L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Asuransi Properti

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Previous | Next

      Menjalankan bisnis di pusat perbelanjaan bergengsi memang menjanjikan trafik pelanggan yang tinggi, namun di balik kemegahan tersebut tersimpan risiko finansial yang sering kali diabaikan oleh para penyewa. Bayangkan jika suatu malam, korsleting listrik di gerai Anda memicu api yang menghanguskan seluruh dekorasi interior dan asuransi stok tenant mal senilai miliaran rupiah. Tanpa dukungan asuransi properti yang spesifik dan jaminan public liability insurance yang memadai, Anda tidak hanya kehilangan aset fisik, tetapi juga harus menghadapi gelombang tuntutan ganti rugi dari pihak pengelola mal dan tenant di sekitar Anda.

      Faktanya adalah, banyak pemilik bisnis baru menyadari bahwa mereka tidak memiliki perlindungan yang sah justru saat api sudah padam. Dampaknya tidak main-main, karena pihak pengelola mal memiliki tim hukum yang kuat untuk memastikan setiap kerusakan fasilitas umum yang disebabkan oleh gerai Anda diganti secara penuh. Siapa sangka, banyak pengusaha merasa cukup dengan asuransi gedung milik mal, padahal polis tersebut sama sekali tidak menyentuh kepentingan finansial Anda sebagai penyewa.

      Jangan biarkan gerai Anda menjadi sumber kebangkrutan karena tuntutan pihak ketiga. Sebelum risiko ini melumpuhkan bisnis Anda, dapatkan simulasi premi hari ini untuk proteksi stok dan tanggung jawab hukum yang pasti bersama L&G Insurance Broker.

      Apakah Asuransi Pengelola Mal Melindungi Stok Barang Milik Tenant?

      Ini adalah mitos paling berbahaya di kalangan pengusaha retail dan F&B. Anda harus memahami bahwa polis asuransi yang dipegang oleh manajemen mal dirancang untuk melindungi aset mereka sendiri, yaitu struktur bangunan (fondasi, dinding luar, dan atap) serta fasilitas umum mal.

      Jika kebakaran terjadi di gerai Anda, asuransi milik mal tidak akan membayar sepeser pun untuk kerusakan asuransi stok tenant mal yang hangus. Bahkan, jika struktur gedung mal rusak akibat api dari gerai Anda, perusahaan asuransi gedung mal dapat melakukan subrogasi—sebuah tindakan hukum untuk menuntut balik Anda sebagai pihak yang bertanggung jawab demi mendapatkan kembali uang klaim yang telah mereka bayarkan kepada manajemen mal. Tanpa asuransi properti mandiri, Anda akan berdiri sendirian menghadapi tuntutan hukum tersebut.

      Estimasi Kerugian Finansial Akibat Kebakaran Gerai dan Kerusakan Stok

      Kerugian akibat kebakaran di dalam mal tidak hanya dihitung dari apa yang dilalap api, tetapi juga dari efek samping pemadaman yang sering kali lebih merusak.

      1. Kehancuran Inventaris: Seluruh barang dagangan, furnitur kustom, hingga peralatan elektronik akan menjadi abu. Dalam banyak kasus, stok yang tidak terbakar sekalipun akan hancur akibat kerusakan air (water damage) dari sistem sprinkler atau selang pemadam kebakaran.
      2. Kontaminasi Asap: Produk seperti pakaian, makanan, atau barang mewah akan menyerap bau asap yang tidak bisa hilang, sehingga nilai jualnya menjadi nol.
      3. Biaya Pembersihan (Debris Removal): Membersihkan puing-puing sisa kebakaran di dalam mal memerlukan biaya jasa profesional yang tidak murah dan sering kali harus mengikuti standar kebersihan mal yang ketat.

      Breakdown Kerugian: Apa Saja yang Harus Anda Bayar?

      Jika kebakaran terjadi di gerai Anda dan merembet ke area publik, biaya yang harus Anda tanggung akan membengkak melalui tiga jalur utama:

      1. Musnahnya Stok & Inventaris (Loss of Assets)

      Inilah kerugian langsung yang paling terlihat. Seluruh barang dagangan, furnitur kustom, hingga sistem kasir (POS) akan menjadi abu. Kerusakan akibat asap (smoke damage) bahkan bisa merusak stok yang tidak terkena api sekalipun, membuatnya tidak layak jual karena bau yang tidak bisa hilang.

      2. Tuntutan Pihak Ketiga (Third Party Liability)

      Ini adalah risiko yang paling menakutkan. Jika api dari toko Anda menyebabkan toko sebelah harus tutup karena kerusakan asap atau air pemadam, mereka berhak menuntut ganti rugi atas kehilangan pendapatan mereka. Selain itu, pengelola mal akan menuntut Anda atas kerusakan fasilitas umum seperti eskalator yang macet, plafon yang jebol, hingga rusaknya sistem sensor kebakaran mal akibat insiden di gerai Anda.

      3. Business Interruption (Kehilangan Pendapatan)

      Selama gerai Anda direnovasi (yang bisa memakan waktu berbulan-bulan), Anda tidak memiliki pemasukan. Namun, gaji karyawan inti, kontrak vendor, dan mungkin sebagian biaya sewa tetap harus dibayar. Tanpa proteksi yang tepat, cadangan kas Anda akan habis hanya untuk menutupi biaya operasional tanpa adanya profit.

      Pentingnya Public Liability Insurance untuk Menghadapi Tuntutan Pengelola Mal

      Risiko terbesar sebagai tenant mal bukan hanya kehilangan barang sendiri, melainkan kerusakan yang Anda timbulkan pada pihak lain. Di sinilah peran public liability insurance menjadi krusial.

      Jika api merembet dan merusak eskalator, sistem AC sentral mal, atau menyebabkan toko di sebelah Anda tidak bisa beroperasi selama berminggu-minggu, Anda secara hukum bertanggung jawab atas kerugian ekonomi mereka. Tanpa jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga, Anda harus membayar biaya pengacara dan uang ganti rugi miliaran rupiah dari kas perusahaan atau bahkan harta pribadi. Public liability insurance memastikan bahwa ketika tuntutan tersebut datang, perusahaan asuransi akan menanggung biaya pembelaan hukum dan nilai kompensasi tersebut.

      Simulasi Perbandingan Total Kerugian: Tanpa Asuransi vs Dengan L&G Broker

      Mari kita bedah skenario kerugian pada sebuah gerai menengah dengan total nilai aset Rp5 Miliar:

      Skenario 1: Kerugian Tanpa Perlindungan (The Bankruptcy Path)

      Kebakaran terjadi akibat kelalaian pada panel listrik gerai. Anda kehilangan stok senilai Rp2 Miliar dan interior senilai Rp1 Miliar. Pihak manajemen mal menuntut Anda Rp3 Miliar karena kerusakan plafon area publik, dan tenant sebelah menuntut Rp1 Miliar karena barang mereka rusak terkena asap dari toko Anda.

      Total Kerugian Mandiri: Rp7 Miliar.

      Hasil: Bisnis dinyatakan bangkrut, semua aset pribadi terancam disita untuk menutupi tuntutan hukum, dan hubungan profesional dengan pengelola mal berakhir dengan sengketa.

      Skenario 2: Pemulihan Total Bersama L&G Insurance Broker

      Anda menggandeng L&G untuk menyusun polis yang komprehensif. Saat musibah terjadi, L&G langsung mengambil alih proses klaim.

      Hasil: Anda hanya menanggung biaya risiko sendiri (deductible) yang kecil, gerai bisa dibangun kembali dalam waktu singkat, dan kelangsungan bisnis Anda tetap aman.

      Keuntungan Menggunakan Broker Asuransi L&G dalam Mengelola Risiko Tenant Mal

      Mengapa Anda harus selalu menggunakan broker seperti L&G daripada membeli asuransi secara langsung?

      1. Penentuan Limit Liability yang Tepat: Kami memastikan limit public liability insurance Anda sesuai dengan persyaratan kontrak sewa mal agar tidak ada celah hukum.
      2. Negosiasi Klausul Spesifik: Kami memastikan polis Anda mencakup risiko kerusakan akibat air pemadam kebakaran dan biaya pembersihan puing yang memadai.
      3. Pembela Klaim yang Tangguh: Saat terjadi sengketa dengan pihak mal mengenai penyebab kebakaran, L&G berdiri di pihak Anda untuk memastikan Anda tidak dipersalahkan secara sepihak.

      Kesimpulan

      Bencana kebakaran di pusat perbelanjaan adalah risiko nyata yang bisa menghancurkan reputasi dan stabilitas finansial Anda dalam semalam. Biaya ganti rugi stok dan tuntutan pihak ketiga jauh lebih besar daripada premi asuransi tahunan. Jangan biarkan investasi Anda bergantung pada keberuntungan semata. Gunakan asuransi properti dan public liability insurance yang dikawal oleh broker asuransi berpengalaman.

      Jangan biarkan gerai Anda menjadi sumber kebangkrutan karena tuntutan pihak ketiga. Amankan investasi stok dan masa depan bisnis Anda hari ini.

      Dapatkan simulasi premi dan audit risiko gerai mal Anda sekarang bersama L&G Insurance Broker.

      HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)

      Website: lngrisk.co.id 

      Email: halo@lngrisk.co.id

      L&G Insurance Broker – Karena Setiap Aset Berharga Layak Mendapatkan Perlindungan Tanpa Celah.

      Disclaimer
      Informasi dalam website ini bertujuan untuk edukasi, berbagi wawasan, dan pengalaman di bidang manajemen risiko dan asuransi. Konten tidak dimaksudkan untuk mengajari, menyalahkan, menuduh, atau merugikan pihak mana pun. Jika terdapat kesamaan nama, tempat, waktu, atau peristiwa lain, hal tersebut tidak disengaja. Kami memohon maaf apabila ada pihak yang merasa kurang berkenan. Seluruh keputusan atau tindakan berdasarkan informasi di situs ini merupakan tanggung jawab pembaca sepenuhnya. Kami tidak menjamin kelengkapan, keakuratan, atau hasil dari penggunaan informasi ini. Untuk kebutuhan spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional yang kompeten.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.