L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Asuransi Konstruksi

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Previous

      Pemerintah Indonesia melalui Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menargetkan energi terbarukan mencapai 23% dari bauran energi nasional pada 2025.
      Salah satu pilar utama pencapaian target ini adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), baik dalam bentuk PLTS Atap, PLTS Skala Utilitas, maupun PLTS Terapung.

      Untuk mendorong percepatan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi dan insentif, antara lain:

      Namun, seperti investasi infrastruktur lainnya, proyek PLTS memiliki risiko tinggi di fase awal: cuaca ekstrem, kegagalan teknis, kerusakan logistik, hingga ketidakpastian regulasi. Oleh sebab itu, keberadaan asuransi menjadi faktor kunci agar proyek ini dapat memperoleh kepercayaan dari investor dan lembaga pembiayaan.

      Mengapa Asuransi Penting dalam Investasi PLTS

      Bagi investor, proyek PLTS adalah investasi jangka panjang dengan return period 10–20 tahun.
      Selama periode itu, stabilitas pendapatan dan perlindungan aset fisik harus dijamin.

      Asuransi berperan sebagai alat mitigasi risiko finansial, memastikan bahwa:

      1. Aset fisik (panel, inverter, jaringan kabel, struktur atap, dll.) terlindungi dari kerusakan.
      2. Pendapatan proyek tidak terganggu oleh gangguan operasional.
      3. Kewajiban kepada pihak ketiga (misalnya pemilik gedung atau penyewa atap) terlindungi secara hukum.

      Tanpa jaminan asuransi, investor dan bank pemberi pinjaman biasanya akan menilai proyek PLTS sebagai high-risk investment.
      Akibatnya, pembiayaan menjadi lebih sulit atau bunga pinjaman lebih tinggi.

      Jenis Risiko yang Mengancam Investasi PLTS

      Untuk memahami bagaimana asuransi mendukung investasi, kita perlu mengidentifikasi risiko-risiko utama yang dihadapi proyek PLTS, baik dari sisi konstruksi maupun operasional.

      Tahap Proyek Jenis Risiko Dampak Finansial Solusi Asuransi
      Desain & EPC Kesalahan perencanaan, kecelakaan kerja, kerusakan alat saat pemasangan Keterlambatan proyek, biaya perbaikan Contractor’s All Risks (CAR) / Erection All Risks (EAR)
      Transportasi Panel rusak saat pengiriman, kehilangan barang Biaya penggantian material Marine Cargo Insurance
      Operasional (O&M) Kebakaran, sambaran petir, angin kencang, pencurian panel, inverter rusak Downtime, kehilangan pendapatan Property All Risks, Machinery Breakdown, Business Interruption
      Legal & Kontraktual Gugatan dari pihak ketiga akibat kerusakan atau cedera Biaya hukum dan kompensasi Public Liability Insurance
      Finansial & Kreditur Keterlambatan proyek atau default kontraktor Gangguan arus kas, risiko kredit Performance Bond, Advance Payment Bond, Insurance for Project Finance

       

      Dengan dukungan asuransi yang tepat, risiko-risiko tersebut dapat dikonversi menjadi biaya tetap (premi) yang dapat diprediksi, sehingga membuat proyek lebih menarik bagi investor dan lembaga keuangan.

      Bagaimana Asuransi Meningkatkan Kepercayaan Investor dan Kreditur

      1. Menjamin Perlindungan Aset Fisik

      Investor membutuhkan jaminan bahwa aset proyek yang bernilai jutaan dolar terlindungi dari kerugian akibat peristiwa tak terduga.
      Dengan Property All Risks Insurance, setiap panel, inverter, hingga sistem kabel dilindungi dari risiko kebakaran, petir, angin, banjir, dan pencurian.

      1. Menjamin Arus Kas Melalui Business Interruption (BI)

      PLTS menghasilkan pendapatan dari listrik yang dijual atau penghematan biaya listrik.
      Jika terjadi gangguan (misalnya kerusakan inverter atau kebakaran), asuransi BI mengganti kehilangan pendapatan selama perbaikan.

      1. Meningkatkan Kelayakan Kredit (Bankability)

      Bank dan lembaga pembiayaan menilai proyek yang memiliki perlindungan asuransi lengkap sebagai lebih aman untuk dibiayai.
      Hal ini karena risiko kerugian besar sudah dialihkan ke perusahaan asuransi.

      1. Menjamin Kewajiban Kontraktual

      Dalam kontrak EPC dan O&M, biasanya terdapat klausul bahwa kontraktor wajib memiliki asuransi untuk melindungi pemilik proyek (Owner).
      Dengan adanya broker seperti L&G Insurance Broker, kontrak dapat dipastikan memenuhi semua persyaratan asuransi sesuai international standard.

      1. Menjaga Reputasi dan Keberlanjutan Proyek

      Klaim asuransi yang dikelola dengan baik memungkinkan sistem segera beroperasi kembali, menjaga reputasi proyek di mata investor, pemerintah, dan masyarakat.

      Peran Strategis Broker Asuransi dalam Investasi PLTS

      Broker asuransi bukan sekadar perantara pembelian polis, tetapi partner strategis investor dan pengembang proyek PLTS.

      PT Liberty and General Insurance Broker (L&G) telah berpengalaman mendampingi berbagai proyek EPC dan energi terbarukan di Indonesia, termasuk PLTS, pembangkit biomassa, dan gas engine power plant.

      Berikut peran penting L&G dalam mendukung investasi PLTS:

      1. 🧭 Analisis Risiko (Risk Assessment)
        L&G membantu mengidentifikasi seluruh potensi risiko teknis, hukum, dan finansial dari tahap desain hingga operasi.
      2. 📑 Perancangan Program Asuransi (Insurance Program Design)
        Menyusun kombinasi polis yang sesuai: CAR/EAR, Property All Risks, Machinery Breakdown, Business Interruption, dan Liability Insurance.
      3. 💬 Negosiasi dengan Asuransi dan Reasuransi
        Memastikan premi kompetitif dan syarat polis sesuai kepentingan klien, bukan hanya kepentingan perusahaan asuransi.
      4. 🛠️ Pendampingan Klaim (Claim Management)
        Menyediakan bantuan teknis, dokumentasi, hingga negosiasi pembayaran klaim jika terjadi kerugian.
      5. 📈 Advisory bagi Investor dan Lender
        L&G membantu menyiapkan laporan risiko yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan, termasuk bankability report untuk due diligence proyek.

      Contoh Kasus: Bagaimana Asuransi Menyelamatkan Investasi PLTS

      📍 Kasus 1 – PLTS Atap 3 MW di Kawasan Industri Bekasi

      Sebuah perusahaan manufaktur multinasional mengembangkan PLTS atap senilai Rp 35 miliar. Tiga bulan setelah beroperasi, sebagian panel rusak akibat angin kencang dan hujan deras.

      Dengan dukungan Property All Risks Insurance dan bantuan L&G Insurance Broker, klaim sebesar Rp 1,2 miliar berhasil dibayarkan dalam waktu 45 hari.
      Proyek segera beroperasi kembali tanpa kehilangan pendapatan yang signifikan.

      💬 Komentar CFO perusahaan:

      “Tanpa asuransi dan bantuan broker, mungkin kami harus menanggung kerugian besar dan kehilangan kepercayaan dari kantor pusat.”

      📍 Kasus 2 – PLTS Terapung di Danau Toba

      Proyek PLTS terapung senilai USD 50 juta menghadapi risiko tinggi karena cuaca dan kondisi air yang ekstrem. Investor internasional meminta jaminan bahwa aset dan pendapatan proyek terlindungi sepenuhnya.

      L&G Insurance Broker menyiapkan program kombinasi:

      Dengan portofolio risiko yang terstruktur, proyek dinilai bankable oleh lembaga keuangan internasional dan berhasil memperoleh pendanaan dengan bunga lebih rendah.

      Asuransi sebagai Bagian dari ESG dan Keberlanjutan Investasi

      Asuransi bukan hanya alat keuangan, tetapi juga komponen penting dari praktik ESG (Environmental, Social, and Governance) yang kini menjadi standar global investasi.

      1. Environmental: Asuransi membantu mempercepat pemulihan pasca-bencana tanpa eksploitasi sumber daya tambahan.
      2. Social: Dengan jaminan liability insurance, proyek PLTS dapat melindungi masyarakat sekitar dari potensi kerugian akibat kegiatan konstruksi atau operasional.
      3. Governance: Kepemilikan asuransi menunjukkan tata kelola proyek yang baik, sesuai prinsip good corporate governance yang disyaratkan lembaga pembiayaan.

      Dengan demikian, asuransi meningkatkan kredibilitas proyek PLTS sebagai investasi berkelanjutan dan bertanggung jawab.

      Bagaimana Investor Dapat Memastikan Proyek PLTS-nya Terasuransi dengan Baik

      1. Libatkan broker sejak tahap feasibility study.
        Agar risiko bisa diidentifikasi dan dikelola sebelum kontrak EPC dimulai.
      2. Pastikan setiap kontrak mencakup klausul asuransi wajib.
        Misalnya: Contractor’s All Risks, Third Party Liability, Professional Indemnity.
      3. Lakukan review polis tahunan.
        Kapasitas produksi dan nilai aset PLTS berubah seiring waktu.
      4. Gunakan sistem monitoring klaim digital.
        Seperti yang disediakan oleh LIGASYS milik L&G untuk transparansi klaim dan polis.
      5. Pastikan setiap pihak (owner, EPC, O&M) memahami tanggung jawab asuransinya.
        Hindari tumpang tindih atau kekosongan tanggungan.

      Nilai Tambah Asuransi dalam Investasi PLTS

      Manfaat Asuransi Dampak bagi Investor
      Proteksi Aset Fisik Mengurangi potensi kerugian modal
      Proteksi Pendapatan Menjaga arus kas proyek
      Bankability Proyek Mempermudah pembiayaan
      Kepatuhan Kontraktual Memenuhi syarat tender dan regulasi
      Reputasi Investasi Meningkatkan kepercayaan publik dan mitra

      Dengan kata lain, asuransi bukan biaya tambahan, tetapi alat manajemen risiko yang meningkatkan nilai proyek.

      Kesimpulan: Asuransi, Pilar Keberlanjutan Investasi PLTS

      Investasi PLTS adalah langkah strategis menuju masa depan energi bersih Indonesia.
      Namun, agar investasi ini berkelanjutan, perlindungan risiko melalui asuransi wajib menjadi bagian integral dari perencanaan proyek.

      Dengan dukungan PT Liberty and General Insurance Broker (L&G) yang berpengalaman di bidang energi dan infrastruktur:

      Energi surya memberi cahaya bagi masa depan dan asuransi memastikan cahayanya tetap menyala, apa pun risikonya.

      Dapatkan Simulasi Premi Sekarang untuk audit risiko Anda bersama pakar L&G Insurance Broker.

      HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (TELEPON – WHATSAPP – SMS)

      Situs web: lngrisk.co.id 

      Email: halo@lngrisk.co.id 

      Disclaimer
      Informasi dalam website ini bertujuan untuk edukasi, berbagi wawasan, dan pengalaman di bidang manajemen risiko dan asuransi. Konten tidak dimaksudkan untuk mengajari, menyalahkan, menuduh, atau merugikan pihak mana pun. Jika terdapat kesamaan nama, tempat, waktu, atau peristiwa lain, hal tersebut tidak disengaja. Kami memohon maaf apabila ada pihak yang merasa kurang berkenan. Seluruh keputusan atau tindakan berdasarkan informasi di situs ini merupakan tanggung jawab pembaca sepenuhnya. Kami tidak menjamin kelengkapan, keakuratan, atau hasil dari penggunaan informasi ini. Untuk kebutuhan spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional yang kompeten.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.