L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.

    Asuransi Pembangkit Listrik

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    previous

    PLTS Atap dan Peran Strategisnya dalam Transisi Energi Nasional

    Pemerintah Indonesia sedang mempercepat penggunaan energi baru terbarukan (EBT) sebagai bagian dari komitmen global menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Di tengah dorongan ini, asuransi PLTS atap mulai menjadi perhatian karena investasi panel surya yang semakin meluas pada rumah tangga, kantor, hingga industri. Salah satu fokus utama pemerintah adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, yang kini menjadi solusi populer untuk menekan biaya listrik sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan.

    Melalui kebijakan Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap, Kementerian ESDM menargetkan kapasitas PLTS atap meningkat secara signifikan di seluruh wilayah Indonesia. Dukungan ini juga diperkuat berbagai program insentif seperti net-metering, pembiayaan hijau, dan kemudahan perizinan.

    Namun di balik peluang tersebut, investasi PLTS bukan tanpa risiko.

    Panel surya yang dipasang di atap bangunan terpapar langsung oleh cuaca ekstrem, potensi kebakaran, korsleting listrik, hingga pencurian. Bila kerusakan terjadi, nilai kerugian bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah — cukup untuk menghapus seluruh keuntungan dari penghematan listrik.

    Untuk itulah, asuransi menjadi instrumen utama dalam melindungi investasi PLTS.

    Dan di sinilah PT Liberty and General Insurance Broker (L&G) hadir untuk membantu pemilik PLTS memahami risiko, menilai kebutuhan jaminan, dan memastikan sistem asuransi yang paling sesuai dengan karakteristik proyeknya.

    Untuk konsultasi GRATIS Hubungi L&G Insurance Broker hari ini!

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id

    HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)

    Risiko yang Mengancam PLTS Atap

    Sebelum memahami cara mengasuransikan PLTS, penting untuk mengenali jenis-jenis risiko yang dapat memengaruhi sistem energi surya, baik secara fisik maupun finansial:

    1. Risiko Cuaca dan Alam
    1. Angin kencang, badai, atau hujan es dapat merusak panel atau mounting.
    2. Sambaran petir bisa merusak inverter dan sistem kelistrikan.
    3. Banjir dapat menyebabkan korsleting atau kerusakan sistem kontrol.
    1. Risiko Teknis
    1. Kesalahan instalasi atau material tidak sesuai standar.
    2. Gangguan pada inverter, kabel, atau sistem distribusi daya.
    3. Kerusakan akibat lonjakan arus listrik (power surge).
    1. Risiko Kebakaran
    1. Korsleting listrik akibat debu, kelembapan, atau koneksi longgar.
    2. Overheating pada komponen inverter.
    3. Kebakaran dari sistem PLTS dapat menjalar ke seluruh bangunan.
    1. Risiko Pencurian dan Vandalisme
    1. Panel surya atau inverter dicuri, terutama di pabrik atau gudang.
    2. Vandalisme atau sabotase yang menyebabkan kerusakan fisik.
    1. Risiko Finansial
    1. Gangguan operasi menyebabkan downtime dan hilangnya potensi penghematan listrik.
    2. Biaya perbaikan yang tinggi dan sulit diprediksi.
    3. Tahapan Kapan Asuransi PLTS Mulai Diberlakukan

    Perlindungan asuransi PLTS sebaiknya diterapkan sejak tahap awal proyek, bukan setelah sistem beroperasi

    Ada tiga fase penting yang memerlukan perhatian khusus:

    1. Tahap Desain dan Pemasangan (EPC Phase)

    Selama fase Engineering, Procurement, and Construction (EPC), risiko utama berasal dari transportasi, pemasangan, dan pengujian sistem.

    Untuk tahap ini digunakan polis Erection All Risks (EAR) atau Construction All Risks (CAR).

    Klaim yang dijamin:

    1. Panel rusak saat pengangkutan.
    2. Kerusakan saat instalasi akibat angin atau kelalaian teknisi.
    3. Kecelakaan kerja atau kebakaran selama pengerjaan.
    1. Tahap Commissioning

    Setelah instalasi selesai dan sistem diuji coba, risiko peralihan dari kontraktor ke pemilik mulai terjadi. Polis CAR/EAR dapat diperpanjang hingga commissioning selesai untuk menjamin risiko dalam masa uji ini.

