L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Motor Vehicle Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Perang dan permusuhan merujuk pada konflik bersenjata yang melibatkan dua negara atau lebih. Situasi ini dapat terjadi baik dengan adanya pernyataan resmi perang maupun tanpa pernyataan formal. Definisi ini juga mencakup latihan perang oleh suatu negara atau latihan perang bersama antara beberapa negara.

    Dalam konteks asuransi, pengertian perang dan permusuhan menjadi faktor penting dalam menilai risiko dan menentukan cakupan polis. Banyak polis asuransi memiliki pengecualian untuk kerugian atau kerusakan yang terkait dengan perang atau tindakan permusuhan. Oleh karena itu, penting bagi tertanggung untuk memahami bagaimana polis asuransi mereka mendefinisikan perang dan permusuhan.

    Ketika suatu konflik mencapai tingkat perang atau permusuhan, risiko terhadap kerusakan dan kerugian meningkat secara signifikan. Pihak asuransi mungkin tidak memberikan perlindungan penuh atau bahkan mengecualikan klaim yang terkait dengan kejadian-kejadian tersebut. Oleh karena itu, ketika memilih dan memahami polis asuransi, penting untuk meneliti dengan seksama definisi perang dan permusuhan yang tercantum di dalamnya.

    Dalam prakteknya, pemahaman yang jelas tentang definisi ini membantu pihak asuransi dan tertanggung untuk mengelola risiko dengan lebih baik dan memastikan bahwa cakupan asuransi sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi tertanggung.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp