L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.

    Broker Asuransi

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    previous

    Kekecewaan yang Terjadi di Sekitar Kita

    Bayangkan situasi ini:
    Sebuah pabrik plastik di kawasan industri Cikupa, Kabupaten Tangerang, terbakar pada dini hari. Nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Manajemen langsung mengajukan klaim ke perusahaan asuransi toh mereka sudah rutin membayar premi ratusan juta setiap tahun.

    Namun, apa yang terjadi?
    Surat penolakan klaim datang dua bulan kemudian. Alasannya: sistem proteksi kebakaran tidak berfungsi optimal dan dianggap sebagai kelalaian sendiri (own fault).
    Pemilik pabrik terpukul. Produksi terhenti, arus kas terganggu, dan karyawan harus dirumahkan sementara. Padahal mereka merasa sudah “aman” karena memiliki polis asuransi.

    Kasus seperti ini bukan cerita langka.
    Di wilayah Tangerang Raya mulai dari kawasan industri Jatake, Bitung, Balaraja, Cikupa hingga Curug banyak pelaku usaha komersial dan industri mengalami hal serupa. Mereka kecewa, marah, bahkan frustrasi karena klaim asuransi yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber masalah baru.

    Untuk konsultasi GRATIS Hubungi L&G Insurance Broker hari ini!

    HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id

    Mengapa Klaim Asuransi Bisa Ditolak?

    Banyak pengusaha yang berpikir, “Asal sudah punya polis, berarti sudah aman.”
    Padahal, realitanya tidak sesederhana itu.

    Berikut beberapa alasan umum mengapa klaim ditolak yang sering terjadi di lapangan Tangerang:

    Banyak perusahaan membeli asuransi tanpa benar-benar memahami isi polis.
    Contoh: Polis Property All Risks memang terdengar seperti menjamin “semua risiko”, padahal ada banyak pengecualian tersembunyi seperti wear and tear, mechanical breakdown, atau negligence.

    Dalam proses klaim, laporan kronologi, foto kejadian, dan dokumen pendukung menjadi faktor krusial.
    Namun banyak klien baru sadar hal ini setelah kejadian. Akibatnya, bukti tidak lengkap dan klaim tertunda atau ditolak.

    Dalam kasus kebakaran, sistem hydrant atau alarm harus berfungsi. Jika saat inspeksi terbukti tidak aktif, perusahaan asuransi bisa menolak klaim dengan alasan breach of condition.

    Banyak perusahaan mengalami lapse (masa jeda) karena keterlambatan pembayaran premi, terutama saat kondisi keuangan sedang ketat. Sayangnya, jika kejadian terjadi di masa lapse, klaim tidak akan dibayar.

    Banyak perusahaan membeli asuransi langsung ke agen atau perusahaan asuransi tanpa melibatkan broker independen. Padahal broker berfungsi untuk memastikan seluruh aspek—dari wording, nilai pertanggungan, hingga proses klaim—sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan klien.

    Contoh Nyata di Lapangan: Kasus Pabrik di Cikupa

    Untuk menggambarkan lebih konkret, berikut contoh yang sempat viral di kalangan industri lokal Tangerang.

    Sebuah pabrik bahan kimia di Kawasan Industri Cikupa mengalami kebakaran besar akibat reaksi kimia tidak terkontrol di area mixing. Asuransi yang dimiliki adalah Property All Risks dengan limit Rp 50 miliar. Namun, saat klaim diajukan, pihak asuransi menolak karena:

    1. Tidak ada catatan inspeksi alat pemadam dalam 6 bulan terakhir,
    2. Tidak terdapat laporan pemeliharaan sistem hydrant,
    3. Dan penyebab kebakaran dikategorikan sebagai self-heating process (pengecualian dalam polis).

    Perusahaan kehilangan aset senilai lebih dari Rp 20 miliar tanpa penggantian. Mereka merasa dikhianati oleh sistem asuransi yang seharusnya melindungi.

    Namun jika sejak awal mereka didampingi oleh broker asuransi profesional, situasinya bisa berbeda. Broker akan memastikan:

    1. Kondisi proteksi memenuhi standar minimal,
    2. Klausul pengecualian dikaji ulang dan dinegosiasi,
    3. Dokumentasi klaim disiapkan dengan lengkap dan cepat.

    Di Mana Letak Masalah Sebenarnya?

    Masalah utama bukan hanya pada “penolakan klaim”, tapi kurangnya edukasi dan pendampingan sejak awal.
    Banyak pengusaha di Tangerang terlalu fokus pada harga premi terendah, tanpa memperhatikan apakah polis benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.

    Dalam sistem asuransi komersial dan industri, ada tiga tahapan penting yang sering diabaikan:

    1. Tahap Desain Polis (Underwriting Support)
      Banyak klien tidak tahu bahwa klausul tertentu bisa dinegosiasikan. Broker asuransi memiliki akses dan pengalaman untuk memastikan klausul-klausul penting seperti Waiver of Subrogation, Automatic Reinstatement, atau Debris Removal tercantum dengan benar.
    2. Tahap Pemantauan Risiko (Risk Management Support)
      Sebelum terjadi klaim, broker biasanya melakukan kunjungan lapangan (survey) untuk memberikan rekomendasi perbaikan sistem keamanan dan pencegahan. Hal ini bisa mencegah masalah besar di kemudian hari.
    3. Tahap Klaim (Claims Advocacy)
      Di sinilah peran paling penting dari broker. Broker menjadi “advokat” klien dalam bernegosiasi dengan perusahaan asuransi, memastikan klaim diproses dengan adil dan sesuai kontrak.

    Mengapa Menggunakan Broker Asuransi Lebih Aman?

    Perlu dipahami, broker asuransi bukan makelar biasa.
    Broker seperti L&G Insurance Broker adalah pihak independen yang berlisensi OJK dan berpihak sepenuhnya kepada kepentingan klien, bukan perusahaan asuransi.

    Beberapa manfaat utama bekerja dengan broker seperti L&G:

    Kasus Serupa di Tangerang yang Bisa Jadi Pelajaran

    Selain kasus di Cikupa, beberapa contoh lain di sekitar Tangerang menunjukkan pentingnya pendampingan profesional:

    1. Gudang Logistik di Balaraja
      Terbakar akibat korsleting listrik, tetapi klaim ditolak karena instalasi tidak sesuai standar SNI.
      → Seandainya sejak awal ada audit risiko oleh broker, potensi penolakan bisa dihindari.
    2. Pabrik Tekstil di Jatake
      Mengalami kerusakan mesin besar (Equipment Breakdown), namun polis hanya mencakup Property All Risks tanpa tambahan jaminan mesin.
      → Broker akan memastikan tambahan Machinery Breakdown Policy disertakan sejak awal.
    3. Konstruksi Gudang di Cisauk
      Struktur atap roboh karena kesalahan kontraktor sub, namun polis CAR tidak mencakup subcontractor’s negligence.
      → L&G dapat memastikan klausul tambahan ini diaktifkan dalam polis utama proyek.

    Dampak Finansial dari Klaim yang Ditolak

    Klaim yang ditolak bukan hanya masalah “tidak dibayar”, tapi juga bisa berdampak besar terhadap keberlangsungan bisnis.
    Beberapa perusahaan di Tangerang bahkan harus menutup sementara operasi mereka karena:

    1. Tidak ada dana cadangan untuk perbaikan,
    2. Tidak bisa memenuhi kontrak dengan pelanggan,
    3. Dan kehilangan reputasi di mata mitra bisnis dan bank.

    Dalam beberapa kasus, satu klaim yang gagal bisa menjadi pemicu kebangkrutan.
    Inilah sebabnya risk management dan asuransi yang tepat adalah fondasi keberlanjutan bisnis.

    Bagaimana L&G Insurance Broker Bekerja untuk Anda

    Sebagai broker asuransi nasional dengan basis di Bintaro, Tangerang Selatan, L&G fokus melayani wilayah sekitar seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
    Kami memahami karakter wilayah ini kawasan industri padat, lalu lintas logistik tinggi, dan risiko operasional kompleks.

    Langkah kerja L&G mencakup:

    1. Risk Assessment: Kunjungan dan analisis lapangan untuk memahami risiko nyata.
    2. Program Design: Menyusun paket polis yang sesuai dengan kebutuhan industri klien.
    3. Negotiation: Bernegosiasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan premi kompetitif dengan cakupan optimal.
    4. Claim Assistance: Memberikan pendampingan penuh mulai dari laporan awal hingga pembayaran klaim.
    5. Renewal Management: Memastikan semua polis aktif dan diperbarui tepat waktu.

    Kesimpulan: Jangan Biarkan Klaim Ditolak Jadi Bencana Bisnis Anda

    Banyak pengusaha di Tangerang sudah belajar dengan cara yang pahit membayar premi besar, tapi gagal mendapatkan perlindungan ketika paling dibutuhkan.

    Masalahnya bukan pada “asuransinya”, tapi kurangnya pendampingan profesional sejak awal.
    Broker asuransi seperti L&G Insurance Broker di Bintaro hadir untuk memastikan Anda tidak menjadi korban berikutnya dari penolakan klaim atau polis yang tidak sesuai.

    Call to Action: Saatnya Bertindak Sebelum Terlambat

    Jika perusahaan Anda berada di kawasan Tangerang, Cikupa, Balaraja, Curug, Bitung, BSD, Alam Sutera, atau Gading Serpong, dan Anda ingin memastikan perlindungan asuransi benar-benar bekerja untuk Anda hubungi L&G Insurance Broker hari ini.

    Jangan tunggu sampai klaim Anda ditolak baru sadar pentingnya broker asuransi.
    Dengan L&G, Anda punya mitra yang melindungi, bukan sekadar menjual polis.

    Untuk konsultasi GRATIS Hubungi L&G Insurance Broker hari ini!

    HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp