L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    CAR/EAR Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Asuransi CAR/EAR/TPL termasuk kategori “high risks” . Oleh karena itu penerbitan polis asuransi harus ditangani oleh pihak yang ahli di bidang resiko konstruksi yaitu perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi yang bersertifikat dan terdaftar di OJK. Tidak disarankan untuk menggunakan agen asuransi apalagi langsung ke perusahaan asuransi.

    Broker asuransi yang akan membantu mempelajari desain proyek, drawing, site plan, bill of quantity, time schedule, main kontraktor dan informasi terkait lainnya. Berdasarkan informasi tersebut kemudian broker asuransi yang berpengalaman akan mendesain program asuransi yang sesuai. Kemudian mencari back asuransi. Semakin besar nilai proyek semakin besar nilai proyek semakin banyak back up asuransi yang diperlukan. Hal ini tidak dapat dilakukan oleh agen asuransi karena agen hanya boleh mengageni satu perusahaan asuransi saja.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp