Mengapa Investor Malaysia Wajib Menutup Asuransi di Indonesia: Panduan Lengkap Kepatuhan Hukum OJK & Perlindungan Risiko Bisnis
Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Bayangkan situasi ini. Seorang investor Malaysia bernama Datuk Amir baru saja menanamkan investasi sebesar USD 15 juta untuk membangun pabrik makanan di Medan. Ia berpengalaman dan sukses di Malaysia, sehingga ia menerapkan kebiasaan yang sama dalam mengelola risiko: menempatkan asuransi melalui perusahaan asuransi Malaysia.
Ia merasa aman. Polis sudah ada, premi sudah dibayar, dan asuransi dari Malaysia sangat ia percaya.
Beberapa bulan kemudian, terjadi insiden kebakaran kecil yang merusak panel listrik dan sebagian mesin produksi. Kerugiannya hanya sekitar USD 280.000, relatif kecil dibanding total investasi.
Namun ada masalah besar:
Mengapa?
Karena ia melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 2014, yang dengan tegas menyatakan bahwa seluruh aset, harta, proyek, dan risiko yang berada di Indonesia wajib diasuransikan melalui perusahaan asuransi Indonesia.
Akhirnya ia rugi besar.
Dan semua itu terjadi hanya karena satu hal:
Ia tidak tahu aturan main di Indonesia.
Sebelum membangun pabrik, membuka kantor, membeli aset, atau menjalankan proyek apa pun di Indonesia, pengusaha Malaysia harus melakukan 3 langkah wajib:
Tidak seperti beberapa negara lain, Indonesia mewajibkan perlindungan asuransi lokal untuk segala kepentingan di wilayahnya.
Indonesia memiliki risiko unik seperti:
Karena hanya broker Indonesia yang diakui undang-undang untuk mewakili tertanggung, yaitu pengusaha Malaysia.
Tindakan yang cepat dan tepat akan menghindarkan investor dari kerugian besar seperti kasus Datuk Amir tadi.
Dasar Hukum yang Wajib Dipahami Pengusaha Malaysia
Regulasi yang mengatur penutupan asuransi sangat jelas dan tidak bisa ditawar.
UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 18 ayat (1)
“Perusahaan perasuransian wajib memberikan perlindungan atas kepentingan yang berada di Indonesia melalui perusahaan perasuransian yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.”
Pasal 18 ayat (2)
“Perlindungan atas kepentingan pihak yang berada di Indonesia wajib ditutup di perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi Indonesia.”
Artinya:
Jika melanggar → polis dianggap tidak sah, dan klaim dapat ditolak sepenuhnya.
Banyak pengusaha Malaysia awalnya ragu:
“Adakah insurans di Indonesia cukup kuat? Cukup besar kapasitasnya? Adakah ia ikut standard antarabangsa?”
Jawapannya: YA.
Hampir semua polis besar di Indonesia dilindungi (reasuransikan) oleh perusahaan reasuransi kelas dunia, seperti:
Itu sebabnya proyek-proyek besar di Indonesia — PLTU, PLTA, pertambangan, pabrik petrokimia, MRT, smelter — semuanya aman masuk reasuransi internasional.
Investor Malaysia tidak perlu risau tentang kekuatan jaminan karena:
Berikut adalah jenis-jenis proteksi yang wajib dipertimbangkan:
Setiap jenis bisnis Malaysia membutuhkan kombinasi perlindungan yang berbeda.
Menurut POJK No. 70/2016, broker asuransi adalah pihak yang berhak mewakili tertanggung, bukan perusahaan asuransi.
Artinya:
Tanpa broker, pengusaha Malaysia harus berhadapan sendiri dengan perusahaan asuransi — ini risiko besar.
Kerugian akibat korsleting listrik → USD 430.000
Tanpa broker:
❌ Polis awal tidak melindungi “electrical short circuit”
❌ Klaim berpotensi ditolak
Dengan L&G:
Akan menutup polis di Malaysia karena terbiasa di sana.
L&G memastikan:
Investor Malaysia selamat dari kesalahan legal yang bisa mematikan proyek.
L&G sudah melayani banyak perusahaan dari:
🇲🇾 Malaysia
🇸🇬 Singapura
🇨🇳 China
🇰🇷 Korea Selatan
🇮🇳 India
🇯🇵 Jepang
🇪🇺 Eropa
Keunggulan L&G:
Sudah terbukti mengelola risiko perusahaan asing dengan struktur holding lintas negara.
Mempercepat:
Fokus pada:
Karena hubungan kuat dengan banyak perusahaan asuransi nasional dan reasuransi internasional.
Langkah Praktis Memulai dengan L&G (FREE Services)
Investor Malaysia bisa mulai dengan:
Investasi Malaysia di Indonesia makin besar — dari properti, konstruksi, energi, perkebunan, manufaktur, sampai logistik. Namun banyak investor belum memahami bahwa:
Karena itu:
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum, keuangan, maupun rekomendasi asuransi yang bersifat final. Setiap bisnis memiliki karakteristik risiko yang berbeda sehingga membutuhkan analisis khusus sebelum menentukan jenis polis atau penanggung yang tepat. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan broker asuransi berlisensi atau profesional terkait guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kesesuaian jaminan dengan kebutuhan spesifik perusahaan.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—
Connect With Us