L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Insurance News

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Previous | Next

      Dengan mayoritas wilayah yang terdiri dari laut/perairan, Indonesia sangat mengandalkan moda transportasi angkutan laut guna mempermudah proses distribusi barang dan jasa ke seluruh wilayah di Indonesia. Untuk itulah Pemerintah Indonesia memiliki program yang disebut Poros Maritim dengan mengembangkan sarana pelabuhan dan kapal dalam jumlah yang sangat banyak.

      Sebuah tantangan di dalam industri pelayaran adalah tingginya bahaya yang harus dihadapi oleh kapal di setiap kali pelayaran. Salah satunya adalah kapal kandas dan tenggelam di jalur pelayaran. Akibat dari kecelakaan ini bukan hanya merugikan pemilik kapal, pemilik barang yang dimuat, dan seluruh awak kapal, tapi juga mengganggu industri pelayaran karena kapal tersebut telah menghalangi kelancaran jalur pelayaran.

      Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan setiap pemilik kapal untuk bertanggung jawab untuk mengangkat kapal dan mengeluarkan biaya pengangkatan rangka kapal.

      Supaya lebih jelas berikut tujuh hal penting yang harus diperhatikan oleh pemilik kapal:

      1. Pasal 202 Undang-Undang No. 17 tahun 2008
        • Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
        • Kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang posisinya mengganggu keselamatan berlayar, harus diberi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
      2. Pasal 203 Undang-Undang No. 17 tahun 2008
      1. Pasal 203 Undang-Undang No. 17 tahun 2008

      Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

      1. Peraturan Dirjen Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 mengatur dalam Pasal 1 sebagai berikut:
      1. Peraturan Dirjen Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 mengatur dalam Pasal 2 sebagai berikut:

      Terhadap pemilik kapal yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional sebagai berikut: a. Pemanduan; b. Sandar; c. Bongkar dan/atau muat. 

      1. Tingginya Biaya penyingkiran dan pengangkatan rangka kapal

      Biaya untuk pengangkatan sebuah kapal yang kandas minimal 1 milyar rupiah, tergantung dari ukurannya. Ingat, tidak hanya rangka kapal yang harus diangkat akan tetapi juga muatannya. Jadi biayanya bisa lebih besar lagi.

      1. Tidak banyak perusahaan asuransi yang bersedia menjamin Wreck Removal

      Perusahaan asuransi yang mempunyai jaminan asuransi Wreck Removal sangat terbatas. Jikapun bisa jumlah perusahaanya sangat tergantung kepada kapasitas reasuransi. 

      Sulitnya Mendapat Jaminan Asuransi

      Karena begitu pentingnya jaminan asuransi penyingkiran kapal atau wreck removal sementara untuk mendapatkan jaminan asuransi sangat sulit, maka salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi mempunyai akses kepada perusahaan asuransi yang memiliki kapasitas asuransi atau bekerja dengan Protection and Indemnity Club (P&I Club). Asosiasi pemilik kapal yang mempunyai fasilitas jaminan wreck removal. 

      Segera hubungi L&G Insurance Broker segera melalui tombol Whatsapp 24Jam untuk pengurusan Asuransi Penyingkiran Kapal atau Wreck Removal karena kami benar-benar mengerti bagaimana cara yang tepat untuk mengurus asuransi tersebut.

      Disclaimer
      Informasi dalam website ini bertujuan untuk edukasi, berbagi wawasan, dan pengalaman di bidang manajemen risiko dan asuransi. Konten tidak dimaksudkan untuk mengajari, menyalahkan, menuduh, atau merugikan pihak mana pun. Jika terdapat kesamaan nama, tempat, waktu, atau peristiwa lain, hal tersebut tidak disengaja. Kami memohon maaf apabila ada pihak yang merasa kurang berkenan. Seluruh keputusan atau tindakan berdasarkan informasi di situs ini merupakan tanggung jawab pembaca sepenuhnya. Kami tidak menjamin kelengkapan, keakuratan, atau hasil dari penggunaan informasi ini. Untuk kebutuhan spesifik, silakan berkonsultasi dengan profesional yang kompeten.

      Connect With Us

      Talk to Our Team