L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Public Liability Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga? atau yang menjadi dasar / sumber timbulnya tuntutan hukum?

      1. Negligence (kelalaian)
      2. Nuisance (gangguan)
      3. Trespass (pelanggaran hak milik orang lain)
      4. Breach of statutory duty (pelanggaran hukum / perundang-undangan)
      5. Strict Liability
      6. Vicarious Liability
      7. Contractual Liability (tanggung jawab hukum berdasarkan kontrak)
      8. Defamation : libel and slander (pencemaran nama baik)

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.