekerjaan adalah tentang kualitas baik dan buruknya. Apabila ada kecerobohan dari pekerja atau tidak mengikuti SOP yang tepat, maka hasil produk akan berkualitas rendah dan tidak seperti yang diharapkan.
CATATAN KHUSUS
Penambahan MR115 – Cover for Designer’s Risk dalam polis asuransi CAR/EAR sangat membantu memperluas jaminan. Dalam polis standar setiap kerusakan dan kerugian yang terjadi akibat dari kesalahan desain tidak dijamin.
Dengan adanya perluasan jaminan ini maka terdapat sebagian dari resiko tersebut yang bisa dijamin. Dengan syarat bahwa kerusakan dan kehilangan yang terjadi merupakan akibat langsung dari kesalahan desain, barang yang catat atau cara kerja yang buruk.
Tapi jika akibat dari kesalahan tersebut tidak terjadi kerusakan dan kehilangan fisik maka hal itu tidak bisa diklaim. Sebagai contoh, di dalam desain dinyatakan bahwa pintu dibuat menghadap ke barat tapi dalam pelaksanaanya pintu menghadap ke selatan. Kesalahan seperti ini tidak bisa diklaim karena tidak terjadi kerusakan dan kehilangan fisik secara langsung. Tapi jika akibat dari kesalahan tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan maka kerusakan tersebut dapat di klaim kepada asuransi.
Semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat untuk Anda. Sekali lagi untuk mendapatkan jaminan asuransi proyek Anda selalu gunakan jasa broker asuransi. Hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga.
Source : https://ligaasuransi.com/en/hal-hal-yang-perlu-anda-ketahui-tentang-mr115-cover-for-designers-risk/
Mhd. Taufik Arifin ANZIIF (Snr. Assoc) CIIB