    1. Tahap Operasi (Operational Phase)

    Ketika PLTS mulai menghasilkan listrik, maka perlindungan berpindah ke Property All Risks (PAR) atau Industrial All Risks (IAR).

    Polis ini melindungi PLTS dari kerusakan fisik akibat peristiwa eksternal seperti kebakaran, petir, banjir, badai, dan ledakan.

    Jenis Polis Asuransi yang Diperlukan untuk PLTS

    Berikut jenis polis yang umumnya diterapkan untuk melindungi PLTS atap secara menyeluruh:

     

    Tahapan Proyek Jenis Asuransi Jaminan Utama
    Desain & Instalasi (EPC) Construction/Erection All Risks Kerusakan selama pembangunan, kesalahan manusia, cuaca
    Operasi Property All Risks (PAR) Kebakaran, petir, banjir, angin, ledakan
    Operasi Machinery Breakdown (MB) Kegagalan inverter atau komponen elektronik
    Operasi Business Interruption (BI) Kerugian finansial akibat downtime
    Sepanjang Operasi Public Liability Kerugian pihak ketiga akibat sistem PLTS

     

    Cara Menggabungkan PLTS dengan Asuransi Bangunan yang Sudah Ada

    Salah satu solusi paling efisien adalah menggabungkan perlindungan PLTS dengan polis asuransi rumah, kantor, atau pabrik yang sudah ada.

    Hal ini dapat dilakukan melalui endorsement (perluasan jaminan), tanpa harus membuat polis terpisah.

    Langkah-langkahnya:

    1. Identifikasi nilai investasi PLTS
    2. Panel, inverter, struktur mounting, kabel, sistem proteksi, dan biaya pemasangan.
    3. Konsultasi dengan broker asuransi
    4. Broker seperti L&G Insurance Broker akan membantu menilai risiko dan menyiapkan wording tambahan pada polis yang sesuai.
    5. Tambahkan endorsement pada polis

    Contoh klausul:

    “Polis ini juga menjamin sistem PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) yang terpasang permanen di bangunan tertanggung, termasuk risiko kebakaran, petir, ledakan, angin, dan banjir.”

    1. Revisi nilai pertanggungan total
    2. Total aset = Nilai bangunan + Nilai PLTS.
    3. Penyesuaian premi
    4. Tambahan premi kecil, sekitar 0,05%–0,1% dari nilai PLTS.

    Dokumentasi teknis:

    1. Lampirkan spesifikasi sistem, lokasi, kapasitas, dan foto instalasi.
    2. Contoh Kasus: Peran Broker dalam Asuransi PLTS Atap Industri

    Sebuah pabrik pengolahan makanan di Karawang memasang sistem PLTS atap berkapasitas 700 kWp dengan nilai investasi Rp 6 miliar.

    Untuk melindungi aset ini, mereka menunjuk PT Liberty and General Insurance Broker (L&G) sebagai konsultan risiko dan pengatur program asuransi.

    Langkah-langkah L&G:

    1. Melakukan survey risiko teknis di lokasi pemasangan.
    2. Menyusun program Construction All Risks (CAR) untuk masa instalasi 4 bulan.
    3. Setelah commissioning, mengintegrasikan PLTS ke dalam polis Property All Risks pabrik.
    4. Menyusun endorsement wording agar PLTS diakui sebagai bagian dari aset tetap bangunan.

    Kejadian Klaim:

    Enam bulan kemudian, terjadi sambaran petir yang merusak inverter utama senilai Rp 180 juta.

    Broker membantu menyiapkan dokumen klaim, koordinasi dengan loss adjuster, dan negosiasi dengan penanggung. Dalam waktu tiga minggu, klaim disetujui penuh dan pembayaran dilakukan.

    💡 Tanpa adanya endorsement dan dukungan broker, klaim tersebut kemungkinan besar akan ditolak karena polis properti standar biasanya tidak mencakup sistem PLTS.

    Persyaratan Umum untuk Asuransi PLTS

    Perusahaan asuransi biasanya mensyaratkan beberapa hal agar risiko dapat diterima dengan baik:

    1. Dokumen teknis lengkap
    2. Desain sistem, layout panel, spesifikasi inverter, serta kapasitas sistem.
    3. Sertifikasi dan kelayakan
    4. Sistem dipasang oleh kontraktor bersertifikat.
    5. Perangkat telah lolos standar internasional (IEC, TUV).
    6. Pemeriksaan proteksi kebakaran dan petir
    7. Terdapat sistem grounding dan surge protection.
    8. Maintenance record
    9. Pemilik wajib melakukan perawatan rutin dan menyimpan catatan pemeriksaan.
    10. Dokumentasi foto
    11. Bukti instalasi dan kondisi sistem sebagai referensi awal polis.

    Langkah-langkah Saat Terjadi Klaim

    Jika terjadi kerusakan pada sistem PLTS, berikut prosedur umum yang harus dilakukan:

    1. Segera laporkan kejadian ke broker atau perusahaan asuransi maksimal 3×24 jam.
    2. Amankan area kerusakan dan hentikan operasi sementara untuk mencegah kerugian tambahan.
    3. Dokumentasikan bukti kejadian (foto/video, laporan teknis).
    4. Siapkan dokumen pendukung seperti faktur pembelian, kontrak EPC, dan laporan teknisi.
    5. Broker asuransi akan membantu koordinasi dengan loss adjuster dan negosiasi nilai klaim.
    6. Setelah disetujui, pembayaran klaim akan dilakukan sesuai nilai penggantian aktual (replacement cost).

    Peran broker seperti L&G Insurance Broker di sini sangat penting karena mereka memiliki keahlian teknis, jaringan luas dengan perusahaan asuransi, serta kemampuan negosiasi yang mempercepat penyelesaian klaim.

    Tips Mengasuransikan PLTS Agar Efisien dan Optimal

    1. Gunakan broker berpengalaman di sektor energi.
    2. Mereka memahami risiko spesifik PLTS dan dapat menyusun wording polis yang sesuai.
    3. Gabungkan PLTS ke polis properti.
    4. Lebih hemat dibanding membuat polis terpisah.
    5. Lakukan survey risiko awal.
    6. Menentukan nilai pertanggungan yang akurat dan menghindari underinsurance.
    7. Pilih perusahaan asuransi yang memiliki pengalaman menangani proyek energi.
    8. Lakukan maintenance berkala agar polis tetap berlaku efektif.
    9. Simpan seluruh dokumentasi proyek dan bukti pembelian.

    Peran Strategis Broker Asuransi: PT Liberty and General Insurance Broker (L&G)

    Sebagai broker asuransi nasional dengan pengalaman lebih dari dua dekade, L&G Insurance Broker telah menangani berbagai proyek energi dan infrastruktur besar, termasuk proyek PLTS industri, komersial, dan residensial.

    Peran utama L&G dalam proyek PLTS:

    1. Melakukan analisis risiko teknis dan finansial.
    2. Menyusun program asuransi komprehensif dari EPC hingga O&M.
    3. Menegosiasikan premi terbaik dengan perusahaan asuransi lokal maupun internasional.
    4. Membantu proses klaim agar cepat dan adil.
    5. Memberikan edukasi kepada klien tentang mitigasi risiko dan perawatan PLTS.

    Dengan pendekatan profesional, independen, dan berbasis kepentingan klien, L&G memastikan bahwa setiap investasi energi bersih tetap aman dan terlindungi sepenuhnya.

    Lindungi Investasi Energi Anda Sejak Awal

    PLTS atap bukan hanya simbol kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga investasi jangka panjang yang bernilai tinggi.

    Namun tanpa perlindungan asuransi yang tepat, potensi kerugian akibat bencana, kebakaran, atau gangguan teknis dapat menghapus seluruh manfaat ekonomi yang diharapkan.

    Dengan dukungan PT Liberty and General Insurance Broker (L&G), Anda dapat memastikan:

    1. Perlindungan asuransi PLTS yang komprehensif,
    2. Wording polis yang sesuai dengan kebutuhan proyek,
    3. Premi yang efisien, dan
    4. Pendampingan penuh mulai dari awal hingga klaim selesai.

    Lindungi PLTS Anda hari ini — karena energi bersih seharusnya juga aman secara finansial.

    Untuk konsultasi GRATIS Hubungi L&G Insurance Broker hari ini!

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id

    HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)

     

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp