L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.

    Broker Asuransi

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    previous | next

    Setiap perusahaan, besar maupun kecil, diwajibkan oleh undang-undang untuk mengelola resikonya. Mulai dari risiko properti, tanggung jawab hukum pihak ketiga (Liability), hingga risiko karyawan. Manajemen risiko yang ideal tidak hanya tentang memiliki polis asuransi yang memadai, tetapi juga tentang memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

    Bagi banyak perusahaan, membeli polis asuransi sering dianggap sebagai formalitas, padahal ini adalah keputusan strategis yang krusial. Kelalaian dalam memahami wording polis atau, lebih fatalnya, ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh regulasi OJK dapat berujung pada klaim ditolak, kerugian finansial besar, bahkan sanksi administratif dari regulator. Di sinilah peran Broker Asuransi menjadi vital—sebagai perpanjangan tangan manajemen risiko perusahaan Anda.

    Perusahaan sering kali tidak menyadari bahwa risiko terbesar bukan hanya klaim yang tidak dibayar, tetapi juga ancaman sanksi OJK akibat ketidakpatuhan. Memanfaatkan jasa Broker Asuransi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan polis yang dibeli sesuai dengan profil risiko bisnis dan memenuhi semua ketentuan regulasi OJK. Broker asuransi bertindak independen, menjamin wording terbaik, dan mengawal proses klaim. Sebelum memilih polis yang berisiko, lindungi perusahaan Anda dengan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal. Oleh karena itu, jangan biarkan risiko Anda tidak terkelola secara profesional. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami.

    Regulasi OJK: Mengapa Otoritas Turut Campur dalam Pembelian Polis?

    Regulasi OJK memiliki peran sentral dalam industri jasa keuangan, termasuk asuransi. Otoritas Jasa Keuangan bertugas melindungi kepentingan konsumen (dalam hal ini, perusahaan sebagai pemegang polis) dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

    OJK mewajibkan perusahaan untuk mengelola risiko secara prudent. Ketentuan-ketentuan dalam regulasi OJK, terutama yang menyangkut transfer risiko, standar pelaporan, dan good corporate governance, menuntut perusahaan untuk tidak sembarangan dalam memilih dan mengelola asuransi.

    Contoh sanksi yang mungkin timbul jika perusahaan tidak menggunakan jasa profesional (seperti broker asuransi) atau lalai dalam manajemen risikonya meliputi:

    Regulasi OJK: Kenapa Broker Asuransi Wajib Digunakan Perusahaan?

    OJK telah mengeluarkan aturan ketat yang mengatur tata kelola pembelian polis, yang secara implisit mewajibkan peran Broker Asuransi dalam perusahaan besar dan berisiko tinggi.

    Regulasi OJK yang Wajib Dipatuhi:

    1. POJK 70 / POJK 71: Mengatur transparansi, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola industri asuransi. Perusahaan wajib menunjukkan bahwa risiko mereka telah dianalisis oleh pihak independen sebelum membeli polis.
    2. SE OJK tentang Penempatan Risiko: Mengatur bahwa perusahaan wajib memastikan polis memiliki wording yang tepat, reasuransi kuat, dan proses penempatan yang benar, semua fungsi yang dilakukan oleh Broker Asuransi.

    Broker Asuransi Menjaga Kepatuhan GRC Perusahaan

    Kenapa OJK dan regulator global (SOX, ISO) cenderung mengarahkan penggunaan Broker Asuransi?

    1. Objektivitas dan Independensi: Perusahaan asuransi menjual produknya sendiri; sedangkan Broker Asuransi bekerja 100% untuk nasabah. Broker melakukan analisis risiko yang objektif, menjamin perusahaan mendapatkan polis yang benar-benar dibutuhkan, bukan hanya yang dijual.
    2. Keahlian Wording Polis: Broker Asuransi memiliki keahlian untuk memodifikasi wording polis dan menambah endorsement khusus (misalnya, perluasan risiko banjir untuk tambang atau cyber attack untuk finansial). Kesalahan wording adalah dasar klaim ditolak.
    3. Kepatuhan GRC: Mayoritas perusahaan tambang, migas, energi, dan BUMN mewajibkan pembelian polis melalui Broker Asuransi untuk menghindari konflik kepentingan dan memenuhi standar Governance, Risk, and Compliance (GRC).

    Risiko Bila Tidak Menggunakan Broker Asuransi

    Risiko nyata yang sering terjadi ketika perusahaan mengabaikan peran Broker Asuransi:

    1. Underinsurance: Perusahaan hanya mengetahui premi tetapi tidak tahu apakah nilai pertanggungan (Sum Insured) sudah benar. Broker Asuransi memastikan Sum Insured selalu up-to-date (terutama di tengah kenaikan harga aset) untuk menghindari risiko klaim dibayar sebagian.
    2. Polis Salah Penempatan & Reasuransi Lemah: Penempatan polis langsung seringkali di captive reasurer yang tidak memiliki kapasitas finansial kuat (rating di bawah A-). Broker Asuransi memastikan polis ditempatkan pada reasuransi dengan rating internasional yang kuat, yang merupakan pihak yang membayar klaim besar (miliaran hingga triliunan rupiah).
    3. Klaim Ditolak Karena Wording Cacat: Broker Asuransi mengeliminasi risiko ini. Klaim ditolak karena wording polis tidak mencakup risiko spesifik, seperti kecelakaan haul road di tambang atau water damage pada alat berat.

    Risiko Per Industri Tanpa Pendampingan Broker Asuransi

    Risiko ini berlaku di berbagai sektor:

    1. Industri Konstruksi: Tanpa Broker Asuransi, polis CAR/TPL bisa salah wording, CPM tidak mencakup risiko banjir, dan klaim project delay ditolak.
    2. Industri Tambang: Polis tidak memasukkan kondisi geoteknik (longsor), reasuransi lemah, dan nilai alat berat tidak update (underinsurance).
    3. Migas: Risiko ledakan, kebakaran, dan tuntutan pihak ketiga (Public Liability) yang kecil saja bisa memakan biaya hingga triliunan tanpa Broker Asuransi yang ahli.
    4. Jasa Profesional: Polis Professional Indemnity (PI) sering ditolak karena wording tidak disesuaikan dengan risiko professional negligence atau data breach.

    Oleh karena itu, jangan biarkan risiko Anda tidak terkelola secara profesional. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami.

    Peran Strategis Broker Asuransi vs. Perusahaan Asuransi Langsung

    Broker Asuransi (Agent of the Insured) bekerja untuk klien, sementara Perusahaan Asuransi (Agent of the Insurer) bekerja untuk perusahaannya sendiri.

     

    Broker Asuransi

    Perusahaan Asuransi Langsung
    Melakukan Risk Assessment dan mendesain polis (tailor-made). Menjual produk yang sudah ada (template).
    Menegosiasikan wording dan premi terbaik di pasar. Menjual polis dengan rate yang ditetapkan internal.
    Melakukan Placement ke reasuransi terbaik (Rating A+). Penempatan risiko sering hanya di captive reasurer.
    Mendampingi Klaim dan bernegosiasi dengan loss adjuster.

    Pihak yang membayar klaim (posisi adversarial).

     

    Itulah sebabnya OJK lebih merekomendasikan perusahaan menggunakan Broker Asuransi untuk polis industri bernilai tinggi.

    Kenapa L&G Insurance Broker Wajib Dipilih Perusahaan Anda?

    Sebagai Broker Asuransi terpercaya yang berlokasi di Tangerang Selatan, L&G Insurance Broker menawarkan keahlian yang terbukti dalam tata kelola risiko dan klaim besar:

    1. Pengalaman Lebih dari 30 Tahun: Rekam jejak menangani industri berat (termasuk tambang, migas, konstruksi) dan perusahaan di bawah Danantara.
    2. Network Reasuransi Global: Menjamin penempatan polis ke perusahaan asuransi dengan rating internasional minimal A, yang wajib untuk polis industri bernilai miliaran.
    3. Ahli Wording dan Klaim: Tim ahli risk engineer yang mampu memodifikasi wording polis agar klaim ditolak minimal. Contohnya, kami menjamin asuransi bengkel mencakup kerusakan kendaraan pelanggan (Bailee Liability), Machinery Breakdown, dan korsleting listrik.

    Risk Recommendation Wajib untuk Kepatuhan

    L&G Insurance Broker memberikan rekomendasi risiko terstruktur:

    1. Lakukan risk assessment menyeluruh di lokasi operasional.
    2. Perbarui nilai pertanggungan (Sum Insured) setiap tahun untuk menghindari underinsurance.
    3. Gunakan wording terbaru dan pilih reasuransi dengan rating minimal A.
    4. Lakukan renewal polis 30–60 hari sebelum jatuh tempo.

    Mengapa Perusahaan Wajib Menggunakan Broker Asuransi

    Dalam banyak kasus, terutama untuk risiko besar atau asuransi yang diwajibkan (seperti asuransi pengangkutan barang di sektor ekspor-impor), menggunakan Broker Asuransi adalah praktik terbaik yang dianjurkan oleh regulasi OJK untuk memastikan transfer risiko berjalan efektif dan polis yang dibeli valid secara hukum.

    Broker Asuransi L&G memiliki peran aktif dalam:

    1. Audit Risiko Awal: Melakukan pemetaan risiko perusahaan secara komprehensif sebelum membeli polis.
    2. Negosiasi Wording: Meminta modifikasi polis kepada underwriter agar mencakup risiko spesifik yang dihadapi perusahaan, yang seringkali diabaikan dalam polis standar.
    3. Mematuhi Reinsurance: Untuk risiko yang sangat besar, Broker asuransi membantu memastikan risiko diredistribusikan ke perusahaan asuransi reasuransi yang kuat (sesuai standar regulasi OJK).

    Keuntungan Strategis Menggunakan Broker Asuransi

    Tujuan utama menggunakan Broker Asuransi adalah meminimalkan risiko kepatuhan. Regulasi OJK sangat ketat dalam hal pelaporan dan transparansi. Jika terjadi klaim, OJK dapat meninjau seluruh proses pembelian polis dan penanganan klaim. Kesalahan di tahap awal (misalnya, polis yang dibeli tidak sesuai dengan nilai aset sebenarnya) bisa menyebabkan klaim ditolak, dan perusahaan dianggap lalai dalam manajemen risikonya.

    Broker asuransi L&G memastikan:

    1. Valuasi Aset Akurat: Menghindari masalah under-insurance (nilai pertanggungan terlalu rendah), yang dapat memicu sanksi OJK dan prinsip average saat klaim.
    2. Dokumentasi Lengkap: Semua dokumen dan komunikasi dengan perusahaan asuransi terkelola dengan baik, memenuhi standar audit OJK.

    Kekuatan Negosiasi Klaim Melawan Perusahaan Asuransi

    Saat klaim terjadi, kepentingan perusahaan asuransi dan perusahaan Anda langsung bertentangan. Perusahaan asuransi akan berupaya membayar sesedikit mungkin, sementara perusahaan Anda ingin mendapatkan kompensasi penuh.

    Broker Asuransi adalah advocate Anda dalam pertempuran ini. Mereka bernegosiasi dengan loss adjuster dan perusahaan asuransi, memastikan hak-hak Anda sebagai tertanggung terpenuhi. Tanpa Broker Asuransi, perusahaan Anda harus bernegosiasi sendiri, sering kali kalah karena kurangnya pemahaman tentang hukum asuransi dan regulasi OJK.

    Akses ke Pasar Asuransi Global dan Kompetitif

    Broker Asuransi tidak terikat pada satu penyedia. Broker asuransi yang profesional memiliki akses ke puluhan perusahaan asuransi di Indonesia dan pasar reasuransi global (seperti London atau Singapura) untuk risiko-risiko khusus. Ini menjamin perusahaan mendapatkan:

    Peran Broker Asuransi dari Pembelian hingga Klaim

    Tahap ini adalah yang paling kritis. Broker Asuransi tidak sekadar menjual polis, tetapi merancang polis.

    1. Memahami Operasi Bisnis: Broker asuransi L&G mengunjungi lokasi bisnis klien di Tangerang Selatan dan sekitarnya untuk memahami risiko operasional, rantai pasokan, dan kerentanan spesifik.
    2. Klausul Khusus: Menambahkan klausul perlindungan spesifik yang dibutuhkan industri Anda (misalnya, Deductible yang ideal, Business Interruption yang tepat). Polis standar yang dijual tanpa Broker Asuransi jarang memuat klausul ini.
    3. Kepatuhan Regulasi OJK: Memastikan setiap aspek polis, mulai dari limit, deductible, hingga bahasa polis, sesuai dengan regulasi OJK dan standar praktik terbaik.

    Pengelolaan Renewal Polis: Kontinuitas Perlindungan dari Broker Asuransi

    Proses renewal polis sangat rentan terhadap kesalahan, terutama jika perusahaan berganti Broker Asuransi atau menundanya. Broker asuransi L&G memastikan proses renewal berjalan mulus:

    Pendampingan Klaim Total: Mengaktifkan Mandat Broker Asuransi

    Ketika bencana terjadi, Broker Asuransi adalah partner pertama yang dihubungi perusahaan. Tugas Broker Asuransi L&G meliputi:

    1. Pemberitahuan Cepat: Memastikan pemberitahuan klaim dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur polis, menghindari penolakan teknis dari perusahaan asuransi.
    2. Dokumentasi: Membantu perusahaan mengumpulkan dan menyusun semua dokumen yang dibutuhkan loss adjuster.
    3. Negosiasi: Bernegosiasi secara agresif dengan perusahaan asuransi dan loss adjuster untuk mendapatkan pembayaran klaim yang adil dan cepat. Kehadiran Broker Asuransi sering kali menjadi penentu apakah klaim dibayar penuh atau hanya sebagian.

    Penutup

    Risiko bagi perusahaan modern tidak lagi hanya sebatas kerugian fisik, tetapi juga risiko hukum dan kepatuhan terhadap regulasi OJK. Lalai menggunakan Broker Asuransi berarti perusahaan Anda secara sukarela mengambil risiko fatal: polis yang lemah, klaim yang berpotensi ditolak, dan ancaman sanksi OJK akibat manajemen risiko yang tidak profesional. Sebagai Broker Asuransi berlisensi OJK yang berlokasi di Tangerang Selatan, L&G Insurance Broker berkomitmen untuk melindungi aset dan cash flow bisnis Anda.

    Jadikan Broker Asuransi sebagai bagian integral dari manajemen risiko perusahaan Anda. Kami akan memastikan polis Anda kuat, sesuai dengan regulasi OJK, dan memberikan perlindungan yang Anda butuhkan. Jangan tunggu sampai klaim besar datang, atau sampai Anda menghadapi audit OJK yang ketat, sebelum menyadari pentingnya Broker Asuransi profesional. 

    JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

    HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp