Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Bankers’ Clause 2
Perlu Anda ketahui bahwa polis asuransi dibuat untuk berlaku secara umum dan tidak otomatis menjamin resiko-resiko yang dihadapi oleh bisnis Anda. Untuk mendapatkan jaminan yang paling pas, polis asuransi tersebut perlu dilengkapi dengan beberapa klausul tambahan (additional clause). Ada ratusan jenis klausul asuransi tambahan, tidak mudah untuk memilihnya. Cara terbaik untuk mendapatkan klausul yang paling menguntungkan bagi Anda adalah dengan menggunakan konsultan asuransi yaitu perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli pialang asuransi bersertifikat yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker asuransi adalah wakil Anda dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi.
Sebagai perusahaan broker asuransi yang sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan mengenai klausul berikut ini:
TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI PROPERTY DAN INDUSTRIAL ALL RISKS
Resiko yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola property seperti gedung perkantoran, mall, surpermarket, hotel dan juga semua jenis pabrik dan kawasan industri dan sarana umum lainnya sangat kompleks. Banyak resiko yang datang dari luar dan dari dalam. Untuk mengatasi resiko tersebut salah caranya adalah dengan memindahkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi.
Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak semua orang bisa. Diperlukan ilmu, pengetahuan dan pengalaman khusus di bidang asuransi. Sebagai solusinya adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi.
Khusus untuk industri property, industrial dan sarana umum lainnya, tugas broker asuransi meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Mempelajari jenis okupasi dan operasional dari tertanggung
- Mengumpulkan informasi dasar tentang aspek resiko yang bisa terjadi
- Mengadakan survey resiko jika diperlukan
- Membuat program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda termasuk tambahan klausul yang cocok
- Menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi yang mampu untuk memberikan jaminan yang maksimal dengan premi yang paling kompetitif
- Mengurus administrasi penerbitan polis dan membantu pembayaran premi asuransi
- Membantu penyelesaian klaim jika terjadi
- Memberikan informasi pengenai kondisi industri perasuransian
Jenis asuransi lain yang dibutuhkan untuk pengelola dan pemilik property dan industrial adalah sebagai sebagai berikut:
- Third Party Liability Insurance
- Machinery Breakdown Insurance
- Personal Accident Insurance
- Health Insurance
- Marine Cargo Insurance
- Motor Vehicle insurance
- Money insurance
Untuk keperluan semua asuransi, hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!
Isi Klausul Original
Bankers' Clause 2
It Is hereby noted and agreed that the property Insured under this Policy has been pledged with PT. Bank ……………. and until such time as the said Bank shall have notified the Insurer, in the contrary, the Insurer shall advise the said Bank :- If the Insured proposed to cancel or give notice of cancellation of any such insurance, at least 30
Pembahasan
Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa properti yang Diasuransikan berdasarkan Polis ini telah dijaminkan dengan PT. Bank ……………. dan sampai Bank tersebut telah memberitahu Penanggung, sebaliknya Penanggung akan memberitahu Bank tersebut:
- Jika Tertanggung mengusulkan untuk membatalkan atau memberikan pemberitahuan pembatalan asuransi tersebut, setidaknya 30
- Setiap perubahan material, dan / atau
- Pengakhiran atau Kedaluwarsa
- Dari setiap tindakan atau kelalaian atau peristiwa apapun yang Penanggung memiliki pengetahuan dan yang mereka anggap dapat membatalkan atau membuat tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan atau sebagian dari asuransi tersebut;
- Jika ada klaim berdasarkan polis yang melebihi USD. 10.000,00
Pranala Luar
--