L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Broker Asuransi

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Previous | Next

      Terbitnya POJK No. 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan bukan sekadar pembaruan aturan teknis. Regulasi ini adalah penanda perubahan zaman bagi industri asuransi—dan, secara khusus, bagi industri broker asuransi di Indonesia. Di balik pasal-pasal tentang tata kelola, kapabilitas medis, telaah utilisasi, KAPJ, dan pembatasan repricing, terdapat pesan strategis yang sangat jelas: model lama tidak lagi memadai.

      Bagi broker, POJK 36/2025 berfungsi sebagai seleksi alam. Broker yang bertahan pada pola transaksional, menjual polis, membandingkan premi, mengejar komisi—akan semakin terpinggirkan. Sebaliknya, broker yang bertransformasi menjadi konsultan risiko (risk advisor) akan menemukan ruang peran yang lebih luas, relevan, dan berkelanjutan.

      Artikel opini strategis ini membedah POJK 36/2025 sebagai momentum transformasi industri broker asuransi di Indonesia, membandingkan secara tajam broker transaksional versus broker konsultan risiko, serta menempatkan L&G Insurance Broker sebagai contoh broker yang telah beradaptasi dengan tuntutan regulasi, tata kelola, dan kebutuhan klien modern.

       

      POJK 36/2025 dalam Perspektif Industri: Dari Regulasi Produk ke Reformasi Ekosistem

      Regulasi asuransi kesehatan di masa lalu cenderung berfokus pada:

      POJK 36/2025 melangkah lebih jauh. Regulasi ini menyentuh arsitektur ekosistem: hubungan antara perusahaan asuransi, fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS, TPA, perusahaan pengguna, dan tentu saja broker.

      Beberapa sinyal strategis yang relevan bagi broker:

      1. Asuransi kesehatan diperlakukan sebagai sistem pengelolaan risiko, bukan sekadar penggantian biaya.
      2. Keputusan berbasis data dan tata kelola menjadi keharusan.
      3. Koordinasi lintas entitas (KAPJ) diprioritaskan.
      4. Perlindungan konsumen ditempatkan di pusat kebijakan.

      Dengan kerangka ini, peran broker tidak mungkin lagi berada di pinggir sistem. Broker ditarik ke tengah—atau tersingkir.

      Broker Transaksional: Model Lama yang Mencapai Batasnya

      Karakteristik Broker Transaksional

      Broker transaksional biasanya ditandai oleh:

      Dalam konteks lama, model ini “cukup” berjalan. Selama kenaikan premi bisa dinegosiasikan, selama klaim masih relatif longgar, broker transaksional masih memiliki ruang.

      Mengapa Model Ini Tidak Lagi Relevan

      POJK 36/2025 secara struktural menggerus fondasi broker transaksional:

      Broker yang tidak memiliki kapabilitas analitik, pemahaman regulasi, dan kemampuan mengelola perubahan akan kehilangan relevansi—bukan karena kompetitor, tetapi karena perubahan struktur industri.

       

      Broker Konsultan Risiko: Model yang Dituntut Regulasi dan Pasar

      Definisi Broker Konsultan Risiko

      Broker konsultan risiko bukan sekadar perantara. Ia berperan sebagai:

      Dalam asuransi kesehatan, ini berarti broker:

      Kesesuaian dengan POJK 36/2025

      POJK 36/2025 secara implisit “memanggil” broker konsultan risiko dengan:

      Regulasi ini tidak menyebut broker secara eksplisit dalam setiap pasal, tetapi menciptakan ruang peran yang hanya dapat diisi oleh broker dengan kapabilitas konsultatif.

       

      Transformasi Broker: Dari Penjual Polis ke Orchestrator Ekosistem

      Salah satu perubahan paling signifikan yang dipicu POJK 36/2025 adalah kebutuhan akan orchestrator—pihak yang mampu menyatukan berbagai aktor dalam ekosistem asuransi kesehatan.

      Broker konsultan risiko berperan sebagai:

      1. Penerjemah Regulasi ke Bahasa Bisnis
        Manajemen perusahaan tidak membaca POJK per pasal. Broker yang baik menerjemahkan implikasinya ke keputusan praktis.
      2. Mediator Kepentingan
        Broker menyeimbangkan kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan pengguna, BPJS, dan fasilitas kesehatan.
      3. Manajer Perubahan
        Implementasi KAPJ, co-payment, atau perubahan desain manfaat memerlukan edukasi dan komunikasi yang konsisten.

      Peran ini tidak mungkin dijalankan oleh broker yang hanya mengandalkan diskon premi.

       

      Dampak POJK 36/2025 terhadap Struktur Industri Broker

      POJK 36/2025 berpotensi menghasilkan beberapa dampak struktural:

      Dalam jangka menengah, industri broker akan terbagi jelas antara:

       

      L&G Insurance Broker: Studi Kasus Broker yang Beradaptasi

      Dalam konteks transformasi ini, L&G Insurance Broker merepresentasikan broker yang telah lebih dulu bergerak ke arah yang dituntut POJK 36/2025.

      Pendekatan yang Membedakan

      L&G membangun pendekatan dengan prinsip:

      Alih-alih menunggu regulasi memaksa, L&G mengembangkan peran sebagai mitra strategis bagi klien—mendampingi HR, finance, dan direksi dalam pengambilan keputusan.

      Relevansi dengan Kebutuhan Klien Modern

      Klien korporasi hari ini menghadapi:

      L&G merespons kebutuhan ini dengan:

      Pendekatan ini membuat L&G tidak sekadar “bertahan” dalam era POJK 36/2025, tetapi menggunakan regulasi sebagai leverage strategis.

       

      POJK 36/2025 sebagai Kesempatan, Bukan Ancaman

      Bagi broker yang berpikir strategis, POJK 36/2025 adalah peluang untuk:

      Regulasi ini memberi legitimasi pada peran broker sebagai penasihat, bukan sekadar perantara.

      Namun, peluang ini hanya dapat dimanfaatkan oleh broker yang mau berinvestasi pada:

       

      Penutup — Masa Depan Broker Ditentukan Hari Ini

      POJK No. 36 Tahun 2025 adalah titik balik bagi industri broker asuransi di Indonesia. Regulasi ini mengakhiri era kenyamanan broker transaksional dan membuka jalan bagi broker konsultan risiko yang berorientasi tata kelola dan keberlanjutan.

      Industri broker kini berada di persimpangan:

      L&G Insurance Broker menunjukkan bahwa transformasi bukan sekadar respons terhadap regulasi, melainkan strategi bisnis jangka panjang. Dengan pendekatan manajemen risiko, pemahaman regulasi, dan fokus pada kebutuhan klien modern, L&G merepresentasikan arah masa depan industri broker asuransi Indonesia.

      Bagi perusahaan, regulator, dan pelaku industri, satu hal menjadi jelas:
      broker yang relevan di era POJK 36/2025 adalah broker yang mampu berpikir strategis, bertindak profesional, dan mengorkestrasi ekosistem—bukan sekadar menjual polis.

      JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN KEUANGAN DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

      HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (TELEPON – WHATSAPP – SMS)

      Situs web: lngrisk.co.id 

      Email: halo@lngrisk.co.id 

      Disclaimer
      Informasi dalam website ini bertujuan untuk edukasi, berbagi wawasan, dan pengalaman di bidang manajemen risiko dan asuransi. Konten tidak dimaksudkan untuk mengajari, menyalahkan, menuduh, atau merugikan pihak mana pun. Jika terdapat kesamaan nama, tempat, waktu, atau peristiwa lain, hal tersebut tidak disengaja. Kami memohon maaf apabila ada pihak yang merasa kurang berkenan. Seluruh keputusan atau tindakan berdasarkan informasi di situs ini merupakan tanggung jawab pembaca sepenuhnya. Kami tidak menjamin kelengkapan, keakuratan, atau hasil dari penggunaan informasi ini. Untuk kebutuhan spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional yang kompeten.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.