Terancam Sanksi OJK! Kenapa Perusahaan Wajib Gunakan Broker Asuransi Saat Membeli Polis?
Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Setiap perusahaan, besar maupun kecil, diwajibkan oleh undang-undang untuk mengelola resikonya. Mulai dari risiko properti, tanggung jawab hukum pihak ketiga (Liability), hingga risiko karyawan. Manajemen risiko yang ideal tidak hanya tentang memiliki polis asuransi yang memadai, tetapi juga tentang memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Bagi banyak perusahaan, membeli polis asuransi sering dianggap sebagai formalitas, padahal ini adalah keputusan strategis yang krusial. Kelalaian dalam memahami wording polis atau, lebih fatalnya, ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh regulasi OJK dapat berujung pada klaim ditolak, kerugian finansial besar, bahkan sanksi administratif dari regulator. Di sinilah peran Broker Asuransi menjadi vital—sebagai perpanjangan tangan manajemen risiko perusahaan Anda.
Perusahaan sering kali tidak menyadari bahwa risiko terbesar bukan hanya klaim yang tidak dibayar, tetapi juga ancaman sanksi OJK akibat ketidakpatuhan. Memanfaatkan jasa Broker Asuransi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan polis yang dibeli sesuai dengan profil risiko bisnis dan memenuhi semua ketentuan regulasi OJK. Broker asuransi bertindak independen, menjamin wording terbaik, dan mengawal proses klaim. Sebelum memilih polis yang berisiko, lindungi perusahaan Anda dengan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal. Oleh karena itu, jangan biarkan risiko Anda tidak terkelola secara profesional. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami.
Regulasi OJK memiliki peran sentral dalam industri jasa keuangan, termasuk asuransi. Otoritas Jasa Keuangan bertugas melindungi kepentingan konsumen (dalam hal ini, perusahaan sebagai pemegang polis) dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK mewajibkan perusahaan untuk mengelola risiko secara prudent. Ketentuan-ketentuan dalam regulasi OJK, terutama yang menyangkut transfer risiko, standar pelaporan, dan good corporate governance, menuntut perusahaan untuk tidak sembarangan dalam memilih dan mengelola asuransi.
Contoh sanksi yang mungkin timbul jika perusahaan tidak menggunakan jasa profesional (seperti broker asuransi) atau lalai dalam manajemen risikonya meliputi:
OJK telah mengeluarkan aturan ketat yang mengatur tata kelola pembelian polis, yang secara implisit mewajibkan peran Broker Asuransi dalam perusahaan besar dan berisiko tinggi.
Regulasi OJK yang Wajib Dipatuhi:
Kenapa OJK dan regulator global (SOX, ISO) cenderung mengarahkan penggunaan Broker Asuransi?
Risiko nyata yang sering terjadi ketika perusahaan mengabaikan peran Broker Asuransi:
Risiko ini berlaku di berbagai sektor:
Oleh karena itu, jangan biarkan risiko Anda tidak terkelola secara profesional. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami.
Broker Asuransi (Agent of the Insured) bekerja untuk klien, sementara Perusahaan Asuransi (Agent of the Insurer) bekerja untuk perusahaannya sendiri.
|
Broker Asuransi |
Perusahaan Asuransi Langsung |
| Melakukan Risk Assessment dan mendesain polis (tailor-made). | Menjual produk yang sudah ada (template). |
| Menegosiasikan wording dan premi terbaik di pasar. | Menjual polis dengan rate yang ditetapkan internal. |
| Melakukan Placement ke reasuransi terbaik (Rating A+). | Penempatan risiko sering hanya di captive reasurer. |
| Mendampingi Klaim dan bernegosiasi dengan loss adjuster. |
Pihak yang membayar klaim (posisi adversarial). |
Itulah sebabnya OJK lebih merekomendasikan perusahaan menggunakan Broker Asuransi untuk polis industri bernilai tinggi.
Sebagai Broker Asuransi terpercaya yang berlokasi di Tangerang Selatan, L&G Insurance Broker menawarkan keahlian yang terbukti dalam tata kelola risiko dan klaim besar:
L&G Insurance Broker memberikan rekomendasi risiko terstruktur:
Dalam banyak kasus, terutama untuk risiko besar atau asuransi yang diwajibkan (seperti asuransi pengangkutan barang di sektor ekspor-impor), menggunakan Broker Asuransi adalah praktik terbaik yang dianjurkan oleh regulasi OJK untuk memastikan transfer risiko berjalan efektif dan polis yang dibeli valid secara hukum.
Broker Asuransi L&G memiliki peran aktif dalam:
Tujuan utama menggunakan Broker Asuransi adalah meminimalkan risiko kepatuhan. Regulasi OJK sangat ketat dalam hal pelaporan dan transparansi. Jika terjadi klaim, OJK dapat meninjau seluruh proses pembelian polis dan penanganan klaim. Kesalahan di tahap awal (misalnya, polis yang dibeli tidak sesuai dengan nilai aset sebenarnya) bisa menyebabkan klaim ditolak, dan perusahaan dianggap lalai dalam manajemen risikonya.
Broker asuransi L&G memastikan:
Saat klaim terjadi, kepentingan perusahaan asuransi dan perusahaan Anda langsung bertentangan. Perusahaan asuransi akan berupaya membayar sesedikit mungkin, sementara perusahaan Anda ingin mendapatkan kompensasi penuh.
Broker Asuransi adalah advocate Anda dalam pertempuran ini. Mereka bernegosiasi dengan loss adjuster dan perusahaan asuransi, memastikan hak-hak Anda sebagai tertanggung terpenuhi. Tanpa Broker Asuransi, perusahaan Anda harus bernegosiasi sendiri, sering kali kalah karena kurangnya pemahaman tentang hukum asuransi dan regulasi OJK.
Broker Asuransi tidak terikat pada satu penyedia. Broker asuransi yang profesional memiliki akses ke puluhan perusahaan asuransi di Indonesia dan pasar reasuransi global (seperti London atau Singapura) untuk risiko-risiko khusus. Ini menjamin perusahaan mendapatkan:
Tahap ini adalah yang paling kritis. Broker Asuransi tidak sekadar menjual polis, tetapi merancang polis.
Proses renewal polis sangat rentan terhadap kesalahan, terutama jika perusahaan berganti Broker Asuransi atau menundanya. Broker asuransi L&G memastikan proses renewal berjalan mulus:
Ketika bencana terjadi, Broker Asuransi adalah partner pertama yang dihubungi perusahaan. Tugas Broker Asuransi L&G meliputi:
Risiko bagi perusahaan modern tidak lagi hanya sebatas kerugian fisik, tetapi juga risiko hukum dan kepatuhan terhadap regulasi OJK. Lalai menggunakan Broker Asuransi berarti perusahaan Anda secara sukarela mengambil risiko fatal: polis yang lemah, klaim yang berpotensi ditolak, dan ancaman sanksi OJK akibat manajemen risiko yang tidak profesional. Sebagai Broker Asuransi berlisensi OJK yang berlokasi di Tangerang Selatan, L&G Insurance Broker berkomitmen untuk melindungi aset dan cash flow bisnis Anda.
Jadikan Broker Asuransi sebagai bagian integral dari manajemen risiko perusahaan Anda. Kami akan memastikan polis Anda kuat, sesuai dengan regulasi OJK, dan memberikan perlindungan yang Anda butuhkan. Jangan tunggu sampai klaim besar datang, atau sampai Anda menghadapi audit OJK yang ketat, sebelum menyadari pentingnya Broker Asuransi profesional.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—
Connect With Us