Terdaftar & Diawasi OJK: Legal, Resmi, dan Dipercaya
L
&G Insurance Broker telah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan KEP-667/KM.10/2012.
Status ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah bukti legalitas, kredibilitas, dan komitmen kami dalam menjalankan bisnis broker asuransi secara profesional dan sesuai regulasi di Indonesia.
Di tengah banyaknya pihak yang menawarkan jasa asuransi tanpa kejelasan izin, memastikan broker Anda terdaftar di OJK adalah langkah pertama untuk melindungi bisnis Anda dari risiko yang tidak perlu.
Apa Artinya Terdaftar di OJK bagi Anda?
Sebagai perusahaan yang diawasi OJK, L&G wajib:
- Memenuhi standar permodalan dan tata kelola perusahaan
- Memiliki tenaga ahli bersertifikasi dan berkompetensi resmi
- Menjalankan praktik bisnis yang transparan dan akuntabel
- Mengutamakan perlindungan kepentingan klien
Artinya, ketika Anda bekerja sama dengan L&G, Anda tidak hanya membeli polis asuransi.
Anda mendapatkan perlindungan melalui broker yang sah, diawasi regulator, dan bekerja sesuai standar industri nasional.
Legalitas Adalah Fondasi. Keahlian Adalah Nilai Tambah.
Legalitas memberi rasa aman – Keahlian memberi hasil.
Tim L&G terdiri dari profesional asuransi yang memahami secara mendalam:
- Analisa risiko bisnis
- Penyusunan program asuransi yang tepat sasaran
- Negosiasi dengan perusahaan asuransi
- Pendampingan klaim secara maksimal
Kami tidak hanya menempatkan risiko.
Kami memastikan struktur proteksi Anda efisien, relevan, dan benar-benar bekerja saat dibutuhkan.
Kenapa Ini Penting untuk Bisnis Anda?
Risiko tidak pernah memberi pemberitahuan terlebih dulu.
- Kebakaran gudang.
- Kerusakan alat berat.
- Klaim tanggung gugat pihak ketiga.
- Kerugian dalam pengiriman barang.
Jika broker asuransi Anda tidak kompeten atau tidak resmi, konsekuensinya bisa jauh lebih mahal daripada premi yang Anda bayarkan.
Dengan L&G yang terdaftar dan diawasi OJK, Anda mendapatkan:
✔ Kepastian legal
✔ Kepastian kompetensi
✔ Kepastian pendampingan
✔ Kepastian keberlanjutan layanan
Transparan – Akuntabel – Berorientasi pada Kepentingan Klien.
Sebagai broker asuransi yang diawasi OJK, kami bekerja untuk kepentingan Anda sebagai tertanggung, bukan untuk perusahaan asuransi.
Tugas kami adalah:
- Mewakili kepentingan Anda dalam negosiasi
- Membantu memilih perusahaan asuransi yang kredibel
- Mengawal proses klaim hingga tuntas
- Memastikan polis sesuai kebutuhan bisnis Anda
Kami percaya bahwa kepercayaan dibangun dari dua hal: legalitas yang jelas dan performa yang konsisten.
Jangan Ambil Risiko dengan Broker yang Tidak Jelas Statusnya
Sebelum memilih broker asuransi, tanyakan satu hal sederhana:
Apakah mereka terdaftar dan diawasi OJK?
L&G sudah.
Sekarang pertanyaannya: Apakah bisnis Anda sudah memiliki proteksi yang tepat?
Konsultasikan Risiko Bisnis Anda Hari Ini
Tim L&G siap membantu Anda merancang program asuransi yang tepat untuk:
- Properti & Pabrik
- Gudang & Aset Komersial
- Asuransi Pengiriman Barang (Marine Cargo)
- Asuransi Konstruksi & Alat Berat
- Asuransi Liability
Hubungi kami sekarang dan pastikan bisnis Anda dilindungi oleh broker yang resmi, profesional, dan berpengalaman.
JANGAN BUANG WAKTU ANDA – AMANKAN KEUANGAN & BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
—
Hotline L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (Call – Whatsapp Chat – Whatsap Call)
Email: halo@lngrisk.co.id
L&G Insurance Broker – Terdaftar dan Diawasi OJK – KEP-667/KM.10/2012
Profesional dalam Proteksi. Tegas dalam Advokasi.